Kabupaten Cirebon,PN
Pelayanan kepada masyarakat di desa Tegalkarang Kecamatan Palimanan Kabupaten Cirebon akan kembali dibuka setelah beberapa hari sebelumnya tutup karena terkendala belum keluarnya hasil keputusan tes swab.
Menurut salah seorang Perangkat Desa Tegalkarang H. Surnato Yoris, pelayanan Pemdes Tegalkarang yang sempat tutup karena kasus covid-19, In Sya Allah akan kembali normal dan para Perangkat Desa Tegalkarang akan kembali memberikan pelayanan seperti semula hari senin 1 Februari 2021 ” Alhamdulillah hasil tes swab 17 orang Perangkat Desa Tegalkarang negatif semua berdasarkan hasil atau keputusan tes swab yang keluar pada 27 Januari 2021, In Sya Allah kami akan kembali beraktivitas seperti biasa dibalai desa, buka kembali dan memberikan pelayanan lagi pada masyarakat ” katanya pada Harian Pelita News, sabtu ( 30/1/21 )
” Saya pastikan kepada masyarakat khususnya masyarakat dilingkungan wilayah desa Tegalkarang bahwa dari hasil tes swab, kami seluruh perangkat desa Tegalkarang negatif dan kami juga sudah melakukan penyemprotan cairan disinfektan dikantor balai desa, ruangan ke ruangan, aula maupun ruangan pelayanan sampai pagar maupun tembok kantor balai desa , hal ini kami lakukan agar masyarakat benar benar merasa aman saat datang kedesa untuk meminta pelayanan atau keperluan didesa ” tegasnya.
H. Surnato Yoris melalui Harian Pelita News mengingatkan kepada para perangkat desa dan masyarakat khususnya yang ada dan tinggal dilingkungan wilayah desa Tegalkarang agar patuh menjalankan protokol kesehatan mulai dari diri sendiri ” pencegahan penyebaran virus covid-19 tidak dapat dilakukan hanya oleh Satgas Penanganan Covid-19 tingkat Kabupaten Cirebon saja, Satgas Penanganan Covid-19 tingkat Kecamatan saja termasuk juga Satgas Penanganan Covid-19 tingkat desa saja tetapi dimulai dari diri kita sendiri, pandemi covid-19 masih berlangsung, tetap patuhi protokol kesehatan, agar berhati hati dan waspada saat beraktivitas serta menjaga kesehatan dan imunitas ” ujarnya.
Lanjutnya selain dari pada itu baik bagi para perangkat desa maupun masyarakat khususnya masyarakat dilungkungan wilayah desa Tegalkarang dapat mengubah prilaku dimasa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) harus ingat 3 M yaitu Menjaga diri, Menjaga Keluarga dan Menjaga Negara serta 5 M yakni Memakai masker, Mencuci tangan, Menjaga jarak, Menghindari Kerumunan atau Keramaian serta Membatasi Mobilitas, pinta, H. Surnato Yoris.
Sudah 11 bulan lamanya pandemi covid-19 berdampingan dengan masyarakat, berbagai aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah termasuk Pemerintah Kabupaten Cirebon falam rangka pencegahan penyebaran virus covid-19 pun dilakukan, menurut saya saya salah satu upaya untuk mencegah penyebaran virus covid-19 adalah dengan meningkatkan kedisiplinan penerapan protokol kesehatan karena penyebaran virus covid-19 itu banyak datang dari pergerakan manusia, ungkapnya.
” Mari kita semua termasuk para perangkat desa dan masyarakat khususnya dilingkungan wilayah Pemdes Tegalkarang harus ikut membantu pemerintah termasuk Pemerintah Kabupaten Cirebon dalam mensosialisasikan penerapan kedisiplinan protokol kesehatan agar daerah maupun desa terbebas dan zero dari kasus covid-19 ” pungkas H. Surnato Yoris. ( Nurzaman )