Indramayu, PN
Pengelola Cagar Budaya dan Permuseuman Disbudpar Kabupaten Indramayu, Suparto Agus Tinus menginginkan adanya museum di Kota Mangga. Museum itu untuk melindungi benda-benda cagar budaya agar tidak tercecer bahkan sampai hilang seperti hilangnya beberapa benda-benda pusaka di Kabupaten Indramayu,
“Disbudpar berharap Pemkab Indramayu memiliki museum daerah atau museum pusaka untuk melindungi benda-benda cagar budaya,” kata dia belum lama ini.
Menurutnya, karena benda-benda pusaka dilindungi UU Nomor 11/2010 tentang Cagar Budaya maka dibutuhkan peran serta masyarakat, pemdes dan Forkopimcam setempat untuk melindungi keberadaannya. “Sejauh ini, Indramayu belum memiliki museum umum ataupun museum cagar budaya,” jelasnya.
Keberadaan sebuah museum sangat penting untuk melindungi dan menyimpan benda-benda bersejarah, karena daerah akan dikenal sejarahnya manakala ada bukti-bukti peninggalan benda-benda bersejarah.
Tinus menyebutkan, cagar budaya terbagi dua kategori yaitu benda bergerak dan tidak bergerak, benda yang bergerak antaranya pusaka dan benda tidak bergerak seperti gedung atau bangunan. “Cagar budaya yang terdata berupa bangunan sekitar 100 buah dan situs sekitar 280 unit, jumlah itu harus benar-benar dapat dilindungi dan diperlihara dengan baik,” sebutnya.
Untuk menghindari rusak atupun hilangnya benda-benda pusaka yang ada sambungnya pemerintah daerah melalui Disbudpar memiliki tugas untuk melindungi dan melestarikan benda-benda tersebut.
“Agar benda-benda pusaka terawat dan aman dari kehilangan idealnya disimpan ditempat yang aman, salahsatunya museum,” harapnya.
Dijelaskan, benda-benda cagar budaya Indramayu sudah diakui provinsi dan ditetapkan sebagai warisan budaya tak benda (WBTB). “Penetapan WBTB dapat melindungi kekayaan warisan budaya yang dimiliki daerah, di Indramayu terdapat warisan budaya bendawi dan warisan budaya tak benda,” jelasnya.
Dengan adanya WBTB diharapkan warisan-warisan yang ada di Kota Mangga dapat terlindungi, sehingga tidak bisa diambil oleh pihak luar. Itu merupakan salah satu upaya pemerintah dalam memelihara warisan budaya.
“Benda-benda pusaka yang usianya di atas 50 tahun masuk kategori cagar budaya. Hal tersebut sejalan dengan UU cagar budaya,” tambah Tinus. (saprorudin)