• Advertorial
    • Kontak Kami
    Sabtu, September 23, 2023
    Harian Pelita News
    • BERANDA
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    • BERANDA
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    Harian Pelita News
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    Beranda CIAYUMAJAKUNING

    2020 Sejarah Besar di Kabupaten Cirebon PTUN Mengabulkan Gugatan Mantan Perangkat Desa

    Harian Pelita News oleh Harian Pelita News
    Januari 15, 2020
    dalam CIAYUMAJAKUNING, KABUPATEN CIREBON
    0 0
    0
    2020 Sejarah Besar di Kabupaten Cirebon PTUN Mengabulkan Gugatan Mantan Perangkat Desa
    0
    BERBAGI
    153
    TAMPILAN
    Share on FacebookShare on WhatsappShare on Twitter

    Kabupaten Cirebon, PN  –

    Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan gugatan mantan perangkat Desa Balerante, Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon. Di dalam putusan tersebut berisi membatalkan surat keputusan Kuwu Balerante atas pemberhentian lima perangkat desa dan mewajibkan Kuwu Balerante mencabut pemberhentian surat yang sudah diterbitkan.

    Lima perangkat Desa Balerante yang menggugat ke PTUN yakni Sumarta sebagai kasi pemerintahan, Yono sebagai kadus tiga, Herman Felando sebagai kadus satu, Mustaram sebagai kaur keuangan dan Sadikin sebagai kasi ekbang. Kelimanya diberhentikan sepihak oleh kuwu baru tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.

    Dikatakan Mustaram, pengajuan ke PTUN didasari sikap kuwu baru, yang telah memberhentikan lima perangkat desa tanpa ada persetujuan dari BPD dan Muspika setempat. Padahal di dalam peraturan tentang desa, kuwu boleh mengganti dengan syarat, perangkat desa mengundurkan diri, meninggal atau tersangkut tidak kriminal.

    “Sementara kami ini, tidak ada masalah apapun. Makanya, kami memberanikan diri, melalui jalur hukum. Hasilnya, kita menang. Karena kita tidak salah,” katanya.

    Sejak diberhentikan, hak – haknya sebagai perangkat desa seperti Siltap, Bengkok dan tunjangan lainnya tidak diterima. Dirinya terpaksa harus menutupi kebutuhan keluarga dengan berhutang kepada tetangga dan saudara.

    Gugatan sendiri dilayangkan sejak bulan Juni 2018, kemudian putusan PTUN Bandung terbit pada  bulan Febuari 2019, PTUN Jakarta pada Juni 2019 dan  Mahkamah Agung pada Oktober 2019. Tahap selanjutnya Mustaram bersama rekan senasib akan menyerahkan salinan ke dinas terkait, Bupati Cirebon dan ketua DPRD Kabupaten Cirebon.

    “Langkah selanjutnya, kita akan menyerahkan berkas-berkas hasil pengadilan.  Mulai dari PTUN dan hasil putusan MA. Semua kita serahkan ke birokrasi. Kita sedang melakukan prosedur itu. Supaya mengetahui proses kita lewat jalur hukum sudah dilalui,” kata dia.

    Mustaram hanya ingin kembali bekerja sebagai aparat desa dan kembali mendapatkan hak – haknya sebagai perangkat desa. Bukan hanya itu gugatan ke PTUN sebagai pelajaran untuk kuwu baru bahwa di dalam membuat keputusan harus berdasarkan undang – undang dan aturan yang ada. “Sebagai perhatian, bahwa kuwu tidak boleh semena-mena. Taati aturan,” pungkasnya. @ apip

    Tags: CiayumajakuningKabupaten Cirebon
    Sebelumnya

    Dugaan Banyaknya Pemberhentian Perangkat Desa, PPDI Kabupaten Cirebon Ngadu Ke Kemendagri

    Berikutnya

    Hari Jadi Kabupaten Brebes, Panitia Serahkan Bantuan Sosial

    Harian Pelita News

    Harian Pelita News

    Berikutnya
    Hari Jadi Kabupaten Brebes, Panitia Serahkan Bantuan Sosial

    Hari Jadi Kabupaten Brebes, Panitia Serahkan Bantuan Sosial

    Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    • Ketua DHN KPK PEPANRI Cirebon Laporkan PPKD Desa Slangit ke Kejaksaan Negeri Sumber.

