Pelita News | Cirebon Timur – Pajak Bumi Bangunan (PBB) merupakan kewajiban bagi seluruh Warga Negara Indonesia untuk berlaku taat dalam melakukan pembayaran di setiap tahunnya. Sayangnya hal tersebut kerap dijadikan dugaan lahan penyelewengan yang berujung kerugian bagi masyarakat itu sendiri. Seperti para wajib pajak di Desa Mertapada Wetan, Kecamatan Astanajapura yang belakangan ramai memperbincangkan adanya persoalan pembayaran pajak yang rutin di lunasi setiap tahunnya kepada petugas pemungut pajak, namun datanya di blokir akibat berstatus belum melakukan pembayaran alias terhutang.
Salah seorang warga Mertapada Wetan yang enggan dicantumkan identitasnya menuturkan, dirinya merasa dirugikan karena saat dilakukan pengecekan terkait pajak tertulis terhutang. Tentunya ini menjadi kejanggalan, bahkan dirinya memiliki bukti pembayaran pajak di setiap tahunnya. “Awalnya kami mendengar banyak keluhan warga lain yang telah membayar PBB tapi datanya belum bayar. Akhirnya saya melakukan pengecekan data dan ternyata sangat mengejutkan di dalam data tersebut status saya terhutang, padahal setiap tahunnya saya selalu membayar pajak,“ jelasnya.
Lebih lanjut dirinya menjelaskan, persoalan PBB ini terjadi kepada beberapa masyarakat dengan nominal yang berbeda. Akan tetapi, untuk persoalan dirinya saja dalam data PBB terhutang hingga mencapai angka 1,5 juta lebih, hal ini diketahui akibat belum membayar pajak terhitung sejak tahun 2018 dan bervariasi. “Ada yang tahun 2018 bayar dan tahun 2019 nya tidak bayar, dan ini terjadi hingga tahun 2023 hingga total keseluruhannya mencapai angka 1,5 juta lebih. ini kan jelas aneh dan masyarakat sangat di rugikan dan harus ada yang bertanggungjawab,“ kesalnya.
Kuwu Mertapada Wetan, Moh. Munif AR membenarkan adanya aduan dan keluhan dari beberapa warganya terkait persoalan PBB. Keluhan warga tersebut lebih dikarenakan status yang di blokir, sementara para wajib pajak memiliki bukti bahwa setiap tahunnya telah membayar pajak dan terlihat dari bukti lembaran SPPT. Untuk itu pihak Pemdes akan mencari tahu dan mencari solusi baik untuk penyelesaian persoalan tersebut. “Salahsatunya kami akan memanggil para kolektor PBB sebelumnya (perangkat lama,red) dan akan kami tanyakan mengapa hal tersebut bisa terjadi. Kasihan juga masyarakat, mereka sudah membayar tapi dalam datanya belum ada pembayaran,“ ujarnya, Selasa (25/6).@Ries