Kab. Cirebon, PN
Forum Komunikasi Masyarakat Desa Lemahabang (FKMDL) akhirnya secara resmi melaporkan Kepala Desa atau Kuwu Desa Lemahabang Kecamatan Lemahabang (Rini) ke Polresta Cirebon, Kamis (23/12) kemarin. Surat pengaduan yang ditujukan untuk Kapolresta Cirebon telah diterima dan ditandatangani Bripka Wulan pada Pukul 10.30 Wib dengan Perihal Pengaduan masyarakat tentang dugaan perbuatan melawan hukum terhadap Dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) di Desa Lemahabang Kecamatan Lemahabang Kabupaten Cirebon. Berdasarkan informasi yang diperoleh PN, sedikitnya terdapat 6 (enam) perwakilan masyarakat Desa Lemahabang yang mendatangi dan melapor perkara tersebut ke Mako Polresta Cirebon.
Salah satu perwakilan FKMDL yang menyerahkan langsung surat pengaduan ke Polresta Cirebon, Erlan kepada PN mengatakan, pelaporan atau pengaduan masyarakat ke ranah hukum merupakan puncak lanjutan pasca aksi penandatangan Petisi masyarakat Desa Lemahabang yang menuntut Kuwu Rini mundur dari jabatannya sebagai Kepala Desa atau Kuwu Desa Lemahabang yang berlangsung pada Senin (20/12) kemarin. Menurutnya, gerakan murni masyarakat ini juga merupakan jawaban atau bentuk dari respon masyarakat atas mosi tidak percaya lagi terhadap kepemimpinan Kuwu Rini memimpin Desa Lemahabang. “Keseriusan pengaduan ke Polresta ini adalah lanjutan dari aksi penandatanganan Petisi masyarakat yang menuntut Kuwu Rini mundur dari jabatannya sebagai Kuwu Desa Lemahabang, ini sudah tidak bisa di tolerir lagi dan sudah tidak ada kata negosiasi lagi,“ tegasnya.
Lanjut dikatakan Erlan, adapun surat pengaduan yang diserahkan ke Petugas Piket Polresta Cirebon untuk Kapolresta Cirebon dengan Cq Kasatreskrim Polresta Cirebon tersebut Melaporkan Kuwu Desa Lemahabang Kecamatan Lemahabang (Rini) yang patut di duga telah melakukan tindakan melawan hukum dengan tidak menyalurkan Dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang seharusnya diterima penerima manfa’at yakni masyarakat Desa Lemahabang pada Bulan November 2021, sehingga tidak diterima oleh masyarakat tersebut sampai dengan hari ini, Jum’at 23 Desember 2021. Bukti dugaan perbuatan melawan hukum tersebut berupa pengakuan Kuwu Lemahabang, Rini saat sejumlah warga masyarakat Desa Lemahabang menemuinya dalam rangka klarifikasi isu penyelewengan Dana BLT di Kantor Kuwu Desa Lemahabang pada Selasa 14 Desember 2021, atas fasilitasi Kapolsek Lemahabang. Bahwa dalam pertemuan Kuwu Lemahabang, Rini berjanji akan mencairkan Dana BLT kepada para penerima manfa’at di Desa Lemahabang pada Hari Senin 20 Desember 2021, namun hingga saat ini belum ada realisasi. Ucapan tersebut membuktikan terjadinya dugaan perbuatan melawan hukum karena seharusnya Dana BLT disalurkan sesuai aturan, yakni maksimal tersalurkan sejak Dana diterima Desa Lemahabang dari Bank Penyalur Pemerintah. Meskipun Kuwu Lemahabang, Rini menyerahkan Dana BLT pada Senin 20 Desember 2021, hal ini tidak mengugurkan kasus dugaan melawan hukum yang telah dilakukannya. “Bukti berupa rekaman audio visual berisi pernyataan Kuwu Lemahabang, Rini berencana akan membagikan Dana BLT kepada para penerima manfa’at di Desa Lemahabang pada Senin 20 Desember 2021 terlampirkan,“ ungkapnya. (ries)