      Ketua DHN KPK PEPANRI Cirebon Laporkan PPKD Desa Slangit ke Kejaksaan Negeri Sumber.

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Dengan Nomer Urut 1, Hardadi Mantan Kuwu Desa Jatianom Maju Lagi Membawa Perubahan Untuk Masyarakat Sejahtera, Adil dan Makmur

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Rojiki Balon Kuwu Desa Tawangsari Siap Sejahterakan Warga

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Kuwu Oom Komarudin Berharap Desa Cikalahang Menjadi Desa Wisata

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Formasi PPPK Indramayu Tahun 2023 Kembali Dibuka

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Trending
    • Komentar
    • Terkini
    Ketua DHN KPK PEPANRI Cirebon Laporkan PPKD Desa Slangit ke Kejaksaan Negeri Sumber.

    Ketua DHN KPK PEPANRI Cirebon Laporkan PPKD Desa Slangit ke Kejaksaan Negeri Sumber.

    September 8, 2023
    Diiringi Ratusan Pendukung, Afendi Pendaftar Pertama Bakal Calon Kuwu Desa Slangit

    Diiringi Ratusan Pendukung, Afendi Pendaftar Pertama Bakal Calon Kuwu Desa Slangit

    Agustus 18, 2023
    DPD DHN KPK PEPANRI Cirebon Layangkan Surat Tembusan Aduan Ke Kejati Jabar  Dan KPK RI

    DPD DHN KPK PEPANRI Cirebon Layangkan Surat Tembusan Aduan Ke Kejati Jabar Dan KPK RI

    September 16, 2023
    Visi Misi Calon Kuwu Nomer Urut. 2 Risdianto Tingkatkan Pelayanan Masyarakat

    Visi Misi Calon Kuwu Nomer Urut. 2 Risdianto Tingkatkan Pelayanan Masyarakat

    September 19, 2023
    Sujud Syukur, Penantian Uang Tabungan Selama 1 Tahun Kini Terkabul

    Sujud Syukur, Penantian Uang Tabungan Selama 1 Tahun Kini Terkabul

    September 21, 2023
    Komitmen Perangkat Daerah Dalam Pencegahan Dan Penurunan Stunting

    Komitmen Perangkat Daerah Dalam Pencegahan Dan Penurunan Stunting

    September 21, 2023
    Kwartir Kroya Berikan Pelatihan dan Pembinaan Kepada 40 Peserta Pramuka

    Kwartir Kroya Berikan Pelatihan dan Pembinaan Kepada 40 Peserta Pramuka

    September 21, 2023
    Hanya Hitungan Hari, Pembayaran Klaim Penjaminan Simpanan Nasabah BPR KR Indramayu Dicairkan

    Hanya Hitungan Hari, Pembayaran Klaim Penjaminan Simpanan Nasabah BPR KR Indramayu Dicairkan

    September 21, 2023
    Harian Pelita News

    Media Online Pelita News
    Kami selalu menyajikan informasi dengan Cepat dan Akurat.

    Kunjungi Kami

    Kategori Berita

    • CIAYUMAJAKUNING (6,716)
    • EKONOMI & BISNIS (76)
    • INDRAMAYU (2,847)
    • INFORMASI (150)
    • Jawa Tengah (391)
    • KABUPATEN CIREBON (3,454)
    • KESEHATAN (22)
    • KOTA CIREBON (277)
    • KUNINGAN (9)
    • MAJALENGKA (13)
    • NASIONAL (311)
    • OLAHRAGA (6)
    • PEMERINTAH DAERAH (205)
    • TEKNOLOGI (5)
    • Uncategorized (32)

    Berita Terbaru

    Sujud Syukur, Penantian Uang Tabungan Selama 1 Tahun Kini Terkabul

    Sujud Syukur, Penantian Uang Tabungan Selama 1 Tahun Kini Terkabul

    September 21, 2023
    Komitmen Perangkat Daerah Dalam Pencegahan Dan Penurunan Stunting

    Komitmen Perangkat Daerah Dalam Pencegahan Dan Penurunan Stunting

    September 21, 2023
    • Advertorial
    • Kontak Kami

    © 2020 Harian Pelita News - PT. Sinar BIntang Intermedia. Developed by CV Arkitech.

    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    • Beranda
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL

    Masuk ke Akun Anda

    Lupa Password?

    Isi form isian dibawah

    Seluruh form isian wajib diisi. Masuk

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Masuk
    Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com