Kabupaten Cirebon,PN
Situasi yang terjadi pada saat ini khususnya di Kabupaten Cirebon hingga berujung dugaan banyaknya pemberhentian perangkat desa terutama pasca diambil sumpah dan dilantiknya kuwu terpilih oleh Bupati Cirebon Drs. H. Imron Rosyadi, M.Ag, 28 Desember 2019 lalu, untuk itu Persatuan Perangkat Desa Indonesia ( PPDI ) Kabupaten Cirebon, jum`at ( 10/1 ) lalu ikut mengadukan nasib anggotanya dengan mendatangi Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri )
Dalam wawancaranya dengan wartawan Harian Umum Pelita News, rabu ( 15/1 ) Ketua Umum Persatuan Perangkat Desa Indonesia ( PPDI ) Kabupaten Cirebon Surnato Yoris menjelaskan perwakilan PPDI Kabupaten Cirebon berangkat ke Jakarta sebagai bentuk kepedulian sekaligus memperjuangkan nasib perangkat desa dan dalam pertemuan dengan Kemendagri, PPDI Kabupaten Cirebon bergabung bersama dengan rombongan PPDI dari daerah lainnya yang langsung dipimpin oleh Ketua Umum PPDI dan Sekretaris serta dihadiri oleh 150 orang anggota perwakilan PPDI dari Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, Banten, Lampung, Sumatera Selatan ,Bengkulu, Kalimantan Tengah dan Bali, jelasnya.
Hal hal pokok yang disampaikan dalam audiensi antara PPDI dan Kemendagri diantaranya mengenai nasib perangkat desa yang diberhentikan kemudian pokok lain juga yang disampaikan perlu ada peningkatan pembinaan dan pengawasan oleh Kemendagri kepada Bupati dalam bentuk surat edaran terkait implementasi Undang Undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri ( Permendagri ) nomor 67 tahun 2017 khususnya berkenaan dengan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa yang belum sepenuhnya dimengerti dan dipahami serta dilakasanakan oleh kuwu khususnya kuwu terpilih yang baru diambil sumpah dan dilantik, ucapnya.
Sudah jelas isi dari UU tentang Desa dan Permendagri tersebut bahwasannya pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa wajib dikonsultasikan terlebih dahulu kepada Camat, disisi lain perangkat desa berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri dan diberhentikan karena usia telah genap 60 tahun, dinyatakan sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, berhalangan tetap tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai perangkat desa dan melanggar larangan sebagai perangkat desa, terang Surnato Yoris
Lanjutnya kami PPDI Kabupaten Cirebon khususnya mengharapkan perlunya penegasan status hukum kepegawaian perangkat desa melalui pemberian Nomor Induk Perangkat Desa ( NIPD ) dan dari pihak Kemendagri sendiri dalam audiensi tersebut dengan tegas akan terus menerus melakukan pembinaan dan pengawasan kepada Pemerintah Daerah termasuk salah satunya Pemerintah Daerah Kabupaten Cirebon terkait implementasi UU tentang Desa nomor 6 tahun 2014 dan Permendagri nomor 67 tahun 2017 baik nantinya dilakasanakan melalui forum rapat, koordinasi, surat, monitoring maupun evaluasi, ujarnya.
Berkenaan dengan dugaan apabila ada pemberhentian perangkat desa atas kesewenang wenangan kuwu dan sepihak serta tidak melalui prosedur dan mekanisme misalnya tidak ada rekomendasi dari Camat, silakan perangkat desa yang diberhentikan lapor ke PPDI termasuk perangkat desa di Kabupaten Cirebon dan selanjutnya kami akan tembuskan atau dilanjutkan ke kemendagri dan saat ini perlu diketahui bahwasannya Kemendagri melalui Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa sedang mempersiapkan regulasi terkait pemberian NIPD, imbuhnya.
Diakhir pertemuannya dengan wartawan Harian Umum Pelita News, jangan ada diskriminasi terhadap perangkat desa yang menjadi ujung tombak pembangunan, adanya jaminan yang kuat terhadap kedudukan perangkat desa khususnya di Kabupaten Cirebon, saya sebagai Ketua Umum beserta pengurus dan anggota termasuk seluruh perangkat desa di Kabupaten Cirebon mengharapkan perlunya ada perhatian khusus dari Bupati Cirebon dan DPMD Kabupaten Cirebon harus tegas apabila ada pengaduan dari perangkat desa terkait pemberhentiannya, harus ditindaklanjuti, karena kami para perangkat desa dilindungi Undang Undang dan Peraturan yang ada, pungkas Surnato Yoris. ( Nurzaman )