Cirebon, (PN)-
Disiplin sebagai anggota Polri seyogyanya sudah mendarah daging semenjak memilih Polisi sebagai Profesinya, karena dalam tahap pendidikan pembentukan, hal ini menjadi prioritas utama.
Namun berbeda dengan yang satu ini. Dianggap tidak disiplin dan melanggar kode etik Profesi Polri. Dengan disaksikan para PJU dan personil Polres Cirebon Kota. Sekaligus sebagai Inspektur Upacara Kapolres Cirebon Kota AKBP Dr. M. Fahri Siregar, SH.S.IK.MH memimpin langsung Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) tingkat Polres Cirebon Kota. Kamis (14/7/22)
Kapolres Cirebon Kota AKBP Dr. M. Fahri Siregar, SH.S.IK.MH menyampaikan “Upacara yang dilaksanakan pada hari ini, merupakan salah satu wujud komitmen Pimpinan Polri dalam memberikan sanksi tegas berupa punishment atau sanksi hukuman bagi anggota yang melakukan pelanggaran baik disiplin maupun kode etik kepolisian. Atas diri Sdr. MNR”.Jelas mantan Kasubdit Gakkum PMJ ini.
Lanjut Fahri “Dalam hal ini tentunya kita turut merasa berat dan sedih menggelar upacara ini, karena ini berarti kita kehilangan 1 (satu) Personel Polres Cirebon Kota, yang
imbasnya bukan hanya kepada institusi, tapi yang
terutama adalah terhadap yang bersangkutan beserta keluarga besarnya yang harus berlapang dada untuk kehilangan hak dan kewenangan sebagai Anggota
Polri”.
“Meskipun tanpa dihadiri oleh personel yang dipecat atau PTDH. Namun hal ini tetap harus dilaksanakan dengan ditinjau dari beberapa asas diantaranya asas kepastian, asas kemanfaatan dan asas keadilan. Selain itu sudah melalui rangkaian proses yang panjang dan penuh pertimbangan dengan tetap berpedoman pada koridor hukum yang berlaku”. Papar Kapolres Ciko.
Sementara dilokasi yang sama Kasi Propam Iptu Sukirno, SH menambahkan “Sdr. MNR terakhir berdinas di sium Polres Cirebon Kota dengan pangkat Bripda. Serta saat ini diberhentikan dengan tidak hormat berdasarkan Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat Nomor : Kep/1145/VII/2022 tanggal 07 Juli 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia.”
“Dengan pasal yang dilanggar Pasal 14 ayat (1) huruf a PPRI Nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan/atau Pasal 21 ayat (3) huruf e Perkap Nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri Ujarnya didampingi Kasi humas Polres Cirebon Kota Iptu Ngatidja, SH.MH. (HR)