Kabupaten Cirebon, PN
Dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 222/PMK.07/2020, Permendesa PDTT RI nomor 13 tahun 2020 dan Surat Edaran Menteri Desa PDTT nomor 17 tahun 2020, Pemerintah Desa Plumbon Kecamatan Plumbon Kabupaten Cirebon melaksanakan Musyawarah Desa Khusus ( Musdessus ) untuk memvalidasi KPM penerima BLT – DD tahun 2021.
Musdes khusus yang dilaksanakan diaula balai desa Plumbon dan dihadiri oleh Camat Plumbon Dadang Raiman, SP.d, Ketua dan Anggota BPD Plumbon, Pendamping Desa, Ketua MUI, Ketua LPMD, Ketua Karang Taruna, Ketua TPKK, Ketua Rw, Ketua Rt, Bhabinkamtibmas, Babinsa dan Tokoh Masyarakat, Musdessus BLT – DD dilaksanakan dengan penerapan kedisiplinan protokol kesehatan.
Kuwu desa Plumbon melalui Sekretaris Desa ( Sekdes ) Plumbon Regina Septhivani menyampaikan bahwa salah satu prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2021 adalah untuk melanjutkan program Bantuan Langsung Tunai Dana Desa ( BLT-DD ) dimana hal ini dimaksudkan oleh pemerintah dalam rangka pemulihan ekonomi, jelasnya pada Juru Warta Harian Pelita News, selasa ( 15/2/21 )
” Menyikapi adanya pengurangan jumlah Keluarga Penerima Manfaat ( KPM ) BLT-DD tahun anggaran 2021 maka perlu diadakan Musyawarah Desa Khusus ( Musdessus ) ” tegasnya.
Sekdes juga menerangkan bahwa didalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 222/PMK.07/2020 pada pasal 39 ayat 1 disebutkan Pemerintah Desa wajib menganggarkan dan melaksanakan penyaluran BLT-DD, lalu pada pasal 39 ayat 6 disebutkan besaran BLT Dana Desa sebesar Rp 300.000 selama 12 bulan kemudian yang mana pada ayat 2 pasal 39 kreteria KPM penerima BLT Dana Desa minimal memenuhi kreteria keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili didesa bersangkutan serta tidak termasuk penerima bantuan Program Keluarga Harapan ( PKH ), BPNT, Kartu Pra Kerja, BST Kemensos RI dan program bantuan sosial pemerintah lainnya, terang Regina Septhivani.
Alhamdulillah Musdessus berakhir dan In Sya Allah penyaluran BLT DD tahun anggaran 2021 Pemdes Plumbon nantinya tepat sasaran dan sesuai dengan aturan dan ketetapan yang ada, tutupnya.
Sedangkan Camat Plumbon Kabupaten Cirebon berharap agar pembahasan dan menyikapi program validasi jumlah keluarga penerima manfaat BLT-DD tahun anggaran 2021 didesa Plumbon ini dapat berjalan aman, damai, lancar dan kondusif sampai titik nanti pada pembagian atau penyalurannya, ucap Camat Plumbon Dadang Raiman.
Disisi lain pada anggaran Dana Desa pada tahun anggaran 2021 dalam rangka penerapan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) Skala Mikro dengan tujuan untuk melawan laju kasus covid-19 maka Pemdes termasuk Pemdes Plumbon diwajibkan untuk mendirikan posko PPKM skala mikro berikut perlengkapannya yang anggarannya diambil dari Dana Desa tahun 2021 dan yang menjadi ujung tombaknya adalah Rt dan Rw sebagai garda terdepan untuk mengontrol ketaatan masyarakat terhadap protokol kesehatan dengan pola 5 M yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan atau keramaian dan membatasi mobilitas, ujarnya.
Pelaksanaan PPKM skala mikro harus dilaksanakan secara sungguh sungguh, mudah mudahan dengan adanya posko PPKM skala mikro termasuk didesa Plumbon ini dilingkungan wilayah kecamatan Plumbon termasuk didesa Plumbon terbebas atau zerro dari kasus covid-19, pungkas Dadang Raiman diakhir wawancaranya dengan Wartawan Harian Pelita News. ( Nurzaman )