Kabupaten Cirebon, PN
Menindaklanjuti Surat Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Jawa Barat nomor : S – 1021/PW10/3/2021 tanggal 27 Mei 2021 perihal Koordinasi Pelaksanaan Kegiatan Workshop Hasil Evaluasi Penyaluran dan Penggunaan Dana Desa untuk Penanganan Covid-19 dan PPKM Mikro di desa pada Kabupaten Cirebon.
Kegiatan workshop hasil evaluasi penyaluran dan penggunaan Dana Desa untuk penanganan covid-19 dan PPKM mikro desa di Kabupaten Cirebon, dilaksanakan diruang Nyimas Gandasari, kamis ( 3/6/21 )
Melalui workshop informasi berkaitan dengan pencairan dan penggunaan Dana Desa untuk penanganan covid-19 dan pelaksanaan PPKM skala mikro yang benar dan tertib agar kedepan tidak ada lagi temuan adanya kuwu yang terjerat persoalan hukum.
Dalam wawancaranya dengan Journalist Harian Pelita News, ditemui diruang kerjanya, jum’at ( 4/6/21 ) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa ( DPMD ) Kabupaten Cirebon Drs. Erus Rusmana, M.Si, menilai dari total anggaran yang digelontorkan kelihatannya sudah efektif, tinggal bagaimana kuwu dalam penggunaan anggaran Dana Desa nya benar benar transparan dan terbuka ” ini penting, saya sebagai Kepala DPMD Kabupaten Cirebon berharap jangan sampai ada temuan dilapangan yang nantinya bisa diperkarakan karena kuwu itu tolak ukur pemerintah paling bawah didesa ” tegasnya.
Melalui kegiatan workshop hasil evaluasi penyaluran dan penggunaan Dana Desa untuk penanganan covid-19 dan PPKM Mikro desa di Kabupaten Cirebon yang dilaksanakan kemarin berbagai permasalahan dan persoalan diurai supaya baik itu penyaluran dan penggunaan Dana Desa benar benar optimal dan maksimal termasuk juga untuk pelaksanaan penyaluran berikutnya,
saya harap optimal pula, ujarnya.
” Yang paling penting adalah integritas, kredibilitas dan kejujuran serta kemampuan kuwu untuk memahami dan melaksanakan perundang undangan, peraturan dan ketentuan sesuai dengan pedoman termasuk yang berkaitan dengan Dana Desa ” tandas Erus Rusmana.
Ada beberapa permasalahan didalam penyaluran Dana Desa, pertama adanya keterlambatan pada saat penetapan alokasi Dana Desa per desa lalu kemudian ada keterlambatan pedoman penyusunan dan penetapan APBDes desa sehingga terlambat, selain itu rekonsiliasi sisa Dana Desa tahun sebelumnya di RKD dengan Pemda belum dilakukan oleh desa, jelasnya.
Selain itu yang menjadi hambatan dalam pelaksanaan penyaluran Dana Desa salah satunya kita semua tahu bahwa tahun kemarin semua OPD juga kena refokusing termasuk adanya perubahan perubahan pelaku teknis dipemerintahan, ucapnya.
Kami DPMD Kabupaten Cirebon tidak bisa memonitor setiap desa secara bersamaan mengingat keterbatasan pembiayaan program kegiatan untuk melakukan pembinaan dan pendampingan kepada kuwu oleh karena itu saya berharap agar kuwu yang dibantu oleh para perangkat desa dapat mengemban amanat masyarakat dan dapat bekerja menjalankan tugas dan kewajiban dengan sebaik baiknya sesuai dengan fungsinya karena walaupun bagaimana yang namanya kedudukan serta jabatan pada masanya dan suatu hari pasti dimintai pertanggungjawabannya, pungkas Kepala DPMD Kabupaten Cirebon Erus Rusmana. ( Nurzaman )















