Kasi Trantib Tegaskan Belum Ada Ijin Dua Kegiatan Pembangunan di Wilayah Kecamatan Susukanlebak
Kab. Cirebon, PN
Adanya dua kegiatan pembangunan pabrik di Desa Susukantonggoh dan juga gudang elpiji di Desa Pasawahan Kecamatan Susukanlebak, Kasi Trantib Kecamatan setempat menegaskan jika kedua kegiatan tersebut ilegal alias belum mengantongi dokumen perijinan. Hal itu disampaikannya ketika Pelita News mengkonfirmasikannya diruang kerjanya, Jum’at (10/1). Tentu dengan adanya kegiatan tersebut jelas telah adanya tindakan yang melanggar ketentuan aturan yang berlaku.
Kasie Trantib Kecamatan Susukanlebak, Tatang Kosasih ketika di konfirmasi Pelita News memastikan jika dua kegiatan pembangunan yang berlokasi di Desa Susukantonggoh dan Desa Pasawahan belum mengantongi dokumen perijinan dari BPMPT Kabupaten Cirebon. Untuk itu dirinya berharap agar kedua pengusaha tersebut segera mengantongi ijin dimaksud guna tertib administrasi dan nyaman dalam menjalankan kegiatannya. Bahkan Kosasih pun menegaskan sebelum mengantongi perijinan sudah seharusnya kedua kegiatan pembangunan tersebut tidak melakukan kegiatan dahulu. “Yang jelas kami belum mengeluarkan rekomendasi perijinan untuk dua kegiatan itu agar di proses di BPMPT, dan memang sudah seharusnya jangan melakukan kegiatan dahulu sebelum dokumen perijinan dikantongi kedua pengusaha tersebut,” tegasnya.
Dikesempatan lain, Kuwu Susukantonggoh, Syamsudin mengakui jika kegiatan yang tengah berlangsung di wilayah desanya masih dalam tahap proses pemberkasan dokumen perijinan dan belum masuk ke pemerintah desa, namun demikian untuk AJB tanah tersebut sudah selesai diproses pemerintah desa. “Yang bersangkutan sudah datang dan sedang memproses dokumen ijin, untuk AJB sudah selesai,” singkat Syamsudin melalui sambungan telepon selulernya.
Hingga berita ini diturunkan, Camat Susukanlebak pun turut membenarkan jika kedua kegiatan yang berlangsung di wilayah kecamatannya tersebut belum mengantongi ijin dari BPMPT. Bahkan dirinya secara jelas menyatakan bagaimana mau memproses rekomendasi jika dari kedua pengusahanya saja belum datang mengajukan ke pihak Pemerintah Kecamatan. “Bagaimana saya maunmemproses rekomendasi sedangkan yg bersangkutannya saja tidak ada yang datang,” cetusnya. (ries)