Indramayu, PN
KPU Kabupaten Indramayu menyerahkan Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2020 kepada liaison officer (LO) 4 pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati. APK dimaksud meliputi baligo ukuran 3×5 meter, umbul-umbul ukuran 0,5 x 4 meter setiap paslon untuk setiap kecamatan dan spanduk ukuran 1×6 meter setiap paslon untuk setiap desa atau sebutan lainnya. Penyerahan APK ditempatkan di KPU setempat, Senin (12/10) kemarin.
Ketua KPU Indramayu, Ahmad Toni Fatoni melalui Ketua Divisi Teknik Penyelenggara, H. Fahmi Labib mengatakan APK sebelumnya telah diserahkan secara simbolis ke 4 paslon pada saat penandatanganan persetujuan surat suara.
“Saat penandatanganan persetujuan surat suara kami telah menyerahkan secara simbolis 5 buah baligo ukuran 3×5 meter untuk setiap paslon, 5 buah umbul-umbul ukuran 0,5 x 4 meter setiap paslon untuk setiap kecamatan dan spanduk ukuran 1×6 meter sebanyak 1 buah setiap paslon untuk setiap desa atau sebutan lainnya. Selebihnya diserahkan hari ini,” kata dia dikantornya.
Karena pengadaan APK terbatas kata dia maka paslon boleh menggandakannya maksimal 200 persen. Contohnya, kalau APK baligo ukuran 3×5 meter yang diadakan/difasillitasi pihaknya berjumlah 5 buah maka paslon boleh menggandakan maksimal 200 persen berarti ada penambahan 10 buah, total 15 buah.
“Paslon boleh menggandakan APK maksimal 200 persen dari yang telah diadakan oleh KPU. APK itu dipasang di titik-titik yang telah disepakati bersama sesuai Keputusan KPU Kabupaten Indramayu Nomor: 433/PL.02.4-Kpt/3212/KPU-Kab/X/2020 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan KPU Indramayu Nomor: 424/PL.02.4-Kpt/3212/KPU-Kab/IX/2020 tentang Penetapan Lokasi Pemasangan APK pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Indramyau tahun 2020,” kata Labib sapaan akrabnya.
Sementara untuk penyerahan Bahan Kampanye (BK) kemungkinan akan diserahkan pada hari Rabu, 14 Oktober 2020. BK meliputi, selebaran (flyer) ukuran 9,9 cm x 21 cm sebanyak 6.639 lembar, brosur (leaflet) tertutup ukuran 21×29,7 cm sebanyak 6.639 lembar. Kemudian pamflet ukuran 21×29,7 cm sebanyak 6.639 lembar dan poster ukuran 40×60 cm sebanyak 6.639 lembar.
“Selebaran, brosur, pamplet dan poster masing-masing berjumlah 6.639 lembar. Jumlah itu sama dengan 1 persen dari jumlah kartu keluarga (KK) di Kabupaten Indramayu,” sebutnya.
Labib menegaskan, pemasangan APK harus ditempat yang telah disepakati bersama dan tidak boleh dipasang ditempat yang dilarang diantaranya di jalan protocol, tempat ibadah, sekolah/madrasah dan gedung pemerintah. Sementara kalau di halaman rumah orang (zona privat) harus ada izin dari pemiliknya.
“APK pengadaannya difasilitasi KPU dan ada logo KPU dan ukurannya 3×5 meter untuk baligo, umbul-umbul ukuran 0,5 x 4 meter dan spanduk ukuran 1×6 meter. Diluar itu (dibuat sendiri) disebut alat peraga sosialisasi (APS),” jelasnya.
Pihaknya berharap agar Paslon Bupati dan Wakil Bupati Indramayu 2020 ketika memasang APK mentaati apa yang sudah disepakati bersama sesuai keputusan KPU. Intinya, agar pemasangan APKnya aman dari pencopotan petugas maka saat pemasangan agar berkoordinasi dengan PPK dan PPS setempat.
LO Paslon Nomor 2 Toto Sucartono – Deis Handika, Andi membenarkan pihaknya telah mengambil kekurangan APK seperti baligo, umbul-umbul dan spanduk di kantor KPU. Untuk sepanduk jumlahnya 317 buah atau satu desa/kelurahan 1 buah. Saat simbolis telah diterima 10 buah jadi kekurangannya 307 buah. Kalau umbul-umbul dapatnya 155 buah, diterima saat ini 145 buah. (01/san)















