Indramayu, PN
Di tengah pandemi COVID-19, Perwakilan Jasa Raharja Indramayu tetap memberikan pelayanan maksimal kepada korban atau ahli waris korban kecelakaan lalu lintas (laka lantas). Hal itu wujud kehadiran perusahaan plat merah dalam melindungi korban laka lantas baik di darat, laut dan udara.
Kepala Perwakilan Jasa Raharja Indramayu, H. Totok Ery Soekamto, SH mengatakan di tengah pandemi ini pihaknya tetap memberikan pelayanan proses pembayaran santuanan asuransi kecelakaan lalu lintas (laka lantas) seperti pada umumnya. Hanya saja kata dia, karena situasinya di tengah pandemi maka saat memberikan pelayanan itu pihaknya menerapkan protocol kesehatan, meminimalisir survai ke daerah-daerah yang dianggap masuk zona merah sesuai data dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Indramayu dan sebagai penggantinya menggunakan by phone atau via whatsapp (WA).
“Kalau kasusnya tidak insidentil dan berkas tidak diragukan maka komunikasi dengan korban atau ahli waris korban cukup menggunakan by phone atau WA. Namun kalau berkasnya diragukan kami tetap turun. Artinya, jemput bola tetap dilakukan kalau kasusnya insidentil atau kecelakaan menonjol (lakajol) korban meninggal lebih dari tiga orang dalam satu kejadian. Lakajol merupakan kejadian luar biasa sehingga kami tetap turun ke lapangan,” kata Totok didampingi Bidang Teknik dan Humas, Sigit Sutrisno usai sosialisasi keselamatan berlalu lintas sesuai Undang-undang (UU) Nomor: 33/1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan UU Nomor: 34/1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan di salahsatu radio di Kecamatan Widasari Indramayu, Senin (12/10) sore.
Dikatakan tujuan dilakukannya sosialisasi di tengah pandemi agar masyarakat tahu hak dan kewajibannya. Hak masyarakat diantaranya ketika terjadi musibah maka Jasa Raharja akan membantu pembiayaan perawatan, memberikan santunan kepada korban cacat tetap dan ahli waris korban meninggal dunia. Sementara untuk kewajibannya adalah pemilik kendaraan harus melakukan perpanjangan membayar pajak kendaraan bermotor, karena dana santunan yang dibayarkan kepada korban atau ahli waris korban bersumber dari dana pajak tersebut.
Menurutnya, meski di tengah pandemi COVID-19 namun sosialisasi harus tetap dilakukan. “Kalau sosialisasi sebelumnya dilakukan diperkantoran kecamatan dan desa juga kepada para siswa SMA/SMK tapi karena imbas COVID-19 adanya pembatasan interaksi social (jaga jarak/social distancing) dan siswa sedang belajar di rumah maka sosialisasinya menggunakan media lain salahsatunya radio,” sebutnya.
Ditambahkan, hingga September 2020, Perwakilan PT. Jasa Raharja Indramayu telah menyerahkan dana santunan asuransi kecelakaan lalu lintas (laka lantas) sebesar Rp.14.183.891.383.
“Dana santunan Jasa Raharja hingga September 2020 telah diserahkan kepada korban/ahli waris korban berdasarkan UU Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Kecelakaan Penumpang sebesar Rp.53.480.136 dan berdasaarkan UU Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas sebesar Rp.14.130.411.247, total Rp.14.183.891.383,” tambahnya.
Totok menyebutkan, santunan dana kecelakaan untuk ahli waris korban meninggal dunia (MD) Rp.50 juta, cacat tepat maksimal Rp.50 juta, biaya perwatan atau luka-luka (Lk) Rp.20 juta dan biaya penguburan Rp.4 juta. selain itu sekarang ada manfaat baru yaitu dana tambahan yang diberikan kepada ahli waris korban, yakni dana pengganti biaya P3K sebesar Rp.1 juta dan dana pengganti biaya ambulance Rp.500 ribu. (01/san)