• Advertorial
    • Kontak Kami
    Rabu, April 29, 2026
    Harian Pelita News
    • BERANDA
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    • BERANDA
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    Harian Pelita News
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    IKLAN
    Beranda CIAYUMAJAKUNING

    Nuroji : Proses Hukum Harus Tegas, Pelanggaran Pembongkaran Pasar Losari Kidul Tak Kantongi IMB

    Harian Pelita News oleh Harian Pelita News
    Maret 18, 2021
    dalam CIAYUMAJAKUNING, KABUPATEN CIREBON, NASIONAL, PEMERINTAH DAERAH
    0 0
    0
    Nuroji : Proses Hukum Harus Tegas, Pelanggaran Pembongkaran Pasar Losari Kidul Tak Kantongi IMB
    0
    BERBAGI
    117
    TAMPILAN
    Share on FacebookShare on WhatsappShare on Twitter

    Kab. Cirebon, PN

    Pelanggaran Perda Kabupaten Cirebon Nomor 3 Tahun 2015 tentang Bangunan Gedung pada kegiatan pembongkaran Pasar Losari Kidul Kecamatan Losari Kabupaten Cirebon terus menuai kecaman dan reaksi keras khususnya dilingkungan Komunitas Pedagang Losari Kidul. Atas hal tersebut, Komunitas Pedagang meminta adanya ketegasan dari semua pihak terkait dengan segera turun tangan menyelesaikan polemik persoalan yang terjadi. Bahkan, Komunitas Pedagang meminta pihak Investor dan Pemdes Losari Kidul tidak perlu saling tuding atas pelanggaran yang ada, karena justru keduanya merupakan pihak yang saling keterkaitan. Komunitas pedagang justru menuding bahwa yang membuat para pedagang mengosongkan pasar lama dan berpindah ke pasar darurat berdasar surat pemberitahuan pengosongan yang dikeluarkan oleh pihak investor. Adapun pelelangan material bekas bangunan yang dilakukan oleh pihak Pemdes Losari kidul tentunya karena berdasar aset tersebut merupakan hak milik pemerintah desa. Namun demikian, Regulasi pembongkaran pasar yang telah ditabrak harus menjadi tanggungjawab pihak Investor dan Pemdes Losari Kidul yang saling keterkaitan.

    Ketua Komunitas Pedagang Losari Kidul, Nuroji, S.Sy mengecam adanya tindakan kearogansian dalam pembongkaran pasar lama yang tidak patuh dan tidak tunduk pada Perda Kabupaten Cirebon Nomor 3 Tahun 2015 tentang Bangunan Gedung. Dimana pada Pasal 9 ayat 1 secara tegas disebutkan “Bahwa setiap orang pribadi atau badan hukum yang mendirikan, membongkar memperbaharui mengganti seluruh atau sebagian dan memperluas atau menghapuskan bangunan gedung, wajib memiliki izin yang dikeluarkan oleh bupati”. Berikutnya, masih pada Pasal 9 ayat 2 disebutkan secara jelas juga bahwa “Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Izin Mendirikan Bangunan gedung dan Izin Penghapusan Bangunan gedung”. Selain itu, pada Pasal 11 disebutkan juga bahwa “Pemohon Izin dilarang melakukan atau memulai pelaksanaan pekerjaan mendirikan atau menghapus bangunan gedung sebelum surat izin diterbitkan dan diterima pemohon”. ”Saat ini Pemdes baru sebatas mendapat Surat Pemberian Fatwa Rencana Pengarahan Lokasi saja, bukan Surat IMB yang merupakan dasar Regulasi pembongkaran pasar lama,” tegasnya.

    Nuroji pun mengingatkan, pada Perda Kabupaten Cirebon Nomor 3 Tahun 2015 Pasal 106 ayat 1 secara gamblang menyebutkan bahwa “Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 9, Pasal 11 diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling tinggi sebesar Rp 50.000.000,-“. Bahkan pada ayat 3 disebutkan juga “Selain tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat 1 baik berupa tindak pidana kejahatan dan atau tindakan yang mengakibatkan kerugian bagi Pemerintah Kabupaten, orang pribadi, badan atau pihak lain diancam dengan hukuman pidana seusai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”. ”Artinya proses pembongkaran Pasar Losari kidul sudah jelas masuk unsur Pidana yang sudah diatur dalam Perda Kabupaten Cirebon Nomor 3 Tahun 2015. Untuk itu, saya akan terus melawan pihak yang melakukan kedzaliman terhadap para pedagang pasar dan dengan adanya pelanggaran ini sudah seharusnya juga ada ketegasan proses hukum,” singgungnya. (ries)

    Tags: CiayumajakuningKabupaten CirebonNasionalPemerintah Daerah
    Sebelumnya

    Cianjur Dipilih Sebagai Tempat Puncak HPN PWI Jabar

    Berikutnya

    212 Guru SMP dan SMA Se Kecamatan Karangsembung Ikuti Vaksin Tahap 1

    Harian Pelita News

    Harian Pelita News

    Berikutnya
    212 Guru SMP dan SMA Se Kecamatan Karangsembung Ikuti Vaksin Tahap 1

