Kabupaten Cirebon,PN
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa ( DPMD ) Kabupaten Cirebon, Imam Ustadi menginstruksikan dan meminta kepada Pemerintah Desa ( Pemdes ) se Kabupaten Cirebon dapat menertibkan daftar data nama nama penerima Bantuan Sosial ( Bansos ) dari Pemerintah melalui 9 pintu dipasang dan dipampang didepan balai desa, ini juga menindaklanjuti instruksi atau perintah Bupati Cirebon Drs. H. Imron, M.Ag, yang diterbitkan dan dikeluarkan 13 juli 2020, ucapnya pada Harian Pelita News, senin ( 20/7/20 )
Dalam melaksanakan tugas alangkah baiknya Pemdes dibawah kepemimpinan seorang Kuwu dan dibantu para Perangkat Desa dalam pelaksanaannya harus mengacu pada aturan yang berlaku sebagai bentuk pertanggungjawaban, harus mengedepankan keterbukaan, transparansi serta kejujuran, agar prihal dugaan daftar data nama nama penerima bansos yang kurang valid atau tumpang tindih seperti yang terjadi di desa jagapura kulon tidak terjadi dan terulang di desa desa lain, tegasnya.
Pemasangan dan pemampangan daftar data nama nama penerima bansos didepan balai desa bertujuan untuk meminimalisir terjadinya double data, tumpang tindih dan tidak valid disisi lain juga untuk mengajak masyarakat saling cross check serta merupakan suatu bukti transparansi data sehingga nantinya pengelolaan bansos tersebut dapat berjalan lebih baik, lebih transparan dan lebih tepat sasaran ” transparansi daftar data nama nama penerima bansos merupakan bagian dari hak publik yang diatur undang undang disisi lain transparansi dan keterbukaan ini juga untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa ” ucap Imam Ustadi.
Masyarakat harus dapat juga turut serta dan berperan untuk mengkoreksi dan mengawasi penerima bansos karena ini merupakan salah satu kunci untuk melancarkan pendistribusian bansos yang tepat sasaran ” pemdes tidak harus takut untuk mempublikasikan daftar data nama nama penerima bansos, semuanya harus transparan dan terbuka untuk menghindari hal hal yang tidak diinginkan ” apabila terjadi dugaan penyalahgunaan bansos termasuk juga dugaan permainan data dan apabila hal itu benar terjadi nanti akan dilakukan pemeriksaan oleh pihak kejaksaan, pihak DPMD Kabupaten Cirebon tidak akan ikut campur sebab sudah bukan ranah DPMD lagi melainkan jadi ranah pihak kejaksaan ” pungkasnya. ( Nurzaman )