Pelita News | Cirebon Timur – Proses pemberhentian Kuwu Desa Ciledug Tengah, YDH, yang kabur dari tugasnya karena diduga terlibat penyimpangan anggaran desa, kini tinggal menunggu surat resmi dari Bupati Cirebon. Camat Ciledug, H. Empep, menyampaikan hal ini saat ditemui awak media usai acara halal bihalal di kantor kecamatannya. Selasa (31/3/2026).
Menurut keterangan Camat Empep, surat peringatan (SP) sudah disampaikan hingga tiga kali oleh camat sebelumnya ke Bupati Cirebon. “Saya hanya meneruskan SP tersebut. Surat peringatan dari Bupati sudah diterima sebelum Idul Fitri,” ujarnya.
Camat Empep menambahkan, pihaknya menunggu satu pekan ke depan untuk melihat apakah Bupati akan langsung menerbitkan surat pemberhentian sementara atau langkah lain. “Semua ada di tangan Bupati Cirebon,” katanya.
Selama surat pemberhentian belum terbit, tugas camat tetap memantau dan mengawasi roda pemerintahan desa. “Setelah itu, kita baru menunjuk PLT sesuai peraturan yang berlaku. Kondisi saat ini masih kondusif, dan pelayanan masyarakat berjalan lancar,” lanjutnya.
Dugaan penyimpangan anggaran desa oleh Kuwu YDH telah memicu demonstrasi warga beberapa waktu lalu. Warga menuntut kejelasan dan transparansi dalam pengelolaan anggaran desa. Mereka juga menyampaikan mosi tidak percaya terhadap kepemimpinan YDH dan mendesak pemecatan YDH dari jabatannya.
“Masyarakat sudah muak dengan kelakuan YDH. Kami tidak percaya lagi dengan dia. Kami desak Bupati Cirebon untuk memecat YDH dan menunjuk pejabat sementara yang bersih dan transparan,” kata HI salah satu warga setempat.
Warga juga mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengambil langkah penindakan hukum terhadap YDH. “Kami ingin YDH diadili dan dihukum sesuai dengan perbuatannya. Jangan biarkan dia lolos dari hukuman,” tambahnya.
Camat Empep menegaskan bahwa proses pemberhentian Kuwu YDH akan dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku. “Kami akan mengikuti prosedur yang ada dan memastikan bahwa proses ini berjalan transparan dan adil,” katanya.
Nasib Kuwu YDH kini berada di tangan Bupati Cirebon, yang akan memutuskan apakah akan memberhentikan sementara atau mengambil langkah lain. Warga Desa Ciledug Tengah pun menantikan keputusan Bupati Cirebon dan penegakan hukum yang tegas dan transparan. @Ries















