Indramayu, PN
Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu melakukan eksekusi pemusnahan barang bukti (BB) dari 77 perkara yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht). BB yang telah dimusnahkan itu berasal dari perkara tindak pidana umum (Pidum) dan tindak pidana khusus (Pidsus). Pemusnahan yang dihadiri unsur Forkopimda setempat ini dipusatkan di halaman Kantor Kejari Indramayu, Rabu (23/12).
Saat pemusnahan itu, sejumlah BB yang bisa meledak (petasan) dilarutkan dengan air, lainnya dibakar dan BB dari benda-benda keras seperti senjata tajam, handphone dan lainnya dimusnahkan dengan cara dipotong.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Indramayu, Dauglas Pamino Nainggolan mengatakan, selama tahun 2020, pihaknya telah melakukan pemusnahan barang bukti sebanyak 2 kali. Ini adalah kali yang kedua, dengan periode 6 bulan terakhir.
“Pemusnahan BB merupakan tupoksi kami, tugas pokok dari Kejaksaan. Jaksa sebagai pelaksana dari putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap berdasarkan Pasal 270 KUHP,” kata dia usai pemusnahan.
Douglas merinci, barang bukti yang dieksekusi dari Pidum yaitu, sabu 24,36 gram, ganja seberat 8,27 gram, tembakau gorila sebanyak 12,71 gram. Selanjutnya obat-obatan terlarang, antara lain, Dextromethorphan, Eksimer, double l, tramadol total 62.893 butir, 126 alat judi, 9,1 juta butir petasan, 14 unit handphone, 8 bilah senjata tajam, 8 buah kunci perkakas, 2 jerigen tuak, 4 botol ciu.
Sementara perkara pidsus berasal dari tindak pidana cukai, meliputi 1.134 miras berbagai merk, 2.741 pita cukai palsu, 15.597 rokok tanpa cukai, 1 unit handphone, 1 unit printer, 1 unit laptop, 3 unit mesin jahit, dan 100 karung kosong pupuk bersubsidi.
“Selama kurun waktu tahun 2020, perkara Pidum dan Pidsus secara grafik masih dalam kategori stabil, tidak jauh berbeda dengan tahun sebelumnya, artinya, tidak ada kenaikan secara signifikan,” sebutnya. (01/san)