• Advertorial
    • Kontak Kami
    Senin, Juni 15, 2026
    Harian Pelita News
    • BERANDA
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    • BERANDA
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    Harian Pelita News
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    IKLAN
    Beranda CIAYUMAJAKUNING

    2020 Sejarah Besar di Kabupaten Cirebon PTUN Mengabulkan Gugatan Mantan Perangkat Desa

    Harian Pelita News oleh Harian Pelita News
    Januari 15, 2020
    dalam CIAYUMAJAKUNING, KABUPATEN CIREBON
    0 0
    0
    2020 Sejarah Besar di Kabupaten Cirebon PTUN Mengabulkan Gugatan Mantan Perangkat Desa
    0
    BERBAGI
    213
    TAMPILAN
    Share on FacebookShare on WhatsappShare on Twitter

    Kabupaten Cirebon, PN  –

    Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan gugatan mantan perangkat Desa Balerante, Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon. Di dalam putusan tersebut berisi membatalkan surat keputusan Kuwu Balerante atas pemberhentian lima perangkat desa dan mewajibkan Kuwu Balerante mencabut pemberhentian surat yang sudah diterbitkan.

    Lima perangkat Desa Balerante yang menggugat ke PTUN yakni Sumarta sebagai kasi pemerintahan, Yono sebagai kadus tiga, Herman Felando sebagai kadus satu, Mustaram sebagai kaur keuangan dan Sadikin sebagai kasi ekbang. Kelimanya diberhentikan sepihak oleh kuwu baru tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.

    Dikatakan Mustaram, pengajuan ke PTUN didasari sikap kuwu baru, yang telah memberhentikan lima perangkat desa tanpa ada persetujuan dari BPD dan Muspika setempat. Padahal di dalam peraturan tentang desa, kuwu boleh mengganti dengan syarat, perangkat desa mengundurkan diri, meninggal atau tersangkut tidak kriminal.

    “Sementara kami ini, tidak ada masalah apapun. Makanya, kami memberanikan diri, melalui jalur hukum. Hasilnya, kita menang. Karena kita tidak salah,” katanya.

    Sejak diberhentikan, hak – haknya sebagai perangkat desa seperti Siltap, Bengkok dan tunjangan lainnya tidak diterima. Dirinya terpaksa harus menutupi kebutuhan keluarga dengan berhutang kepada tetangga dan saudara.

    Gugatan sendiri dilayangkan sejak bulan Juni 2018, kemudian putusan PTUN Bandung terbit pada  bulan Febuari 2019, PTUN Jakarta pada Juni 2019 dan  Mahkamah Agung pada Oktober 2019. Tahap selanjutnya Mustaram bersama rekan senasib akan menyerahkan salinan ke dinas terkait, Bupati Cirebon dan ketua DPRD Kabupaten Cirebon.

    “Langkah selanjutnya, kita akan menyerahkan berkas-berkas hasil pengadilan.  Mulai dari PTUN dan hasil putusan MA. Semua kita serahkan ke birokrasi. Kita sedang melakukan prosedur itu. Supaya mengetahui proses kita lewat jalur hukum sudah dilalui,” kata dia.

    Mustaram hanya ingin kembali bekerja sebagai aparat desa dan kembali mendapatkan hak – haknya sebagai perangkat desa. Bukan hanya itu gugatan ke PTUN sebagai pelajaran untuk kuwu baru bahwa di dalam membuat keputusan harus berdasarkan undang – undang dan aturan yang ada. “Sebagai perhatian, bahwa kuwu tidak boleh semena-mena. Taati aturan,” pungkasnya. @ apip

    Tags: CiayumajakuningKabupaten Cirebon
    Sebelumnya

    Dugaan Banyaknya Pemberhentian Perangkat Desa, PPDI Kabupaten Cirebon Ngadu Ke Kemendagri

    Berikutnya

    Hari Jadi Kabupaten Brebes, Panitia Serahkan Bantuan Sosial

    Harian Pelita News

    Harian Pelita News

    Berikutnya
    Hari Jadi Kabupaten Brebes, Panitia Serahkan Bantuan Sosial

    Hari Jadi Kabupaten Brebes, Panitia Serahkan Bantuan Sosial

    Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    • Trending
    • Komentar
    • Terkini
    Tiga Bocah Warga Desa Kebonturi Diduga Jadi korban Kekerasan Oknum Kuwu

    Tiga Bocah Warga Desa Kebonturi Diduga Jadi korban Kekerasan Oknum Kuwu

    Mei 21, 2026
    Jalan Penghubung Sedong Kidul-Karangwuni Putus, 147 KK Terisolir dan 4 Rumah Rusak Berat & Ringan

