• Advertorial
    • Kontak Kami
    Senin, Mei 11, 2026
    Harian Pelita News
    • BERANDA
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    • BERANDA
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    Harian Pelita News
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    IKLAN
    Beranda CIAYUMAJAKUNING

    KAI Daop 3 Cirebon Tutup 18 Perlintasan Liar

    Harian Pelita News oleh Harian Pelita News
    September 23, 2022
    dalam CIAYUMAJAKUNING, INDRAMAYU
    0 0
    0
    KAI Daop 3 Cirebon Tutup 18 Perlintasan Liar
    0
    BERBAGI
    95
    TAMPILAN
    Share on FacebookShare on WhatsappShare on Twitter

    Indramayu, PN

    PT KAI Daop 3 Cirebon menutup 18 perlintasan sebidang di tahun 2022. Penutupan itu untuk mengurangi angka kecelakaan yang jumlahnya cukup tinggi. Tingginya angka kecelakaan di perlintasan sebidang menjadi perhatian bersama baik operator, regulator, pemerintah maupun kewilayahan setempat yang secara masif terus menjalankan program penutupan perlintasan.

    Berdasarkan rilis yang diterima, Jumat 23 September 2022 diketahui jumlah perlintasan sebidang di wilayah Daop 3 Cirebon ada164 titik, dengan rincian 55 titik perlintasan dijaga oleh petugas KAI, 22 titik perlintasan dijaga Pemda dan 15 titik perlintasan dijaga oleh Swadaya masyarakat, sedangkan sisanya 72 titik merupakan perlintasan tidak dijaga.

    Sementara itu sejak Januari hingga September 2022 terdapat 18 perlintasan di wilayah Daop 3 Cirebon telah ditutup. Penutupan itu bekerjasama dengan para pihak terkait seperti Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub, Pemda, Dishub dan Aparat Kewilayahan.

    Dari 18 perlintasan yang ditutup tersebut, 6 titik ditutup total dan 12 titik ditutup portal, dengan detail di daerah Kab Karawang 1 titik, Kab Subang 6 titik, Kab Indramayu 3 titik, Kabupaten Cirebon 4 titik dan Kab Brebes 4 titik.

    Penutupan perlintasan liar ini tentunya merupakan bagian dari dukungan KAI untuk mewujudkan keselamatan dan keamanan perjalanan KA serta masyarakat. Sepanjang Januari s.d September 2022 tercatat telah terjadi sebanyak 9 kecelakaan di perlintasan. Melalui kolaborasi bersama penutupan perlintasan liar ini diharapkan dapat mengurangi resiko angka kecelakaan.

    Sebelum melakukan penutupan, PT KAI Daop 3 Cirebon telah melakukan sosialisasi dengan mendatangi unsur kewilayahan dan warga di sekitar lokasi serta pemasangan spanduk pemberitahuan bagi masyarakat yang biasa memanfaatkan perlintasan liar tersebut agar dapat menggunakan jalur alternatif lain yang ada atau perlintasan resmi terdekat untuk keselamatan penggunaan jalan raya.

    Sesuai Undang Undang No.23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 94 menyatakan bahwa, (1) Untuk keselamatan perjalanan kereta api dan pemakai jalan, perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup; (2) Penutupan perlintasan sebidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah.”

    “PT KAI Daop 3 Cirebon menghimbau kepada masyarakat yang tinggal di sekitar jalur KA agar tidak membuat perlintasan secara ilegal yang dapat membahayakan keselamatan perjalanan KA dan masyarakat yang melintas. PT KAI terus berupaya melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tertib dalam berlalulintas dan ikut menjaga keselamatan perjalanan KA,” kata Vice President Daop 3 Cirebon, Takdir Santoso.

    Pengguna kendaraan yang akan melalui perlintasan sebidang resmi lanjutnya juga dihimbau agar mengikuti tata tertib melalui rambu yang telah disiapkan dengan tidak memaksakan diri tetap melaju jika rambu sudah berbunyi.

    Hal tersebut kata dia sesuai dengan PP No. 72 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan KA pada pasal 110 yang menyatakan bahwa, (1) Pada perpotongan sebidang antara jalur KA dengan jalan yang untuk lalu lintas umum atau lalu lintas khusus, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan KA; (2) Pemakai jalan wajib mematuhi semua rambu-rambu jalan di perpotongan sebidang; (3) Pintu perlintasan pada perpotongan sebidang berfungsi untuk mengamankan perjalanan KA.

