Kabupaten Cirebon, PN
Penyaluran Bantuan Panganan Non Tunai (BPNT) di Desa Pegagan Kecamatan Palimanan Kabupaten Cirebon yang diduga disalurkan oleh pihak E-warung yang diduga kuat belum terdaftar di Bank BNI dan tidak memiliki mesin edisi atas nama E-warung tersebut. Beberapa waktu lalu Suparidi,S.Pd.MM Ketua Tim Koordinasi (Tikor) Kecamatan Palimanan pernah menyatakan kepada harian Pelita News bahwa pihaknya melalui Hendriaz, S.IP Kasi Trantib Kecamatan Palimanan akan memanggil pihak Tikor tingkat desa dan Bank BNI serta E-warung yang berkaitan untuk mengkonfirmasi terkait isu yang beredar, dan beberapa waktu lalu hal tersebut dibuktikan dengan telah dipanggilnya Tikor Desa Pegagan, Bank BNI dan E-Warung yang dimaksud.
Hendriaz,S.IP pada Harian Pelita News sabtu 24/09 membenarkan bahwa pihaknya telah memanggil dan mengklarifikasi terkait isu dan publikasi pemberitaan yang beredar di terkait E-Warung, berdasarkan hasil klarifikasi Dirinya bersama pihak yang telah diundangkannya telah menerangkan berbagai sumber keterangan dari masing-masing pihak.
“kami telah memanggil pihak Tikor Desa, E-warung, BNI 46, TKSK, pendamping dan PKH, serta telah menanyakan terkait penyaluran BPNT tersebut,”ucapnya.
Dia menjelaskan, pernyataan yang dihimpunnya dari pihak Bank BNI 46 bahwa pihaknya membenarkan bahwa E-warung tersebut setelah dikonfirmasikan belum memiliki mesin edisi atas nama sendiri, bahkan E-warung tersebut baru mendaftarkan dipihak BNI, sehingga E-warung yang dimaksud belum bisa menyalurkan BPNT kepada Keluarga Penerimaan Manfaat (KPM).
“Penjelasan dari BNI 46 bahwa E-warung tersebut baru mendaftarkan dan belum memiliki mesin edisi,serta belum bisa melakukan penyaluran,”jelasnya.
Hendriaz menambahkan, tak hanya pihak BNI 46 yang diklarifikasi terkait penyaluran tersebut, selaku Tikor tingkat desa dalam hal ini Pemerintah Desa Pegagan telah dipanggilnya dan diklarifikasikan terkait hal itu, namun Pemdes Pegagan menerangkan terkait rekomendasi yang diberikannya pada E-warung tersebut, bahwa rekomendasi yang dimaksud merupakan rekomendasi untuk salah satu ijin untuk pembentukan E-warung.
“mengenai rekomendasi yang diberikan untuk E-warung itu untuk syarat pembentukan E-warung kepada pihak BNI,”tambahnya.
Selain itu juga, E-warung yang menyalurkan BPNT kepada KPM Desa Pegagan juga turut dipanggil dan telah diminta oleh pihak BNI dan Tikor Kecamatan Palimanan untuk tidak menyalurkan BPNT terlebih dahulu sebelum mendapatkan ijin dan mesin edisi atas nama sendiri.
“kami dan pihak BNI sudah memberikan teguran pada E-warung dan mengingatkan untuk tidak menyalurkan BPNT sebelum miliki mesin edisi,”paparnya.
Hendriaz membenarkan bahwa E-warung yang diduga dikelola oleh warga Desa Pegagan yang berinisial (M) telah melakukan penyaluran BPNT tanpa adanya pemberitahuan seperti halnya E-warung lainnya yang hendak melaksanakan penyaluran.
“benar melakukan penyaluran, tapi tidak pemberitahuan pada kami selaku Tikor,”ungkapnya.
Pihaknya juga secara tegas mengucapkan, berdasarkan dengan penyataan dari pihak BNI di bahwa diwilayah Desa Pegagan terdapat dua E-warung, akan tetapi terdapat salah satu E-warung yang ada di desa pegagan telah mengundurkan diri, sehingga masih terdapat satu E-warung yang sudah terdaftar dan memiliki mesin edisi.
“Ada dua E-warung, tapi yang satu sudah mengundurkan diri, dan yang satunya juga sudah bisa menyalurkan sesuai dengan keagenan,”tegasnya.
Sesuai dengan Pedoman Umum (Pedum) bahwa E-warung yang belum memiliki mesin edisi diminta tidak menyalurkan BPNT sebelum memiliki mesin edisi, dan untuk adanya dugaan mesin edisi terbang, pihak BNI sudah memanggil dan melakukan evaluasi, namun evaluasi seperti apa pihaknya tidak bisa menerangkan, pasalnya hal itu bukan merupakan kewenangannya akan tetapi itu merupakan kewenangan pihak BNI.
“sesuai dengan Pedum E-warung yang belum memiliki mesin edisi belum bisa menyalurkan bantuan, dan mengenai mesin edisi terbang, BNI sudah melakukan evaluasi,”ujarnya.
Sementara itu Hendriaz secara gamblang menyampaikan bahwa hasil dari pemanggilan dan klarifikasi terkait penyaluran dan E-Warung di Desa Pegagan, Pihaknya telah melaporkan hasil dari klarifikasi dari masing-masing pihak kepada Ketua Tikor tingkat Kabupaten Cirebon.
“dan kami tambahkan, untuk temuan kami yang kemarin, kami juga sudah melaporkan ke Tikor tingkat Kabupaten,”pungkasnya (Sur)















