Kota Cirebon, (PN).-
Seperti yang ditegaskan Kajari Kota Melalui Kasi Intel Bakhtiar Insan Agung N, SH.MH bahwa pihak Kejaksaan Kota Cirebon tidak tinggal diam, toh rekam jejak proyek RSD Gunung Jati dari proses lelang hingga penyerahan hasil pekerjaan kami selalu pantau.
Bukan hanya itu pihak Kejari kota juga punya rekam jejak setiap pelaksanaan kegiatan kegiatan proyek yang bersumber dana dari APBD Daerah Maupun APBD Provinsi, kami tegaskan bahwa pasti kami awasi, meskipun pihak pelaksana maupun pejabat merekayasa data maupun menghapus data.
yang perlu diketahui bersama bahwa, penanganan pemantauan, pengawasan hingga penyelidikan, Kejari Kota akan terhambat sejenak akibat Covid 19 ini, tapi kami tidak akan tinggal diam persoalan persoalan yang ada. ungkap Kasi Intel.
Ketika wartawan pelita konfirmasi kepada pihak RSD Gunung Jati ditemui Oleh Wadir dr. Kartibi, pihaknya meminta waktu untuk menjawab, “nanti kami kumpulkan dulu PPK dan Bag Humas” ungkap Wadir dr.Kartibi.
Seperti yang di ketahui bahwa pembangunan gedung baru RSD Gunung Jati Cirebon yang di kerjakan PT Sinar Berkarya Indonesia dan bersumber dari Provinsi Jawa Barat senilai kurang lebih Rp83 miliar Tahun Anggaran 2019 masih tahap pekerjaan dan perbaikan belum 100 % jadi.
untuk pelaksanaan lelang dan pembangunan yang dimulai pada Agustus hingga Desember 2019 tersebut, hingga kini masih juga belum selesai. Meskipun sudah dilakukan adendum sebanyak 3 kali oleh pihak direksi Gunung Jati.
Informasi yang dihimpun wartawan atas pelaksanaan pembangunan gedung tersebut di adendum sebanyak 3 kali, diduga tanpa dasar yang jelas. Adendum pertama diperpanjang 50 hari tidak selesai hingga Februari 2020. Ditambah 30 hari hingga Maret 2020 namun tidak selesai juga, dan ditambah 30 hari lagi hingga April 2020 sekarang namun masih juga masih dalam pekerjaan.(Bam)
