Kabupaten Cirebon,PN
Sesuai dengan kebijakan Gubenur Jawa Barat, Pemerintah Kabupaten Cirebon melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB ) secara proporsional atau memberlakukan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) hingga 8 Februari 2021 dalam rangka penanganan Corona Virus Disease 2019 ( Covid-19 ).
Hal itu tertuang dalam Keputusan Gubenur Jawa Barat nomor 443/Kep.33- Hukham/2021 tentang Pemberlakuan PSBB secara proporsional di Provinsi Jawa Barat serta Surat Edaran Gubenur Jawa Barat nomor 15/KS.01/Hukham tanggal 25 Januari 2021 tentang Perpanjangan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) dalam rangka Penanganan Covid-19 di Provinsi Jawa Barat dan juga berdasarkan Instruksi Bupati Cirebon nomor 060.3/138/BPBD tentang perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 ( Covid-19 ) di Kabupaten Cirebon.
Kepala Pasar Jamblang Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Cirebon Ismaya kembali mengingatka para pedagang termasuk juga para pengunjung atau pembeli dipasar Jamblang untuk selalu waspada akan penyebaran virus covid-19 dengan selalu menerapkan protokol kesehatan saat beraktivitas dilingkungan wilayah pasar Jamblang Kabupaten Cirebon.
” Kita mengikuti kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Instruksi Bupati Cirebon, PSBB secara proporsional atau Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) hingga 8 Februari 2021 dan kami tetap memperhatikan roda perekonomian atau transaksi jual beli masyarakat antara penjual dan pembeli, kegiatan usaha atau berdagang masih diperbolehkan buka atau berjalan tetapi dengan pembatasan dan penerapan kedisiplinan protokol kesehatan secara ketat ” tegas Kepala Pasar Jamblang Disperdagin Kabupaten Cirebon, Ismaya pada Wartawan Harian Pelita News, sabtu ( 30/1/21 )
Dijelaskannya Pemerintah Kabupaten Cirebon dalam hal ini Disperdagin Kabupaten Cirebon melalui pengelola pasar Jamblang terus mensosialisasikan bahaya virus covid-19 dan memberikan edukasi kepada para pedagang termasuk para pengunjung atau pembeli agar taat menerapkan kedisiplinan protokol kesehatan saat beraktivitas termasuk aktivitas jual beli, jelasnya.
” Tugas kami selalu mensosialisasikan dan memberikan edukasi, jangan sampai tidak menerapkan kedisiolinan protokol kesehatan bila tidak mau terpapar virus covid-19 ” tandas Ismaya.
Kami melakukan giat PPKM melalui pengawasan, monitoring, war war dan keliling keseluruh lingkungan wilayah pasar Jamblang dan apabila kami temui baik pedagang maupun pembeli yang tidak memakai masker, kemudian kami ingatkan bahwa virus covid-19 masih menebar ancaman jangan anggap sudah berlalu dan selesai atau berakhir, lanjutnya.
Saya sebagai Kepala Pasar Jamblang Disperdagin Kabupaten Cirebon berharap para pedagang, pengunjung atau pembeli dilingkungan wilayah pasar Jamblang yang beraktivitas agar selalu menggunakan masker, rajin mencuci tangan dan menjaga jarak, hindari kerumunan dan bahkan batasi mobilitas serta untuk menjaga diri, menjaga keluarga dan menjaga negara, mudah mudahan apa yang telah kami lakukan dan akan terus kami laksanakan bisa memutus mata rantai penyebaran luas virus covid-19 ” tutup Ismaya diakhir pertemuannya dengan Wartawan Harian Pelita News. ( Nurzaman )