• Advertorial
    • Kontak Kami
    Rabu, Juli 29, 2026
    Harian Pelita News
    • BERANDA
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    • BERANDA
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    Harian Pelita News
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    IKLAN
    Beranda CIAYUMAJAKUNING

    Fatwa MUI Kabupaten Indramayu, Imbau Masyarakat Waspada Penyebaran Ajaran Yang meresahkan Masyarakat

    Harian Pelita News oleh Harian Pelita News
    Juli 29, 2026
    dalam CIAYUMAJAKUNING, INDRAMAYU
    0 0
    0
    Fatwa MUI Kabupaten Indramayu, Imbau Masyarakat Waspada Penyebaran Ajaran Yang meresahkan Masyarakat
    0
    BERBAGI
    5
    TAMPILAN
    Share on FacebookShare on WhatsappShare on Twitter

    Pelita News I Indramayu

     

    MUI (Majelis Ulama Indonesia) Kabupaten Indramayu melalui Komisi Fatwa mengeluarkan fatwa dan rekomendasi dengan nomor:  02/F/MUI-IMY/VII/2026 tentang penyebaran ajaran yang dilakukan oleh seorang perempuan insial D

     

    Isi surat fatwa dan rekomendasi MUI Kabupaten Indramayu, bahwa ajaran yang disampaikan oleh D telah beredar luas yang menimbulkan keresahan masyarakat Indramayu khususnya.

     

    Hasil investigasi dari Kecamatan Kroya dan  Penyuluh KUA Kecamatan Kroya pada tanggal 23 Juli 2026, terdapat adanya penafsiran Al-Quran yang tidak berdasarkan kaidah tafsir yang benar. Serta adanya pengingkaran terhadap kedudukan hadist sebagai sumber ajaran Islam.

     

    Atas dasar tersebut MUI Kabupaten Indramayu menggelar musyawarah dan kajian melalui komisi fatwa pada tanggal 23 Juli 2026. Hasilnya  memutuskan bahwa ajaran yang di sampaikan oleh D, adalah ajaran yang menyimpang dari ajaran Islam. Disamping itu  merekomendasikan para pihak-pihak berwenang untuk menghentikan dan menutup seluruh kegiatan penyebaran ajaran tersebut, dan ajaran sejenis di wilayah Kabupaten Indramayu.

     

    Awak media minta tanggapan dari kantor KUA Kecamatan Balongan terkait ajaran Ibu Desi yang viral di medsos. Pihak penyuluh agama KUA Kecamatan Balongan yang hendak bertugas di desa binaannya diantaranya, Solihin, S.Sos, Wastokim, S.Pd.I, Hadi Ramdlan, S.Ag, Bachrul Ulum Elza, S.Sos, dan Syamsul Arifin, S.H.I. Dalam penjelasannya, mereka meyambut baik keluarnya surat fatwa dari MUI Kabupaten Indramayu. Terkait penyebaran ajaran yang  disampaikan oleh  D. Ajaran tersebut yang dikenal dengan istilah “4S” (Silaturahmi, Sabar, Sedekah, dan Shalat). Ajaran D belakangan ini ramai diperbincangkan di media sosial dan disebut telah berkembang di beberapa Kecamatan di Kabupaten Indramayu.

     

    Sementara itu, salah satu Penyuluh Agama Islam (PAI) KUA Kecamatan Balongan, Wastokim, S.Pd.I., mewakili mereka mengimbau masyarakat untuk tetap tenang, dan jangan mudah mengikuti ajaran yang belum jelas dasar-dasar keagamaannya.

     

    > “Silaturahmi, sabar, sedekah, dan shalat merupakan ajaran yang sangat mulia dalam Islam. Akan tetapi, masyarakat perlu berhati-hati apabila ada pihak yang menggunakan istilah-istilah tersebut untuk menyampaikan ajaran yang tidak sesuai dengan Al-Qur’an, As-Sunnah, serta pemahaman para ulama yang terpercaya. Prinsip kita adalah tabayyun dan belajar agama kepada guru yang memiliki sanad keilmuan yang jelas,” ujar Wastokim.

     

    Ia mengingatkan bahwa setiap muslim diperintahkan untuk memverifikasi informasi dan tidak mudah menerima ajaran hanya karena viral di media sosial atau disampaikan dengan janji-janji tertentu.

     

    Diwaktu yang sama Kepala KUA Kecamatan Balongan, H. Nurudin, S.Ag., M.H.I., saat dimintai tanggapan terkait penyebaran ajaran oleh Ibu Desi. Nurudin lewat telpon cellulernya, ia

    mengajak masyarakat untuk memperkuat pemahaman agama melalui lembaga dan guru yang dapat dipertanggungjawabkan keilmuannya.

     

    > “Kami mengimbau seluruh masyarakat agar selalu berhati-hati dalam belajar agama. Jangan mudah mengikuti suatu ajaran hanya karena sedang viral atau disampaikan dengan cara yang menarik. Pastikan ilmu agama diperoleh dari guru yang memiliki kompetensi, sanad keilmuan yang jelas, serta berpegang teguh kepada Al-Qur’an dan As-Sunnah. Apabila menemukan ajaran yang menimbulkan keraguan atau keresahan, sebaiknya berkonsultasi kepada ulama, MUI, maupun Kantor Urusan Agama agar memperoleh penjelasan yang benar,” tegas H. Nurudin.

