Pelita News | Kabupaten Cirebon– Badan Gizi Nasional BGN menghentikan operasional sejumlah dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi SPPG. Alasannya: belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah IPAL sesuai standar yang ditetapkan BGN. Langkah tegas ini diambil untuk menjamin mutu, keamanan, dan higienitas makanan program MBG Makan Bergizi Gratis yang disalurkan ke siswa.
Sesuai ketentuan BGN, IPAL dapur SPPG harus mampu:
1. Mengolah limbah cair dari sisa makanan, minyak, dan deterjen
2. Memenuhi baku mutu air limbah sebelum dibuang ke lingkungan
3. Memiliki kapasitas sesuai volume produksi dapur per hari
4. Lolos audit teknis oleh tim verifikasi BGN
Tanpa IPAL standar, risiko pencemaran lingkungan dan kontaminasi makanan jadi tinggi. Karena itu BGN tidak memberi toleransi. Untuk itu, BGN mengimbau seluruh pengelola dapur SPPG segera melengkapi fasilitas IPAL sesuai standar. Verifikasi lapangan akan terus dilakukan secara berkala.
BGN menegaskan kualitas gizi dan keamanan pangan siswa jadi prioritas utama. Tidak ada kompromi untuk fasilitas yang tidak memenuhi syarat.
Namun sayangnya, upaya konfirmasi awak media terkait penyediaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Yayasan Chabiel Desa Panongan, Kecamatan Sedong, Kabupaten Cirebon, menemui kendala. Mitra pengelola SPPG Panongan tidak berkenan atau menolak dilakukan peliputan oleh media saat ditanya soal kelengkapan dan fungsi IPAL yang menjadi syarat wajib.
Konfirmasi ini dilakukan sebagai tindak lanjut sejak dilaksanakannya Rakor SPPG Se Kecamatan Sedong pada 17 April 2026 lalu di Kantor Kecamatan Sedong. Dalam Rakor tersebut, seluruh mitra SPPG diimbau terbuka terhadap pengawasan dan verifikasi fasilitas sesuai standar BGN. Hingga memasuki dua bulan sejak Rakor, SPPG Yayasan Chabiel Desa Panongan di duga masih belum menyediakan IPAL sesuai standar BGN.
Akui IPAL Masih Berproses, Tolak Peliputan
Keterangan ini disampaikan mitra SPPG Panongan saat media mencoba melakukan konfirmasi melalui sambungan pesan WhatsApp pada Kamis, 5 Juni 2026. Dalam pesan tersebut, mitra SPPG Panongan menyatakan tidak berkenan diliput terkait IPAL, namun menegaskan sudah rutin melaporkan kondisi dapur ke Badan Gizi Nasional (BGN).
Dari keterangan tersebut, mitra SPPG Panongan mengakui IPAL dapur masih “berproses” dan belum selesai. Namun pihaknya menolak jika media melakukan peliputan IPAL di dapur SPPG miliknya. Bahkan, mitra SPPG Yayasan Chabiel Panongan terkesan mengatur atau mengintervensi awak media untuk meliput kegiatan lainnya yang tidak harus tentang IPAL.
Transparansi Jadi Kunci Program MBG
Juknis BGN 2026 mengatur seluruh SPPG wajib memiliki IPAL yang sudah berfungsi sebelum beroperasi penuh. IPAL harus mampu mengolah limbah cair sisa memasak dan pencucian agar tidak mencemari lingkungan.
Status SPPG Panongan masih “berproses” sehingga belum bisa dipastikan kesesuaiannya dengan standar.
Penolakan peliputan dapur memunculkan desakan agar BGN dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Cirebon segera melakukan audit ke SPPG Panongan memastikan penyediaan IPAL sesuai standar teknis. @Ries














