Kabupaten Cirebon,PN
Pemerintah Desa Cisaat Kecamatan Dukupuntang Kabupaten Cirebon mulai memberlakukan Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) dilingkungan wilayah desa Cisaat.
Kuwu desa Cisaat Sukarna mengatakan Pemerintah Desa Cisaat mensosialisasikan kepada masyarakat salah satunya dengan mendirikan Posko Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) berdasarkan Instruksi Bupati Cirebon Drs. H. Imron, M.Ag, nomor 360/31/BPBD tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 ( Covid-19 ) serta Surat Edaran Bupati Cirebon nomor 360/32/BPBD tentang Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Rangka Penanganan dan Pencegahan Corona Virus Disease 2019 ( Covid-19 ) di Kabupaten Cirebon, katanya pada Wartawan Harian Umum Pelita News, jumat ( 15/1/21 )
” Kami lakukan sosialisasi kepada masyarakat termasuk toko moderen dan tempat umum lainnya, In Sya Allah kami libatkan seluruh Perangkat Desa, Bhabinkamtibmas serta Babinsa diterjunkan untuk ikut serta menyampaikan sosialisasi penerapan PPKM dilingkungan wilayah desa Cisaat mulai dari tanggal 11 – 25 Januari 2021 dan ini merupakan salah satu bentuk sinergitas Pemdes dan TNI-Polri serta masyarakat dalam melakukan pencegahan penyebaran virus covid-19 ” tegasnya.
Kuwu desa Cisaat Sukarna menambahkan pendirian posko dalam rangka penerapan PPKM dilakukan untuk membatasi kegiatan masyarakat yang dapat menimbulkan penyebaran virus covid-19 ” pembatasan ini dilaksanakan dan dilakukan sebagai upaya bersama memutus rantai penyebaran virus covid-19, intinya adalah bagaimana Pemdes Cisaat mengendalikan masyarakat ” ucapnya.
Kami Pemdes Cisaat akan terus mengingatkan masyarakat khususnya masyarakat dilingkungan wilayah desa Cisaat untuk jaga diri, jaga keluarga dan jaga negara serta mengajak dan menghimbau kepada masyarakat untuk memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan serta membatasi mobilitas pada situasi pandemi covid-19, pungkasnya. ( Nurzaman )