• Advertorial
    • Kontak Kami
    Minggu, Juni 15, 2025
    Harian Pelita News
    • BERANDA
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    • BERANDA
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    Harian Pelita News
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    https://cirebonkota.go.id/gempur-rokok-ilegal/https://cirebonkota.go.id/gempur-rokok-ilegal/https://cirebonkota.go.id/gempur-rokok-ilegal/
    Beranda CIAYUMAJAKUNING

    Pembayaran Santunan Kecelakaan di Tengah Pandemi COVID-19

    Harian Pelita News oleh Harian Pelita News
    Oktober 13, 2020
    dalam CIAYUMAJAKUNING, INDRAMAYU
    0 0
    0
    Pembayaran Santunan Kecelakaan di Tengah Pandemi COVID-19
    0
    BERBAGI
    24
    TAMPILAN
    Share on FacebookShare on WhatsappShare on Twitter

    Indramayu, PN

    Di tengah pandemi COVID-19, Perwakilan Jasa Raharja Indramayu tetap memberikan pelayanan maksimal kepada korban atau ahli waris korban kecelakaan lalu lintas (laka lantas). Hal itu wujud kehadiran perusahaan plat merah dalam melindungi korban laka lantas baik di darat, laut dan udara.

    Kepala Perwakilan Jasa Raharja Indramayu, H. Totok Ery Soekamto, SH mengatakan di tengah pandemi ini pihaknya tetap memberikan pelayanan proses pembayaran santuanan asuransi kecelakaan lalu lintas (laka lantas) seperti pada umumnya. Hanya saja kata dia, karena situasinya di tengah pandemi maka saat memberikan pelayanan itu pihaknya menerapkan protocol kesehatan, meminimalisir survai ke daerah-daerah yang dianggap masuk zona merah sesuai data dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Indramayu dan sebagai penggantinya menggunakan by phone atau via whatsapp (WA).

    “Kalau kasusnya tidak insidentil dan berkas tidak diragukan maka komunikasi dengan korban atau ahli waris korban cukup menggunakan by phone atau WA. Namun kalau  berkasnya diragukan kami tetap turun. Artinya, jemput bola tetap dilakukan kalau kasusnya insidentil atau kecelakaan menonjol (lakajol) korban meninggal lebih dari tiga orang dalam satu kejadian. Lakajol merupakan kejadian luar biasa sehingga kami tetap turun ke lapangan,” kata Totok didampingi Bidang Teknik dan Humas, Sigit Sutrisno usai sosialisasi keselamatan berlalu lintas sesuai Undang-undang (UU) Nomor: 33/1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan UU Nomor: 34/1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan di salahsatu radio di Kecamatan Widasari Indramayu, Senin (12/10) sore.

    Dikatakan tujuan dilakukannya sosialisasi  di tengah pandemi agar masyarakat tahu hak dan kewajibannya. Hak masyarakat diantaranya ketika terjadi musibah maka Jasa Raharja akan membantu pembiayaan  perawatan, memberikan santunan kepada korban cacat tetap dan ahli waris korban meninggal dunia. Sementara untuk kewajibannya adalah pemilik kendaraan harus melakukan perpanjangan membayar pajak kendaraan bermotor, karena dana santunan yang dibayarkan kepada korban atau ahli waris korban bersumber dari dana pajak tersebut.

    Menurutnya, meski di tengah pandemi COVID-19 namun sosialisasi harus tetap dilakukan. “Kalau sosialisasi sebelumnya dilakukan diperkantoran kecamatan dan desa juga kepada para siswa SMA/SMK tapi karena  imbas COVID-19 adanya pembatasan interaksi social (jaga jarak/social distancing) dan siswa sedang belajar di rumah maka sosialisasinya menggunakan  media lain salahsatunya radio,” sebutnya.

    Ditambahkan, hingga September 2020, Perwakilan PT. Jasa Raharja Indramayu telah menyerahkan dana santunan asuransi kecelakaan lalu lintas (laka lantas) sebesar Rp.14.183.891.383.

    “Dana santunan Jasa Raharja hingga September 2020 telah diserahkan kepada korban/ahli waris korban berdasarkan UU Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Kecelakaan Penumpang sebesar Rp.53.480.136 dan berdasaarkan UU Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas sebesar Rp.14.130.411.247, total Rp.14.183.891.383,” tambahnya.

