Pelita News, Indramayu – Pansus 8 DPRD Kabupaten Indramayu membahas finalisasi penyelesaian masalah Perumda BPR Karya Remaja. Penyelesaian itu dibahas dalam rapat koordinasi Pansus 8 DPRD setempat, Senin (24/7/2023). Pansus 8 juga memastikan sudah menyiapkan rekomendasi atas persoalannya.
Rakor tersebut dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti permasalahan yang terjadi pada Perumda BPR Karya Remaja, pasca ditetapkannya status bank dalam penyehatan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Diundang dalam rakor, pimpinan dan anggota Pansus 8 DPRD, KPM Perumda BPR Karya Remaja, Satgas Penanganan Kredit Bermasalah dan Penyelamatan Aset Perumda BPR Karya Remaja, Kepala Kantor Perwakilan OJK Cirebon, Plt Dirut Perumda BPR Karya Remaja, dan 10 orang perwakilan nasabah.
Anggota Pansus 8 DPRD Indramayu, H Muhaemin menyatakan, menyikapi permasalahan BPR KR yang paling tepat adalah bagaimana OJK menyampaikan rekomendasi dalam bentuk resolusi. “Kita inginnya BPR diselamatkan. Siapa? ya LPS,” kata dia usai rakor.
Disebutkan, OJK menyampaikan di bulan ini suratnya akan dikeluarkan. Namun dalam ketentuan aturan waktunya 1 tahun, deadline di 12 Januari 2024. “Kita jangan menunggu sampai Januari lah, bulan ini harus sudah diputuskan oleh OJK. Teknisnya nanti oleh LPS sebagai lembaga penjamin,” ujarnya.
Data yang diperoleh Pansus 8, total uang macet di BPR KR sebesar Rp230 miliar. Adapun tabungan dan deposito senilai Rp271 miliar. Dan kas per Senin (24/7/2023) sebanyak Rp2 miliar.
“Lalu kas hari ini Rp2 miliar digunakan untuk apa? Jangan diendapkan, keluarkan untuk yang emergency dan lainnya sesuai data prioritas,” tegasnya.
Menurutnya, hingga saat ini permasalahan BPR KR tidak ada progres signifikan. Bahkan berhenti dengan penjualan aset senilai Rp500 miliar. “Stop, sudah hanya sampai disitu. Angka hitungan sehat bank yang kita hari ini sudah minus 19 persen. Apa yang mau bisa ditolong?,” ungkapnya.
Untuk itu, peran OJK dalam hal ini harus segera bertindak dan mengambil keputusan dengan advice dan aturannya resolusi kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
“Kami sudah mendorong agar disegerakan, dan pihak OJK pada Juni menyatakan ada aturan per Januari 2023 tentang aturan baru mekanisme. Deadline 12 Januari 2024 tapi kami tetap mendorong ada keputusan di Agustus 2023. Pada 10 Agustus nanti kita akan berikan rekomendasi berkenaan dengan BPR,” papar politisi Partai Golkar ini.
Sementara itu, Plt Dirut BPR Karya Remaja Indramayu, Bambang Supena saat dimintai pernyataan usai rakor berupaya menghindar. Bahkan sejumlah wartawan yang terus melontarkan pertanyaan tidak ditanggapi satu pun. (saprorudin)















