Pelita News I Indramayu — Menggandeng Ombudsman Republik Indonesia ((RI) perwakilan Provinsi Jawa Barat (Jabar), Pemerintah Kabupaten Indramayu melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Pencegahan Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik secara dalam jaringan (Daring).
Kegiatan strategis yang bertujuan untuk meningkatkan kompetensi aparatur ini, berlangsung selama 2 hari mulai dari tanggal 3-4 Mei 2026.
Hadir pada kesempatan tersebut, Kepala BKPSDM Kabupaten Indramayu, Muhammad Zaenal Muttaqin, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Indramayu, H. Suwenda, dan perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jabar selaku narasumber.
Adapun peserta bimtek, berasal dari berbagai instansi dan lini pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu, meliputi perwakilan Badan, Dinas, Kecamatan, Puskesmas, hingga tingkat satuan pendidikan yang terdiri dari Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).
Kepala BKPSDM Indramayu, Muhammad Zaenal Muttaqin menekankan pentingnya bagi seluruh instansi dan unit pelayanan untuk segera melakukan evaluasi standar pelayanan secara berkala demi menghindari potensi mal-administrasi.
“Melalui bimbingan teknis ini, kita ingin memastikan seluruh layanan publik di Kabupaten Indramayu benar-benar memenuhi prinsip yang cepat, mudah, transparan, akuntabel, inklusif, dan bebas dari maladministrasi. Seluruh OPD harus memperkuat fungsi pengawasan internal serta mengoptimalkan pengelolaan pengaduan masyarakat agar kepercayaan publik terus terjaga,” kata Zaenal dalam keterangannya, Kamis (4/5/6/2026).
Sementara itu, Kepala Diskominfo Indramayu, H. Suwenda, mengatakan, pelayanan publik yang responsif merupakan cerminan dari komitmen bersama dalam menyukseskan visi daerah.
“Pelayanan publik yang responsif adalah cerminan dari perwujudan tata kelola pemerintahan yang baik demi mewujudkan visi Indramayu REANG,” katanya.
Suwenda menegaskan, pengaduan masyarakat bukanlah beban atau ancaman.
“Melainkan bentuk partisipasi aktif, kritik, dan masukan berharga untuk mengukur serta meningkatkan kualitas pelayanan,” ujarnya.
Suwenda menyebut, pengelolaan laporan masyarakat melalui kanal SP4N-LAPOR! di Kabupaten Indramayu sepanjang Januari hingga Mei 2026 cukup banyak. Tercatat dari total 1.050 laporan yang masuk, sebanyak 1.027 laporan (97,6%) telah berhasil diselesaikan, dengan persentase tindak lanjut mencapai 99,9%.
Rata-rata kecepatan verifikasi awal pun sangat responsif, hanya memakan waktu 0,4 hari. Kanal digital seperti Call Center (538 laporan), aplikasi Android (200 laporan), dan WhatsApp (138 laporan) menjadi sarana utama yang paling aktif digunakan warga.
Meski menorehkan capaian positif, Suwenda mengingatkan para peserta mengenai sanksi tegas jika mengabaikan aduan masyarakat, di mana kinerja pengelolaan dumas kini dipantau.
“Melalui pelaksanaan bimbingan teknis ini, Pemerintah Kabupaten Indramayu berharap dapat melahirkan komitmen baru bagi seluruh aparatur untuk menghadirkan pelayanan publik yang jauh lebih responsif, transparan, akuntabel, dan sepenuhnya bersih dari praktik maladministrasi,” pungkas Zaenal. @safaro















