• Advertorial
    • Kontak Kami
    Rabu, Juli 29, 2026
    Harian Pelita News
    • BERANDA
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    • BERANDA
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    Harian Pelita News
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    IKLAN
    Beranda CIAYUMAJAKUNING

    Pembayaran Santunan Kecelakaan di Tengah Pandemi COVID-19

    Harian Pelita News oleh Harian Pelita News
    Oktober 13, 2020
    dalam CIAYUMAJAKUNING, INDRAMAYU
    0 0
    0
    Pembayaran Santunan Kecelakaan di Tengah Pandemi COVID-19
    0
    BERBAGI
    29
    TAMPILAN
    Share on FacebookShare on WhatsappShare on Twitter

    Indramayu, PN

    Di tengah pandemi COVID-19, Perwakilan Jasa Raharja Indramayu tetap memberikan pelayanan maksimal kepada korban atau ahli waris korban kecelakaan lalu lintas (laka lantas). Hal itu wujud kehadiran perusahaan plat merah dalam melindungi korban laka lantas baik di darat, laut dan udara.

    Kepala Perwakilan Jasa Raharja Indramayu, H. Totok Ery Soekamto, SH mengatakan di tengah pandemi ini pihaknya tetap memberikan pelayanan proses pembayaran santuanan asuransi kecelakaan lalu lintas (laka lantas) seperti pada umumnya. Hanya saja kata dia, karena situasinya di tengah pandemi maka saat memberikan pelayanan itu pihaknya menerapkan protocol kesehatan, meminimalisir survai ke daerah-daerah yang dianggap masuk zona merah sesuai data dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Indramayu dan sebagai penggantinya menggunakan by phone atau via whatsapp (WA).

    “Kalau kasusnya tidak insidentil dan berkas tidak diragukan maka komunikasi dengan korban atau ahli waris korban cukup menggunakan by phone atau WA. Namun kalau  berkasnya diragukan kami tetap turun. Artinya, jemput bola tetap dilakukan kalau kasusnya insidentil atau kecelakaan menonjol (lakajol) korban meninggal lebih dari tiga orang dalam satu kejadian. Lakajol merupakan kejadian luar biasa sehingga kami tetap turun ke lapangan,” kata Totok didampingi Bidang Teknik dan Humas, Sigit Sutrisno usai sosialisasi keselamatan berlalu lintas sesuai Undang-undang (UU) Nomor: 33/1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan UU Nomor: 34/1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan di salahsatu radio di Kecamatan Widasari Indramayu, Senin (12/10) sore.

    Dikatakan tujuan dilakukannya sosialisasi  di tengah pandemi agar masyarakat tahu hak dan kewajibannya. Hak masyarakat diantaranya ketika terjadi musibah maka Jasa Raharja akan membantu pembiayaan  perawatan, memberikan santunan kepada korban cacat tetap dan ahli waris korban meninggal dunia. Sementara untuk kewajibannya adalah pemilik kendaraan harus melakukan perpanjangan membayar pajak kendaraan bermotor, karena dana santunan yang dibayarkan kepada korban atau ahli waris korban bersumber dari dana pajak tersebut.

    Menurutnya, meski di tengah pandemi COVID-19 namun sosialisasi harus tetap dilakukan. “Kalau sosialisasi sebelumnya dilakukan diperkantoran kecamatan dan desa juga kepada para siswa SMA/SMK tapi karena  imbas COVID-19 adanya pembatasan interaksi social (jaga jarak/social distancing) dan siswa sedang belajar di rumah maka sosialisasinya menggunakan  media lain salahsatunya radio,” sebutnya.

    Ditambahkan, hingga September 2020, Perwakilan PT. Jasa Raharja Indramayu telah menyerahkan dana santunan asuransi kecelakaan lalu lintas (laka lantas) sebesar Rp.14.183.891.383.

    “Dana santunan Jasa Raharja hingga September 2020 telah diserahkan kepada korban/ahli waris korban berdasarkan UU Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Kecelakaan Penumpang sebesar Rp.53.480.136 dan berdasaarkan UU Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas sebesar Rp.14.130.411.247, total Rp.14.183.891.383,” tambahnya.

    Totok menyebutkan, santunan dana kecelakaan  untuk ahli waris korban meninggal dunia (MD)  Rp.50 juta, cacat tepat  maksimal Rp.50 juta, biaya perwatan atau luka-luka (Lk)  Rp.20 juta dan biaya penguburan   Rp.4 juta.   selain itu sekarang  ada manfaat baru yaitu dana tambahan yang diberikan  kepada ahli waris korban, yakni dana pengganti biaya P3K sebesar Rp.1 juta dan dana pengganti biaya ambulance Rp.500 ribu. (01/san)

    Tags: CiayumajakuningIndramayu
    Sebelumnya

    KPU Indramayu Serahkan APK Pilbup 2020 ke Paslon

    Berikutnya

    Untuk Menumbuhkan Kembali Kepercayaan Masyarakat Bukan Dengan Pencitraan Tapi Dengan Perubahan

    Harian Pelita News

    Harian Pelita News

    Berikutnya
    Untuk Menumbuhkan Kembali Kepercayaan Masyarakat Bukan Dengan Pencitraan Tapi Dengan Perubahan

    Untuk Menumbuhkan Kembali Kepercayaan Masyarakat Bukan Dengan Pencitraan Tapi Dengan Perubahan

    Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    • Trending
    • Komentar
    • Terkini
    Tensi Konflik Internal RS Permata Cirebon Meningkat, 18 Pemegang Saham Minoritas Tinggalkan RUPST dan Kirim Somasi Terakhir

    Tensi Konflik Internal RS Permata Cirebon Meningkat, 18 Pemegang Saham Minoritas Tinggalkan RUPST dan Kirim Somasi Terakhir

    Juli 1, 2026
    Ratusan Siswa Baru SMK Bina Warga Lemahabang Ikuti MPLS, Bentuk Karakter dan Literasi Digital

    Ratusan Siswa Baru SMK Bina Warga Lemahabang Ikuti MPLS, Bentuk Karakter dan Literasi Digital

    Juli 18, 2026
    Puluhan Ribu Hektare Tanaman Padi di Indramayu Terancam Puso

    Puluhan Ribu Hektare Tanaman Padi di Indramayu Terancam Puso

    Juli 23, 2026
    Pertamina Tuntaskan Restorasi Empat Tangki Mogas Strategis di PPN Kilang Balongan

    Pertamina Tuntaskan Restorasi Empat Tangki Mogas Strategis di PPN Kilang Balongan

    Juli 12, 2026
    Fatwa MUI Kabupaten Indramayu, Imbau Masyarakat Waspada Penyebaran Ajaran Yang meresahkan Masyarakat

    Fatwa MUI Kabupaten Indramayu, Imbau Masyarakat Waspada Penyebaran Ajaran Yang meresahkan Masyarakat

    Juli 29, 2026
    Hari Mangrove Sedunia 2026, PPN Unit Balongan dan Unit Bisnis Pertamina Tanam 11 Ribu Bibit Mangrove di Pesisir Indramayu

    Hari Mangrove Sedunia 2026, PPN Unit Balongan dan Unit Bisnis Pertamina Tanam 11 Ribu Bibit Mangrove di Pesisir Indramayu

    Juli 29, 2026
    Tim Tinju PERTINA Indramayu Sabet Juara Umum Piala KAPOLRESTA 2026

    Tim Tinju PERTINA Indramayu Sabet Juara Umum Piala KAPOLRESTA 2026

    Juli 29, 2026
    Polda Jabar Lakukan Sertijab 13 Kapolres dan Kabid TIK

    Polda Jabar Lakukan Sertijab 13 Kapolres dan Kabid TIK

    Juli 29, 2026
    https://harianpelitanews.id/wp-content/uploads/2025/02/IMG_20250204_101013_260-6.png
    • Polda Jabar Lakukan Sertijab 13 Kapolres dan Kabid TIK

      Polda Jabar Lakukan Sertijab 13 Kapolres dan Kabid TIK

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Pemdes Kaligawe Wetan Sambut HUT RI Ke-81: Indonesia Berdaulat Adil Dan Makmur

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Plt. Camat Plumbon, Tadi Aryadi Sapa Warga Sekolah Di SMPN 2 Plumbon, Pimpin Apel Pagi Dan Ajak Siswa Peduli Lingkungan

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Sambut HUT RI ke 81, Warga RT 03 RW 10 Perumahan Telaga Cempaka Permai Kompak Pasang Umbul-umbul Merah Putih di Setiap Halaman Rumah

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Hari Mangrove Sedunia 2026, PPN Unit Balongan dan Unit Bisnis Pertamina Tanam 11 Ribu Bibit Mangrove di Pesisir Indramayu

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    Harian Pelita News

    Media Online Pelita News
    Kami selalu menyajikan informasi dengan Cepat dan Akurat.

    Kunjungi Kami

    Kategori Berita

    • CIAYUMAJAKUNING (12,676)
    • EKONOMI & BISNIS (319)
    • INDRAMAYU (5,379)
    • INFORMASI (570)
    • Jawa Tengah (409)
    • KABUPATEN CIREBON (6,121)
    • KESEHATAN (84)
    • KOTA CIREBON (1,056)
    • KUNINGAN (136)
    • MAJALENGKA (67)
    • NASIONAL (637)
    • OLAHRAGA (43)
    • PEMERINTAH DAERAH (743)
    • TEKNOLOGI (94)
    • Uncategorized (686)

    Berita Terbaru

    Fatwa MUI Kabupaten Indramayu, Imbau Masyarakat Waspada Penyebaran Ajaran Yang meresahkan Masyarakat

    Fatwa MUI Kabupaten Indramayu, Imbau Masyarakat Waspada Penyebaran Ajaran Yang meresahkan Masyarakat

    Juli 29, 2026
    Hari Mangrove Sedunia 2026, PPN Unit Balongan dan Unit Bisnis Pertamina Tanam 11 Ribu Bibit Mangrove di Pesisir Indramayu

    Hari Mangrove Sedunia 2026, PPN Unit Balongan dan Unit Bisnis Pertamina Tanam 11 Ribu Bibit Mangrove di Pesisir Indramayu

    Juli 29, 2026
    • Advertorial
    • Kontak Kami

    © 2020 Harian Pelita News - PT. Sinar BIntang Intermedia. Developed by CV Arkitech.

    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    • Beranda
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL

    Masuk ke Akun Anda

    Lupa Password?

    Isi form isian dibawah

    Seluruh form isian wajib diisi. Masuk

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Masuk