• Advertorial
    • Kontak Kami
    Minggu, April 26, 2026
    Harian Pelita News
    • BERANDA
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    • BERANDA
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    Harian Pelita News
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    IKLAN
    Beranda CIAYUMAJAKUNING

    2020 Sejarah Besar di Kabupaten Cirebon PTUN Mengabulkan Gugatan Mantan Perangkat Desa

    Harian Pelita News oleh Harian Pelita News
    Januari 15, 2020
    dalam CIAYUMAJAKUNING, KABUPATEN CIREBON
    0 0
    0
    2020 Sejarah Besar di Kabupaten Cirebon PTUN Mengabulkan Gugatan Mantan Perangkat Desa
    0
    BERBAGI
    208
    TAMPILAN
    Share on FacebookShare on WhatsappShare on Twitter

    Kabupaten Cirebon, PN  –

    Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan gugatan mantan perangkat Desa Balerante, Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon. Di dalam putusan tersebut berisi membatalkan surat keputusan Kuwu Balerante atas pemberhentian lima perangkat desa dan mewajibkan Kuwu Balerante mencabut pemberhentian surat yang sudah diterbitkan.

    Lima perangkat Desa Balerante yang menggugat ke PTUN yakni Sumarta sebagai kasi pemerintahan, Yono sebagai kadus tiga, Herman Felando sebagai kadus satu, Mustaram sebagai kaur keuangan dan Sadikin sebagai kasi ekbang. Kelimanya diberhentikan sepihak oleh kuwu baru tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.

    Dikatakan Mustaram, pengajuan ke PTUN didasari sikap kuwu baru, yang telah memberhentikan lima perangkat desa tanpa ada persetujuan dari BPD dan Muspika setempat. Padahal di dalam peraturan tentang desa, kuwu boleh mengganti dengan syarat, perangkat desa mengundurkan diri, meninggal atau tersangkut tidak kriminal.

    “Sementara kami ini, tidak ada masalah apapun. Makanya, kami memberanikan diri, melalui jalur hukum. Hasilnya, kita menang. Karena kita tidak salah,” katanya.

    Sejak diberhentikan, hak – haknya sebagai perangkat desa seperti Siltap, Bengkok dan tunjangan lainnya tidak diterima. Dirinya terpaksa harus menutupi kebutuhan keluarga dengan berhutang kepada tetangga dan saudara.

    Gugatan sendiri dilayangkan sejak bulan Juni 2018, kemudian putusan PTUN Bandung terbit pada  bulan Febuari 2019, PTUN Jakarta pada Juni 2019 dan  Mahkamah Agung pada Oktober 2019. Tahap selanjutnya Mustaram bersama rekan senasib akan menyerahkan salinan ke dinas terkait, Bupati Cirebon dan ketua DPRD Kabupaten Cirebon.

    “Langkah selanjutnya, kita akan menyerahkan berkas-berkas hasil pengadilan.  Mulai dari PTUN dan hasil putusan MA. Semua kita serahkan ke birokrasi. Kita sedang melakukan prosedur itu. Supaya mengetahui proses kita lewat jalur hukum sudah dilalui,” kata dia.

    Mustaram hanya ingin kembali bekerja sebagai aparat desa dan kembali mendapatkan hak – haknya sebagai perangkat desa. Bukan hanya itu gugatan ke PTUN sebagai pelajaran untuk kuwu baru bahwa di dalam membuat keputusan harus berdasarkan undang – undang dan aturan yang ada. “Sebagai perhatian, bahwa kuwu tidak boleh semena-mena. Taati aturan,” pungkasnya. @ apip

    Tags: CiayumajakuningKabupaten Cirebon
    Sebelumnya

    Dugaan Banyaknya Pemberhentian Perangkat Desa, PPDI Kabupaten Cirebon Ngadu Ke Kemendagri

    Berikutnya

    Hari Jadi Kabupaten Brebes, Panitia Serahkan Bantuan Sosial

    Harian Pelita News

    Harian Pelita News

    Berikutnya
    Hari Jadi Kabupaten Brebes, Panitia Serahkan Bantuan Sosial

    Hari Jadi Kabupaten Brebes, Panitia Serahkan Bantuan Sosial

    Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    • Trending
    • Komentar
    • Terkini
    Pemdes Tenjomaya Bagikan Takjil, Warga Antusias Sambut Bulan Suci Ramadan

    Pemdes Tenjomaya Bagikan Takjil, Warga Antusias Sambut Bulan Suci Ramadan

    Maret 1, 2026
    HMI Komisariat Se-UGJ Raya Bersikap atas Dugaan Mangkraknya Pembangunan Jalan di Kabupaten Cirebon dan Soroti Buruknya Tata Kelola dan Ancaman Keselamatan Publik