    Totok menyebutkan, santunan dana kecelakaan  untuk ahli waris korban meninggal dunia (MD)  Rp.50 juta, cacat tepat  maksimal Rp.50 juta, biaya perwatan atau luka-luka (Lk)  Rp.20 juta dan biaya penguburan   Rp.4 juta.   selain itu sekarang  ada manfaat baru yaitu dana tambahan yang diberikan  kepada ahli waris korban, yakni dana pengganti biaya P3K sebesar Rp.1 juta dan dana pengganti biaya ambulance Rp.500 ribu. (01/san)

    Tags: CiayumajakuningIndramayu
    Sebelumnya

    KPU Indramayu Serahkan APK Pilbup 2020 ke Paslon

    Berikutnya

    Untuk Menumbuhkan Kembali Kepercayaan Masyarakat Bukan Dengan Pencitraan Tapi Dengan Perubahan

    Harian Pelita News

    Harian Pelita News

    Berikutnya
    Untuk Menumbuhkan Kembali Kepercayaan Masyarakat Bukan Dengan Pencitraan Tapi Dengan Perubahan

    Untuk Menumbuhkan Kembali Kepercayaan Masyarakat Bukan Dengan Pencitraan Tapi Dengan Perubahan

    Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    • Trending
    • Komentar
    • Terkini
    Jabbar Land Park Cirebon Bakal Jadi Destinasi Wisata Terlengkap, Tengah Proses Pembangunan

    Jabbar Land Park Cirebon Bakal Jadi Destinasi Wisata Terlengkap, Tengah Proses Pembangunan

    Januari 17, 2025
    138 Desa di Indramayu Bakal Gelar Pilwu Serentak

    138 Desa di Indramayu Bakal Gelar Pilwu Serentak

    Maret 5, 2025
    Di Kedalaman 4,5 Meter, Korban Tenggelam Sungai Cimanis Di Temukan Penyelam LANAL Kota Cirebon

    Di Kedalaman 4,5 Meter, Korban Tenggelam Sungai Cimanis Di Temukan Penyelam LANAL Kota Cirebon

    Mei 16, 2025
    Kuwu Desa Bobos Bantah Intimidasi Oknum Wartawan 

    Kuwu Desa Bobos Bantah Intimidasi Oknum Wartawan 

    Mei 16, 2025
    Perizinan Pemasangan Tiang dan Kabel MyRepublik Di Pasawahan Di Soal

    Perizinan Pemasangan Tiang dan Kabel MyRepublik Di Pasawahan Di Soal

    Juni 14, 2025
    Adang Juhandi : Menjadi Kawasan Industri, Hanya Menjadi Kemudorotan di Cirebon Timur

    Adang Juhandi : Menjadi Kawasan Industri, Hanya Menjadi Kemudorotan di Cirebon Timur

    Juni 14, 2025
    Ada Apa Dengan Pihak PT Long Rich Yang Tidak Mengakomodir Keringanan Penggusaha Lokal?

    Ada Apa Dengan Pihak PT Long Rich Yang Tidak Mengakomodir Keringanan Penggusaha Lokal?

    Juni 13, 2025
    Pabedilan Kulon Dikunjungi Oleh Tim Monev Kecamatan

    Pabedilan Kulon Dikunjungi Oleh Tim Monev Kecamatan

    Juni 13, 2025
    https://harianpelitanews.id/wp-content/uploads/2025/02/IMG_20250204_101013_260-6.png
    • Ada Apa Dengan Pihak PT Long Rich Yang Tidak Mengakomodir Keringanan Penggusaha Lokal?

      Ada Apa Dengan Pihak PT Long Rich Yang Tidak Mengakomodir Keringanan Penggusaha Lokal?

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Adang Juhandi : Menjadi Kawasan Industri, Hanya Menjadi Kemudorotan di Cirebon Timur

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Jabbar Land Park Cirebon Bakal Jadi Destinasi Wisata Terlengkap, Tengah Proses Pembangunan

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • 138 Desa di Indramayu Bakal Gelar Pilwu Serentak

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Perizinan Pemasangan Tiang dan Kabel MyRepublik Di Pasawahan Di Soal

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    Harian Pelita News

    Media Online Pelita News
    Kami selalu menyajikan informasi dengan Cepat dan Akurat.

    Kunjungi Kami

    Kategori Berita

    • CIAYUMAJAKUNING (10,841)
    • EKONOMI & BISNIS (247)
    • INDRAMAYU (4,624)
    • INFORMASI (444)
    • Jawa Tengah (405)
    • KABUPATEN CIREBON (5,090)
    • KESEHATAN (58)
    • KOTA CIREBON (958)
    • KUNINGAN (100)
    • MAJALENGKA (43)
    • NASIONAL (556)
    • OLAHRAGA (24)
    • PEMERINTAH DAERAH (529)
    • TEKNOLOGI (55)
    • Uncategorized (87)

    Berita Terbaru

    Perizinan Pemasangan Tiang dan Kabel MyRepublik Di Pasawahan Di Soal

    Perizinan Pemasangan Tiang dan Kabel MyRepublik Di Pasawahan Di Soal

    Juni 14, 2025
    Adang Juhandi : Menjadi Kawasan Industri, Hanya Menjadi Kemudorotan di Cirebon Timur

    Adang Juhandi : Menjadi Kawasan Industri, Hanya Menjadi Kemudorotan di Cirebon Timur

    Juni 14, 2025
    • Advertorial
    • Kontak Kami

    © 2020 Harian Pelita News - PT. Sinar BIntang Intermedia. Developed by CV Arkitech.

    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    • Beranda
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL

    Masuk ke Akun Anda

    Lupa Password?

    Isi form isian dibawah

    Seluruh form isian wajib diisi. Masuk

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Masuk