    Jalan Penghubung Sedong Kidul-Karangwuni Putus, 147 KK Terisolir dan 4 Rumah Rusak Berat & Ringan

    Mei 19, 2026
    SPMB 2026/2027 SMK Negeri 1 Lemahabang Dibuka: Ini Timeline, Jalur & Kuotanya

    SPMB 2026/2027 SMK Negeri 1 Lemahabang Dibuka: Ini Timeline, Jalur & Kuotanya

    Juni 8, 2026
    Selain Biaya Pendaftaran, Diduga Ada Biaya Lainnya Pada Program PTSL tahun 2026 di Desa Jungjang Wetan 

    Selain Biaya Pendaftaran, Diduga Ada Biaya Lainnya Pada Program PTSL tahun 2026 di Desa Jungjang Wetan 

    Mei 21, 2026
    Bansos Pangan Juni 2026 Disalurkan, Sejumlah Warga Keluhkan Beras Berbau Apek

    Bansos Pangan Juni 2026 Disalurkan, Sejumlah Warga Keluhkan Beras Berbau Apek

    Juni 14, 2026
    Dialog Wakil Rakyat dengan Warga Desa Rambatan Wetan, Ratnawati, Siap Fasilitasi Saluran Tertutup imbas RIMP

    Dialog Wakil Rakyat dengan Warga Desa Rambatan Wetan, Ratnawati, Siap Fasilitasi Saluran Tertutup imbas RIMP

    Juni 14, 2026
    Polsek Juntinyuat Patroli D Sejumlah  Titik Rawan Saat Malam Akhir Pekan

    Polsek Juntinyuat Patroli D Sejumlah  Titik Rawan Saat Malam Akhir Pekan

    Juni 14, 2026
    RSUD Waled Perkuat Sistem Informasi Jadwal Dokter demi Layanan Lebih Cepat & Akurat

    RSUD Waled Perkuat Sistem Informasi Jadwal Dokter demi Layanan Lebih Cepat & Akurat

    Juni 14, 2026
    https://harianpelitanews.id/wp-content/uploads/2025/02/IMG_20250204_101013_260-6.png
    • SPMB 2026/2027 SMK Negeri 1 Lemahabang Dibuka: Ini Timeline, Jalur & Kuotanya

      SPMB 2026/2027 SMK Negeri 1 Lemahabang Dibuka: Ini Timeline, Jalur & Kuotanya

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • 614 KPM di Kaligawe Wetan Terima Bantuan Pangan Beras & Minyak Goreng

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Dialog Wakil Rakyat dengan Warga Desa Rambatan Wetan, Ratnawati, Siap Fasilitasi Saluran Tertutup imbas RIMP

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Ada Keluhan Pasien, RSUD Waled : Terjadi Miskomunikasi Soal Jadwal Dokter Cuti

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Bansos Pangan Juni 2026 Disalurkan, Sejumlah Warga Keluhkan Beras Berbau Apek

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    Harian Pelita News

    Media Online Pelita News
    Kami selalu menyajikan informasi dengan Cepat dan Akurat.

    Kunjungi Kami

    Kategori Berita

    • CIAYUMAJAKUNING (12,456)
    • EKONOMI & BISNIS (312)
    • INDRAMAYU (5,296)
    • INFORMASI (564)
    • Jawa Tengah (409)
    • KABUPATEN CIREBON (5,984)
    • KESEHATAN (81)
    • KOTA CIREBON (1,047)
    • KUNINGAN (132)
    • MAJALENGKA (62)
    • NASIONAL (630)
    • OLAHRAGA (42)
    • PEMERINTAH DAERAH (725)
    • TEKNOLOGI (90)
    • Uncategorized (516)

    Berita Terbaru

    Bansos Pangan Juni 2026 Disalurkan, Sejumlah Warga Keluhkan Beras Berbau Apek

    Bansos Pangan Juni 2026 Disalurkan, Sejumlah Warga Keluhkan Beras Berbau Apek

    Juni 14, 2026
    Dialog Wakil Rakyat dengan Warga Desa Rambatan Wetan, Ratnawati, Siap Fasilitasi Saluran Tertutup imbas RIMP

    Dialog Wakil Rakyat dengan Warga Desa Rambatan Wetan, Ratnawati, Siap Fasilitasi Saluran Tertutup imbas RIMP

    Juni 14, 2026
    • Advertorial
    • Kontak Kami

    © 2020 Harian Pelita News - PT. Sinar BIntang Intermedia. Developed by CV Arkitech.

    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    • Beranda
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL

    Masuk ke Akun Anda

    Lupa Password?

    Isi form isian dibawah

    Seluruh form isian wajib diisi. Masuk

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Masuk