    HMI Komisariat Se-UGJ Raya Bersikap atas Dugaan Mangkraknya Pembangunan Jalan di Kabupaten Cirebon dan Soroti Buruknya Tata Kelola dan Ancaman Keselamatan Publik

    April 1, 2026
    Bubar dan Batal, MusDes LPJ BUMDes Dahlia Pasawahan Cacat Administrasi dan Tidak Kuorum

    Bubar dan Batal, MusDes LPJ BUMDes Dahlia Pasawahan Cacat Administrasi dan Tidak Kuorum

    April 21, 2026
    Patuhi Pedoman Dan Juknis BGN, SPPG Yayasan Jiwa Raga Gizi Nusantara Cikulak Sukseskan Program MBG

    Patuhi Pedoman Dan Juknis BGN, SPPG Yayasan Jiwa Raga Gizi Nusantara Cikulak Sukseskan Program MBG

    April 13, 2026
    Pembangunan Paving Blok SDN 1 Balerante Direstui Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon 

    Pembangunan Paving Blok SDN 1 Balerante Direstui Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon 

    April 26, 2026
    Faiqoh Dzihni Aliyah Raih Juara I Pildacil Putri Kober Tingkat Kabupaten Cirebon 

    Faiqoh Dzihni Aliyah Raih Juara I Pildacil Putri Kober Tingkat Kabupaten Cirebon 

    April 26, 2026
    Polres Indramayu Ciduk Guru Ekstrakurikuler Cabuli Belasan Siswa

    Polres Indramayu Ciduk Guru Ekstrakurikuler Cabuli Belasan Siswa

    April 26, 2026
    Krisis Petani Muda! MSP: Mayoritas Petani Kini di Atas 50 Tahun, Gen Z Harus Turun ke Sawah

    Krisis Petani Muda! MSP: Mayoritas Petani Kini di Atas 50 Tahun, Gen Z Harus Turun ke Sawah

    April 26, 2026
    https://harianpelitanews.id/wp-content/uploads/2025/02/IMG_20250204_101013_260-6.png
    • Pemdes Tenjomaya Bagikan Takjil, Warga Antusias Sambut Bulan Suci Ramadan

      Pemdes Tenjomaya Bagikan Takjil, Warga Antusias Sambut Bulan Suci Ramadan

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Kartini Menginspirasi, Adiwiyata Menggerakkan Semangat Perempuan untuk Bumi di SMA Tahfidh Yanbu’ul Qur’an 5 Tegal

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Krisis Petani Muda! MSP: Mayoritas Petani Kini di Atas 50 Tahun, Gen Z Harus Turun ke Sawah

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Pembangunan Paving Blok SDN 1 Balerante Direstui Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon 

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Faiqoh Dzihni Aliyah Raih Juara I Pildacil Putri Kober Tingkat Kabupaten Cirebon 

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    Harian Pelita News

    Media Online Pelita News
    Kami selalu menyajikan informasi dengan Cepat dan Akurat.

    Kunjungi Kami

    Kategori Berita

    • CIAYUMAJAKUNING (12,226)
    • EKONOMI & BISNIS (307)
    • INDRAMAYU (5,204)
    • INFORMASI (552)
    • Jawa Tengah (408)
    • KABUPATEN CIREBON (5,852)
    • KESEHATAN (77)
    • KOTA CIREBON (1,036)
    • KUNINGAN (130)
    • MAJALENGKA (61)
    • NASIONAL (628)
    • OLAHRAGA (41)
    • PEMERINTAH DAERAH (711)
    • TEKNOLOGI (86)
    • Uncategorized (344)

    Berita Terbaru

    Pembangunan Paving Blok SDN 1 Balerante Direstui Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon 

    Pembangunan Paving Blok SDN 1 Balerante Direstui Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon 

    April 26, 2026
    Faiqoh Dzihni Aliyah Raih Juara I Pildacil Putri Kober Tingkat Kabupaten Cirebon 

    Faiqoh Dzihni Aliyah Raih Juara I Pildacil Putri Kober Tingkat Kabupaten Cirebon 

    April 26, 2026
    • Advertorial
    • Kontak Kami

    © 2020 Harian Pelita News - PT. Sinar BIntang Intermedia. Developed by CV Arkitech.

    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    • Beranda
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL

    Masuk ke Akun Anda

    Lupa Password?

    Isi form isian dibawah

    Seluruh form isian wajib diisi. Masuk

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Masuk