Pelita News, Indramayu – Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu menyita sejumlah aset milik tersangka perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Karya Remaja Indramayu, Sugiyanto. Penyitaan dilakukan Kajari Indramayu Ajie Prasetya melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen, Arie Prasetyo, didampingi Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Reza Vahlefi dan Kasi Pengelolaan Barang Bukti & Barang Rampasan (PB3R), Taufik Hidayah pada Kamis, (3/8/2023).
Dalam proses penyitaan aset tersebut, pihak Kejari Indramayu didampingi Petugas Pengukur ATR/BPN Kabupaten Indramayu, Lurah Bojongsari, Kepala Desa Pabean Udik juga Kasi Trantib setempat.
Kasi Intelijen Arie Prasetyo mengatakan, sejumlah aset milik Sugiyanto yang disita berupa sebidang tanah terletak di Kelurahan Bojongsari dan Desa Pabean Udik, Kecamatan/Kabupaten Indramayu.
“Objek Asset yang disita ialah sebidang tanah SHM No. 733 dengan luas 960 m2 beralamat di Jl. Raya Terusan-Sindang RT. 02 RW.02 Kelurahan Bojongsari dan sebidang Empang SHM No.194 seluas 16723 m2 yang berada di Desa Pabean Udik,” kata Arie dalam rilisnya, Jumat (4/8/2023).
Arie menambahkan, pelaksaan penyitaan tersebut berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Bandung Nomor: 23/Pen.Pid.Sus-TPK-SITA/2023/PNBdg tertanggal 12 Juli 2023 dan Surat Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Indramayu Nomor: HP.02.01/6333-32.12/IV/2023 tanggal 6 April 2023.
“Penyitaan itu sebagai langkah penyidik agar dapat mengambil alih atau menyimpan dalam pengawasan benda bergerak atau tidak bergerak, tidak berwujud atau berwujud sebagai pembuktian dalam penyidikan, peradilan dan penuntutan yang diperoleh dari hasil tindak pidana,” tegasnya. (saprorudin)