     

    Kepala KUA Kecamatan Balongan bersama Penyuluh Agama Islam, berharap masyarakat diminta bijak dalam menyikapi berbagai informasi keagamaan yang beredar di media sosial. Dengan memperkuat literasi keagamaan dan mengedepankan prinsip tabayyun, diharapkan masyarakat dapat menjaga kemurnian akidah serta terhindar dari pemahaman yang tidak sesuai dengan ajaran Islam.(Duliman)

    Tags: CiayumajakuningIndramayu
    Sebelumnya

    Hari Mangrove Sedunia 2026, PPN Unit Balongan dan Unit Bisnis Pertamina Tanam 11 Ribu Bibit Mangrove di Pesisir Indramayu

    Harian Pelita News

    Harian Pelita News

    Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    • Trending
    • Komentar
    • Terkini
    Tensi Konflik Internal RS Permata Cirebon Meningkat, 18 Pemegang Saham Minoritas Tinggalkan RUPST dan Kirim Somasi Terakhir

    Tensi Konflik Internal RS Permata Cirebon Meningkat, 18 Pemegang Saham Minoritas Tinggalkan RUPST dan Kirim Somasi Terakhir

    Juli 1, 2026
    Ratusan Siswa Baru SMK Bina Warga Lemahabang Ikuti MPLS, Bentuk Karakter dan Literasi Digital

    Ratusan Siswa Baru SMK Bina Warga Lemahabang Ikuti MPLS, Bentuk Karakter dan Literasi Digital

    Juli 18, 2026
    Puluhan Ribu Hektare Tanaman Padi di Indramayu Terancam Puso

    Puluhan Ribu Hektare Tanaman Padi di Indramayu Terancam Puso

    Juli 23, 2026
    Pertamina Tuntaskan Restorasi Empat Tangki Mogas Strategis di PPN Kilang Balongan

    Pertamina Tuntaskan Restorasi Empat Tangki Mogas Strategis di PPN Kilang Balongan

    Juli 12, 2026
    Fatwa MUI Kabupaten Indramayu, Imbau Masyarakat Waspada Penyebaran Ajaran Yang meresahkan Masyarakat

    Fatwa MUI Kabupaten Indramayu, Imbau Masyarakat Waspada Penyebaran Ajaran Yang meresahkan Masyarakat

    Juli 29, 2026
    Hari Mangrove Sedunia 2026, PPN Unit Balongan dan Unit Bisnis Pertamina Tanam 11 Ribu Bibit Mangrove di Pesisir Indramayu

    Hari Mangrove Sedunia 2026, PPN Unit Balongan dan Unit Bisnis Pertamina Tanam 11 Ribu Bibit Mangrove di Pesisir Indramayu

    Juli 29, 2026
    Tim Tinju PERTINA Indramayu Sabet Juara Umum Piala KAPOLRESTA 2026

    Tim Tinju PERTINA Indramayu Sabet Juara Umum Piala KAPOLRESTA 2026

    Juli 29, 2026
    Polda Jabar Lakukan Sertijab 13 Kapolres dan Kabid TIK

    Polda Jabar Lakukan Sertijab 13 Kapolres dan Kabid TIK

    Juli 29, 2026
    https://harianpelitanews.id/wp-content/uploads/2025/02/IMG_20250204_101013_260-6.png
    • Polda Jabar Lakukan Sertijab 13 Kapolres dan Kabid TIK

      Polda Jabar Lakukan Sertijab 13 Kapolres dan Kabid TIK

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Pemdes Kaligawe Wetan Sambut HUT RI Ke-81: Indonesia Berdaulat Adil Dan Makmur

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Plt. Camat Plumbon, Tadi Aryadi Sapa Warga Sekolah Di SMPN 2 Plumbon, Pimpin Apel Pagi Dan Ajak Siswa Peduli Lingkungan

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Sambut HUT RI ke 81, Warga RT 03 RW 10 Perumahan Telaga Cempaka Permai Kompak Pasang Umbul-umbul Merah Putih di Setiap Halaman Rumah

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Hari Mangrove Sedunia 2026, PPN Unit Balongan dan Unit Bisnis Pertamina Tanam 11 Ribu Bibit Mangrove di Pesisir Indramayu

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    Harian Pelita News

    Media Online Pelita News
    Kami selalu menyajikan informasi dengan Cepat dan Akurat.

    Kunjungi Kami

    Kategori Berita

    • CIAYUMAJAKUNING (12,676)
    • EKONOMI & BISNIS (319)
    • INDRAMAYU (5,379)
    • INFORMASI (570)
    • Jawa Tengah (409)
    • KABUPATEN CIREBON (6,121)
    • KESEHATAN (84)
    • KOTA CIREBON (1,056)
    • KUNINGAN (136)
    • MAJALENGKA (67)
    • NASIONAL (637)
    • OLAHRAGA (43)
    • PEMERINTAH DAERAH (743)
    • TEKNOLOGI (94)
    • Uncategorized (686)

    Berita Terbaru

    Fatwa MUI Kabupaten Indramayu, Imbau Masyarakat Waspada Penyebaran Ajaran Yang meresahkan Masyarakat

    Fatwa MUI Kabupaten Indramayu, Imbau Masyarakat Waspada Penyebaran Ajaran Yang meresahkan Masyarakat

    Juli 29, 2026
    Hari Mangrove Sedunia 2026, PPN Unit Balongan dan Unit Bisnis Pertamina Tanam 11 Ribu Bibit Mangrove di Pesisir Indramayu

    Hari Mangrove Sedunia 2026, PPN Unit Balongan dan Unit Bisnis Pertamina Tanam 11 Ribu Bibit Mangrove di Pesisir Indramayu

    Juli 29, 2026
    • Advertorial
    • Kontak Kami

    © 2020 Harian Pelita News - PT. Sinar BIntang Intermedia. Developed by CV Arkitech.

    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    • Beranda
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL

    Masuk ke Akun Anda

    Lupa Password?

    Isi form isian dibawah

    Seluruh form isian wajib diisi. Masuk

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Masuk