    212 Guru SMP dan SMA Se Kecamatan Karangsembung Ikuti Vaksin Tahap 1

    Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    • Trending
    • Komentar
    • Terkini
    Bubar dan Batal, MusDes LPJ BUMDes Dahlia Pasawahan Cacat Administrasi dan Tidak Kuorum

    Bubar dan Batal, MusDes LPJ BUMDes Dahlia Pasawahan Cacat Administrasi dan Tidak Kuorum

    April 21, 2026
    HMI Komisariat Se-UGJ Raya Bersikap atas Dugaan Mangkraknya Pembangunan Jalan di Kabupaten Cirebon dan Soroti Buruknya Tata Kelola dan Ancaman Keselamatan Publik

    HMI Komisariat Se-UGJ Raya Bersikap atas Dugaan Mangkraknya Pembangunan Jalan di Kabupaten Cirebon dan Soroti Buruknya Tata Kelola dan Ancaman Keselamatan Publik

    April 1, 2026
    Pemdes Tenjomaya Bagikan Takjil, Warga Antusias Sambut Bulan Suci Ramadan

    Pemdes Tenjomaya Bagikan Takjil, Warga Antusias Sambut Bulan Suci Ramadan

    Maret 1, 2026
    Patuhi Pedoman Dan Juknis BGN, SPPG Yayasan Jiwa Raga Gizi Nusantara Cikulak Sukseskan Program MBG

    Patuhi Pedoman Dan Juknis BGN, SPPG Yayasan Jiwa Raga Gizi Nusantara Cikulak Sukseskan Program MBG

    April 13, 2026
    Disdik Indramayu Dukung Proses Hukum Terkait Oknum Guru Cabuli Siswa

    Disdik Indramayu Dukung Proses Hukum Terkait Oknum Guru Cabuli Siswa

    April 28, 2026
    Dugaan Pungli Program PTSL di Kecamatan Terisi Capai Miliaran, Warga Minta Dikembalikan

    Dugaan Pungli Program PTSL di Kecamatan Terisi Capai Miliaran, Warga Minta Dikembalikan

    April 28, 2026
    Proyek Gorong-Gorong Cipeujeuh Wetan Kembali Disorot, Bahayakan Pengendara dan Timbulkan Genangan

    Proyek Gorong-Gorong Cipeujeuh Wetan Kembali Disorot, Bahayakan Pengendara dan Timbulkan Genangan

    April 28, 2026
    Babinsa Jatibarang Amankan Pemulung Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Dua Bocah, Pelaku Ancam Korban Akan Dimasukkan ke Karung

    Babinsa Jatibarang Amankan Pemulung Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Dua Bocah, Pelaku Ancam Korban Akan Dimasukkan ke Karung

    April 28, 2026
    https://harianpelitanews.id/wp-content/uploads/2025/02/IMG_20250204_101013_260-6.png
    • Mediasi Aduan FPM, Camat Astanajapura: BPD Jangan Antikritik, Kinerja Dievaluasi, Temuan Aset Desa Mertapadawetan Jadi Sorotan

      Mediasi Aduan FPM, Camat Astanajapura: BPD Jangan Antikritik, Kinerja Dievaluasi, Temuan Aset Desa Mertapadawetan Jadi Sorotan

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Akankah Besok Berlangsung Alot ? Kritik Keras Kinerja BPD Mertapadawetan, Camat Astanajapura Undang Kuwu, BPD dan FPM

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Proyek Gorong-Gorong Cipeujeuh Wetan Kembali Disorot, Bahayakan Pengendara dan Timbulkan Genangan

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Dugaan Pungli Program PTSL di Kecamatan Terisi Capai Miliaran, Warga Minta Dikembalikan

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Perkembangan Teknologi, Alumni Unwir Harus Lebih Kreatif dan Inovatif 

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    Harian Pelita News

    Media Online Pelita News
    Kami selalu menyajikan informasi dengan Cepat dan Akurat.

    Kunjungi Kami

    Kategori Berita

    • CIAYUMAJAKUNING (12,238)
    • EKONOMI & BISNIS (308)
    • INDRAMAYU (5,210)
    • INFORMASI (553)
    • Jawa Tengah (408)
    • KABUPATEN CIREBON (5,857)
    • KESEHATAN (77)
    • KOTA CIREBON (1,036)
    • KUNINGAN (130)
    • MAJALENGKA (61)
    • NASIONAL (628)
    • OLAHRAGA (41)
    • PEMERINTAH DAERAH (711)
    • TEKNOLOGI (87)
    • Uncategorized (354)

    Berita Terbaru

    Disdik Indramayu Dukung Proses Hukum Terkait Oknum Guru Cabuli Siswa

    Disdik Indramayu Dukung Proses Hukum Terkait Oknum Guru Cabuli Siswa

    April 28, 2026
    Dugaan Pungli Program PTSL di Kecamatan Terisi Capai Miliaran, Warga Minta Dikembalikan

    Dugaan Pungli Program PTSL di Kecamatan Terisi Capai Miliaran, Warga Minta Dikembalikan

    April 28, 2026
    • Advertorial
    • Kontak Kami

    © 2020 Harian Pelita News - PT. Sinar BIntang Intermedia. Developed by CV Arkitech.

    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    • Beranda
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL

    Masuk ke Akun Anda

    Lupa Password?

    Isi form isian dibawah

    Seluruh form isian wajib diisi. Masuk

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Masuk