Kab. Cirebon, PN
Pelanggaran Perda Kabupaten Cirebon Nomor 3 Tahun 2015 tentang Bangunan Gedung pada kegiatan pembongkaran Pasar Losari Kidul Kecamatan Losari Kabupaten Cirebon terus menuai kecaman dan reaksi keras khususnya dilingkungan Komunitas Pedagang Losari Kidul. Atas hal tersebut, Komunitas Pedagang meminta adanya ketegasan dari semua pihak terkait dengan segera turun tangan menyelesaikan polemik persoalan yang terjadi. Bahkan, Komunitas Pedagang meminta pihak Investor dan Pemdes Losari Kidul tidak perlu saling tuding atas pelanggaran yang ada, karena justru keduanya merupakan pihak yang saling keterkaitan. Komunitas pedagang justru menuding bahwa yang membuat para pedagang mengosongkan pasar lama dan berpindah ke pasar darurat berdasar surat pemberitahuan pengosongan yang dikeluarkan oleh pihak investor. Adapun pelelangan material bekas bangunan yang dilakukan oleh pihak Pemdes Losari kidul tentunya karena berdasar aset tersebut merupakan hak milik pemerintah desa. Namun demikian, Regulasi pembongkaran pasar yang telah ditabrak harus menjadi tanggungjawab pihak Investor dan Pemdes Losari Kidul yang saling keterkaitan.
Ketua Komunitas Pedagang Losari Kidul, Nuroji, S.Sy mengecam adanya tindakan kearogansian dalam pembongkaran pasar lama yang tidak patuh dan tidak tunduk pada Perda Kabupaten Cirebon Nomor 3 Tahun 2015 tentang Bangunan Gedung. Dimana pada Pasal 9 ayat 1 secara tegas disebutkan “Bahwa setiap orang pribadi atau badan hukum yang mendirikan, membongkar memperbaharui mengganti seluruh atau sebagian dan memperluas atau menghapuskan bangunan gedung, wajib memiliki izin yang dikeluarkan oleh bupati”. Berikutnya, masih pada Pasal 9 ayat 2 disebutkan secara jelas juga bahwa “Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Izin Mendirikan Bangunan gedung dan Izin Penghapusan Bangunan gedung”. Selain itu, pada Pasal 11 disebutkan juga bahwa “Pemohon Izin dilarang melakukan atau memulai pelaksanaan pekerjaan mendirikan atau menghapus bangunan gedung sebelum surat izin diterbitkan dan diterima pemohon”. ”Saat ini Pemdes baru sebatas mendapat Surat Pemberian Fatwa Rencana Pengarahan Lokasi saja, bukan Surat IMB yang merupakan dasar Regulasi pembongkaran pasar lama,” tegasnya.
Nuroji pun mengingatkan, pada Perda Kabupaten Cirebon Nomor 3 Tahun 2015 Pasal 106 ayat 1 secara gamblang menyebutkan bahwa “Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 9, Pasal 11 diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling tinggi sebesar Rp 50.000.000,-“. Bahkan pada ayat 3 disebutkan juga “Selain tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat 1 baik berupa tindak pidana kejahatan dan atau tindakan yang mengakibatkan kerugian bagi Pemerintah Kabupaten, orang pribadi, badan atau pihak lain diancam dengan hukuman pidana seusai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”. ”Artinya proses pembongkaran Pasar Losari kidul sudah jelas masuk unsur Pidana yang sudah diatur dalam Perda Kabupaten Cirebon Nomor 3 Tahun 2015. Untuk itu, saya akan terus melawan pihak yang melakukan kedzaliman terhadap para pedagang pasar dan dengan adanya pelanggaran ini sudah seharusnya juga ada ketegasan proses hukum,” singgungnya. (ries)