    “Demi keselamatan dan keamanan, KAI Daop 3 Cirebon mengajak seluruh pihak untuk dapat bekerjasama dengan mengikuti seluruh aturan yang telah ditetapkan,” pesan Takdir. (saprorudin)

    Tags: CiayumajakuningIndramayuPemerintah Daerah
    Sebelumnya

    Bupati Nina Tangani Pengobatan Bocah Indramayu Telan Kunci Gembok, Panglima TNI Ikut Merespon

    Berikutnya

    Terganjal Moratorium, Pilkuwu 2023 di 139 Desa di Indramayu Tunggu Keputusan Mendagri

    Harian Pelita News

    Harian Pelita News

    Berikutnya
    Terganjal Moratorium, Pilkuwu 2023 di 139 Desa di Indramayu Tunggu Keputusan Mendagri

    Terganjal Moratorium, Pilkuwu 2023 di 139 Desa di Indramayu Tunggu Keputusan Mendagri

    Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    • Trending
    • Komentar
    • Terkini
    Lulus 100%: 175 Siswa SMK Bina Warga Lemahabang Dilepas, Bawa Pesan “Gigih, Kuat, Pantang Menyerah” Menuju Dunia Kerja

    Lulus 100%: 175 Siswa SMK Bina Warga Lemahabang Dilepas, Bawa Pesan “Gigih, Kuat, Pantang Menyerah” Menuju Dunia Kerja

    Mei 5, 2026
    Kang Suharso Pimpin Konsolidasi: 35 PAC PARINDRA Kab. Cirebon Terbentuk

    Kang Suharso Pimpin Konsolidasi: 35 PAC PARINDRA Kab. Cirebon Terbentuk

    Mei 2, 2026
    565 Siswa SMK Muhammadiyah Lemahabang Terima SKL, Sekolah Gelar Seminar Yamaha & Layanan Gratis untuk Masyarakat

    565 Siswa SMK Muhammadiyah Lemahabang Terima SKL, Sekolah Gelar Seminar Yamaha & Layanan Gratis untuk Masyarakat

    Mei 4, 2026
    Kado Hardiknas: Borong 4 Piala, SMA Negeri 1 Karangwareng Juara 3 Umum FLS3N Kabupaten Cirebon 2026

    Kado Hardiknas: Borong 4 Piala, SMA Negeri 1 Karangwareng Juara 3 Umum FLS3N Kabupaten Cirebon 2026

    Mei 3, 2026
    KONI Indramayu Gelontorkan Dana Talangan

    KONI Indramayu Gelontorkan Dana Talangan

    Mei 11, 2026
    DPRD Indramayu Gelar Rapat Paripurna Perubahan Propemperda 2026

    DPRD Indramayu Gelar Rapat Paripurna Perubahan Propemperda 2026

    Mei 11, 2026
    Manager Commrel & CSR Kilang Balongan Raih Tanda Kehormatan Satyalancana dari Presiden

    Manager Commrel & CSR Kilang Balongan Raih Tanda Kehormatan Satyalancana dari Presiden

    Mei 11, 2026
    Ingat Selasa Besok , Ratusan Masa Geruduk Kantor ATR/BPN Kabupaten Cirebon  

    Ingat Selasa Besok , Ratusan Masa Geruduk Kantor ATR/BPN Kabupaten Cirebon  

    Mei 11, 2026
    https://harianpelitanews.id/wp-content/uploads/2025/02/IMG_20250204_101013_260-6.png
    • Jabbar Land Park Cirebon Bakal Jadi Destinasi Wisata Terlengkap, Tengah Proses Pembangunan

      Jabbar Land Park Cirebon Bakal Jadi Destinasi Wisata Terlengkap, Tengah Proses Pembangunan

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • 338 Titik Parkir Disasar, Dishub Cirebon Genjot PAD Rp2,6 Miliar—Skema Baru Parkir Tahunan Disiapkan

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Diklaim Milik Keluarga, Ahli Waris Merasa Dirugikan Lokasi Tanah Atas Nama Gedah Kastewi Masuk Site Plan Perumahan 

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Pemdes Tenjomaya Bagikan Takjil, Warga Antusias Sambut Bulan Suci Ramadan

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Ingat Selasa Besok , Ratusan Masa Geruduk Kantor ATR/BPN Kabupaten Cirebon  

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    Harian Pelita News

    Media Online Pelita News
    Kami selalu menyajikan informasi dengan Cepat dan Akurat.

    Kunjungi Kami

    Kategori Berita

    • CIAYUMAJAKUNING (12,307)
    • EKONOMI & BISNIS (310)
    • INDRAMAYU (5,241)
    • INFORMASI (555)
    • Jawa Tengah (408)
    • KABUPATEN CIREBON (5,893)
    • KESEHATAN (77)
    • KOTA CIREBON (1,040)
    • KUNINGAN (130)
    • MAJALENGKA (61)
    • NASIONAL (628)
    • OLAHRAGA (41)
    • PEMERINTAH DAERAH (711)
    • TEKNOLOGI (88)
    • Uncategorized (411)

    Berita Terbaru

    KONI Indramayu Gelontorkan Dana Talangan

    KONI Indramayu Gelontorkan Dana Talangan

    Mei 11, 2026
    DPRD Indramayu Gelar Rapat Paripurna Perubahan Propemperda 2026

    DPRD Indramayu Gelar Rapat Paripurna Perubahan Propemperda 2026

    Mei 11, 2026
    • Advertorial
    • Kontak Kami

    © 2020 Harian Pelita News - PT. Sinar BIntang Intermedia. Developed by CV Arkitech.

    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    • Beranda
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL

    Masuk ke Akun Anda

    Lupa Password?

    Isi form isian dibawah

    Seluruh form isian wajib diisi. Masuk

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Masuk