Pelita News I Indramayu – Dua bocah mungil warga Desa/Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu berinisial KP (5) dan RA (6), diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh Warta (53) yang merupakan seorang pemulung.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Babinsa Koramil 1604/Jatibarang, Dim 0616/Indramayu, Kopka Geger dalam keterangannya, Selasa (28/4/2026) menyampaikan pada hari Minggu, 19 April 2026 pagi sekira pukul 10.00 WIB korban RA sedang bermain di sekitar PAUD, tiba tiba datang Warta (53) seorang pemulung, kemudian menarik Korban KP dan RA dan melakukan hal yang tidak pantas terhadap keduanya,
“Terduga pelaku mengancam apabila korban KP dan RA teriak akan dimasukan ke karung, korban ketakutan dan segera melaporkan kejadian itu ke orang tuanya beberapa menit kemudian orang tua korban mencari terduga pelaku,” katanya.
Ia menambahkan, setelah mendapat informasi, orangtua dari korban mengetahui keberadaan terduga yang tak jauh dari lokasi kejadian. Akhirnya bersama warga sekitar terduga ditangkap lalu dibawa ke perangkat desa setempat.
Setelah itu, Kopka Geger didampingi Serka Budiarto bersama Bhabinkamtibmas Polsek Jatibarang, Bripka Adam membawa tersangka bersama korban ke Mapolres Indramayu dan langsung menuju ruang PPA.
“Kasus ini langsung ditangani Unit PPA Polres Indramayu,” pungkasnya. @safaro















