Cirebon, – Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Cirebon menaikkan pajak hiburan menjadi 50 persen. Hal itu dikatakan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BKPD) Kota Cirebon.
” Kenaikan tarif pajak itu merupakan respons atas terbitnya Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). UU HKPD salah satunya mengatur tentang besaran Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), seperti karoke, diskotik, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa. Besaran pajak jasa hiburan tersebut paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen,” kata Kepala BKPD Kota Cirebon, Mastara kepada awak media, Kamis (25/1/24).
Ia menjelaskan, Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Cirebon mengkonversi UU tersebut dalam bentuk Perda Kota Cirebon Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Berdasarkan regulasi tersebut, Pemkot Cirebon naikkan pajak hiburan, seperti diskotik, karaoke, kelab malam, dan bar, menjadi 50 persen.
” Kota Cirebon menetapkan tarif pajak hiburan, seperti diskotik, naik menjadi 50 persen,” jelasnya. (Wandi)