Kab. Cirebon, PN
Pasca tayangnya pemberitaan terkait dugaan terjadinya perbuatan Pelanggaran Perda Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Bangunan Gedung yang dilakukan oleh pihak PT. Dwi Karya Prima Jaya selaku Investor pengembang pembangunan Revitalisasi Pasar Losari Kidul Kecamatan Losari, kini berbuntut dan menuai kecaman keras dari Komunitas Pedagang Losari Kidul yang kembali menyampaikan keluh kesahnya atas berbagai persoalan yang belakangan terjadi. Seperti Voice Notes dari Ketua Komunitas Pedagang Losari Kidul yang dikirimkan melalui pesan Whatsapp, setelah membaca pemberitaan di Harian Pelita News edisi Rabu 17 Maret 2021 dengan menampilkan Headline terkait Pasar Losari Kidul dianggapnya luarbiasa. Bahkan hingga berbagai persoalan atau polemik yang terjadi dilingkungan Pasar Losari Kidul pun diungkapkan dalam Voice Notes tersebut.
Ketua Komunitas Pedagang Losari Kidul, Nuroji, S.Sy dalam Voice Notesnya membeberkan, pihaknya sangat setuju dan sepakat dengan adanya pemberitaan terkait persoalan Revitalisasi Pasar Losari Kidul yang diduga menabrak aturan. Dimana hal itu pernah disampaikannya pula dihadapan masyarakat bahwa Kuwu Losari Kidul tidak memahami makna pasar desa. Menurutnya betul bahwa pasar desa pengelolaannya mutlak oleh pemerintahan desa, akan tetapi bukan berarti harus meninggalkan regulasi yang harus di taati. ”Jadi, Revitalisasi Pasar Losari Kidul tidak mengindahkan regulasi dan banyak hal yang sudah saya katakan atau sudah offside atas pelanggaran – pelanggaran yang dilakukan terutama oleh pengembang maupun oleh pihak lain dalam hal ini panitia dan pemerintahan desa,” ujarnya.
Lanjut dikatakan Nuroji, pada dasarnya pihaknya setuju dengan pembangunan Pasar Losari Kidul ini dan sudah menjadi keniscayaan, akan tetapi dalam prosesnya pun harus tunduk dengan regulasi yang ada. Selain itu, terkait penarikan uang DP pun sudah diluar daripada aturan – aturan yang ada. Untuk itu, selaku Ketua Komunitas Pedagang Losari Kidul yang membawahi 160 pedagang yang sudah memberikan KTP berikut membubuhkan tandatangan, dirinya mengakui telah menggiring beberapa pedagang dengan mengunjungi Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon dalam rangka audiensi memaparkan beberapa hal yang tentunya dengan harapan wakil rakyat dapat segera turun tangan atas polemik yang terjadi di Revitalisasi Pasar Losari Kidul. ”Pengembang ini sudah sangat melampaui batas, menarik Uang DP jauh – jauh hari sebelum dan sedang dibikinnya tempat pedagang sementara atau TPS atau pasar darurat. DP juga bersifat fluktuatif dari sekian menjadi sekian dan seterusnya,” ungkapnya.
Lebih ironisnya lagi, masih dikatakan Nuroji, dalam penarikan uang DP kepada para pedagang ada unsur intimidasi. Menurutnya, yang namanya pedagang pasar itu orang – orang desa dan tentunya ketika ditakut- takuti atau diintimidasi ada rasa ketakutan, sehingga pada lari mencari perlindungan kepada dirinya. Dan ketika dengan cara seperti itu kurang berhasil, pengembang turun lagi ke pasar dan menyampaikan kepada para pedagang yang mau DP sekian akan mendapatkan sekian dan terus di iming – imingi hadiah. Lalu setelah di iming – imingi hadiah kurang efektif, lagi lagi menyampaikan bahwa DP yang diturunkan sekian menjadi sekian. Atas cara – cara seperti itu lah kemudian mengundang satu kecurigaan dan menganggap adanya ketidak profesionalan dari pihak pengembang. ”Menurut saya mestinya DP itu nanti. Adapun pembangunan tempat pedagang sementara itu sudah menjadi kewajiban pengembang, terlepas untuk orang yang sudah DP atau yg belum memberikan DP. Tapi disini tidak, bagi mereka yang belum memberikan DP tidak berhak menempati pasar darurat atau tempat pedagang sementara dan ini harus menjadi catatan,” terangnya.
Nuroji menegaskan, bahwa kewajiban pengembang adalah membuatkan tempat darurat bagi para pedagang yang tempatnya yang mau dibongkar, yang menempatinya pun tentunya para pedagang baik yang sudah DP maupun yang belum memberikan DP. Bahkan dirinya pun menyalahi tata cara pemberian DP, semestinya pembangunan dibangun dulu 30 persen yang selanjutnyadilakukan inventarisir para pedagang yang dimulai dengan dibukanya pendaftaran. Setelah kondisi Bangunan 70 persen maka barulah ditarik DP tersebut. Bahkan, Nuroji merasa ada hal yang sangat lucu saat dilakukannya persemian kantor pemasaran, begitu hebatnya karangan bunga penuh akan tetapi tidak ada satu pun kiriman karangan bunga dari perbankan selaku pihak rekanan yang sudah semestinya ada keterkaitan. Dan ketika dirinya bertanya kepada pengembang terkait bank yang akan mengcover, dirinya mendapat jawaban jika Bank mayora dari Jakarta yang akan bekerjasama dalam pembagunan Revitalisasi Pasar Losari Kidul. ”Ini sangat lucu, tidak ada salahsatu bank pun yang kirim karangan bunga saat peresmian kantor pemasaran. Jika Bank Mayora Jakarta sebagai rekanan, di Cirebon sendiri tidak ada cabangnya kok pake Bank Mayora,” singgungnya.
Masih dalam Voice Notesnya, Nuroji mengatakan bahwa dalam konsep Revitalisasi ada bangunan dengan ukuran 4 x 11 Meter yang harganya kurang sedikit 1,5 Miliyar dan ketika ditanya tidak sesuai dengan kondisi masyarakat, lagi lagi jawaban yang di dapat sederhana “bapak tidak usah mikirin itu, nanti akan saya tempati dan akan saya datangkan orang-orang kita untuk disini”. Dirinya pun sangat mengecam jika adanya konsep demikian, hal itu dianggapnya sudah melenceng jauh dari tujuan adanya pasar desa. Dimana tujuan pasar desa sendiri tidak lain dalam rangka mensejahterakan masyarakat dan memberikan kesempatan seluas – luasnya kepada pedagang – pedagang kecil untuk berjualan di pasar. ”Kalau konsepnya seperti itu berarti secara tidak langsung menggerus pedagang kecil dengan tidak memberikan kesempatan kepada pedagang kecil. Ini bukan hebat tapi ini adalah penjajahan. Apalagi pedagang yang belum memberikan DP di setiap harinya harus membayar 60 Ribu kepada Pengembang. Ini banyak hal yang menurut saya jika tindakan pengembang sudah diluar batas,” kecamnya. (ries)