Kab. Cirebon, PN
Terkait dugaan adanya pelecehan terhadap Profesi Jurnalis atau Wartawan, kini Mantan Kuwu Gebang Kulon Kecamatan Gebang, Ahmad Sobirin alias Wiwing hari ini resmi dilaporkan Ikatan Wartawan Online (IWO) Cirebon ke Polresta Cirebon, Rabu (2/9). Pelaporan sendiri bermula saat salah satu jurnalis online berkomunikasi dengan Ahmad Sobirin alias Wiwing perihal kasus dugaan pelecehan seksual yang terjadi di Desa Gebang Kulon, Wiwing sendiri merupakan mantan Kuwu Gebang Kulon yang kini sudah tidak lagi menduduki jabatan sebagai Kuwu Gebang Kulon. Selanjutnya, pada saat terjadinya komunikasi melalui jaringan seluler, Wiwing mengeluarkan kata – kata kasar dan membawa profesi Jurnalis dalam percakapannya yang dibuktikan dengan adanya rekaman yang sempat tersebar di beberapa Grup Jurnalis. Atas hal tersebut, IWO yang merupakan wadah para jurnalis media online di Cirebon ini merasa sangat geram dan mengutuk keras adanya pelecehan terhadap profesi wartawan dengan melakukan Pelaporan resmi ke Polresta Cirebon terhadap Wiwing yang merupakan mantan Kuwu Gebang Kulon.
Ketua IWO Cirebon, Muslimin mengatakan jika sikap dan kata – kata yang ditunjukan oleh mantan Kuwu Wiwing sangat menyakiti dan menyinggung para Jurnalis. Pasalnya, profesi Jurnalis sudah jelas dilindungi oleh Undang – undang. Untuk itu, dengan adanya pelecehan tersebut perlu adanya langkah hukum dari IWO agar tidak terjadinya hal serupa yang menimpa teman-teman wartawan dilapangan ketika melaksanakan tugas peliputannya. ”Awalnya kami tidak mau ikut campur, tapi saat mendengarkan rekaman percakapan itu kok terdengar kasar sekali. Bahkan bawa – bawa profesi jurnalis dan menyebutkan bahasa binatang juga,” tuturnya.
Muslimin pun melanjutkan pelaporan ke Polresta Cirebon sebagai bentuk solidaritas sesama profesi jurnalis dan agar tidak terjadi lagi hal serupa di kemudian hari. Selanjutnya, dalam hal ini IWO menyerahkan proses hukum ini kepada penyidik Polresta Cirebon, dan tentunya jurnalis yang tergabung dalam IWO akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas. ”Profesi jurnalis sudah jelas di lindungi Undang – Undang, tidak bisa dilecehkan begitu saja. Kami berharap ini menjadi pelajaran bagi kita semua agar tidak terjadi lagi dikemudian hari,” tegasnya. (ries)