Pelita News, Kabupaten Cirebon
Keterangan 10 saksi dalam persidangan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terdakwa Sunjaya Purwadisastra yang merupakan eks Bupati Cirebon pada Senin (27/3) kemarin kini mendapat sorotan dan reaksi keras dari Ketua Umum Rakyat Cirebon Anti Korupsi (RACAK), Ade Riyaman. Adapun 10 saksi yang hadir dalam persidangan tersebut diantaranya Supadi Priyatna pensiunan eks Kepala BKPSDM, Eni Suhaeni Kepala DPPKBP3A yang sebelumnya menjabat Kepala Dinas Kesehatan, Neneng Hasanah Kepala Dinas Kesehatan yang sebelumnya menjabat Sekretaris Dinas Kesehatan, Encus Suswaningsih Sekretaris Dinas Pertanian, Hendra Nirmala Kepala BKPSDM yang sebelumnya menjabat Kepala Inspektorat, Sri Darmanto Camat Gempol sebelumnya menjabat Kabid Mutasi BKPSDM, Hidayat pensiunan eks Kabid PUPR, Yayat Ruhiyat pensiunan Eks Sekda, Suparman Camat Sedong dan Ir. Pahim Wadir Keuangan RSUD Waled yang sebelumnya menjabat Kabid PUPR.
Atas hal tersebut, Ade Riyaman mendorong Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar lebih jeli dan lebih masiv untuk melakukan pendalaman terhadap keterangan dua saksi yang telah mengakui menyetor uang kepada terdakwa maupun keterangan saksi lainnya yang tidak di akui oleh terdakwa sehingga dapat meyakinkan Majelis Hakim. Bahkan dari keterangan 10 saksi yang disampaikan di muka persidangan dirinya sangat meyakini dugaan telah terjadinya penyetoran uang ke terdakwa yang dilakukan para saksi. Untuk itu juga JPU diharap dapat lebih teliti atas pengakuan para saksi tersebut apakah dalam tekanan terdakwa atau berkaitan dengan kepentingan mutasi dan rotasi jabatan. “Dalam konteks ini pengakuan para saksi perlu ditelaah lebih dalam, apakah dibawah tekanan atau kesadaran diri berkaitan dengan jabatan,“ terangnya.
Ade Riyaman pun sangat mendukung ketegasan penegak hukum dalam melakukan pemberantasan korupsi masiv dilingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon dan meminta untuk melakukan lebih pendalaman lagi terhadap kasus yang masih dalam proses persidangan agar tidak adanya kesan tebang pilih memperlakukan para pejabat yang terbukti turut serta melakukan tindak kejahatan yang telah merugikan negara dan menyengsarakan masyarakat. “Korupsi merupakan kejahatan besar, Korupsi menjadi masalah yang sangat serius karena dapat membahayakan pembangunan sosial ekonomi, dan juga politik, serta dapat merusak moral,“ pungkasnya. (Ries)















