Kabupaten Cirebon, PN –
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan gugatan mantan perangkat Desa Balerante, Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon. Di dalam putusan tersebut berisi membatalkan surat keputusan Kuwu Balerante atas pemberhentian lima perangkat desa dan mewajibkan Kuwu Balerante mencabut pemberhentian surat yang sudah diterbitkan.
Lima perangkat Desa Balerante yang menggugat ke PTUN yakni Sumarta sebagai kasi pemerintahan, Yono sebagai kadus tiga, Herman Felando sebagai kadus satu, Mustaram sebagai kaur keuangan dan Sadikin sebagai kasi ekbang. Kelimanya diberhentikan sepihak oleh kuwu baru tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.
Dikatakan Mustaram, pengajuan ke PTUN didasari sikap kuwu baru, yang telah memberhentikan lima perangkat desa tanpa ada persetujuan dari BPD dan Muspika setempat. Padahal di dalam peraturan tentang desa, kuwu boleh mengganti dengan syarat, perangkat desa mengundurkan diri, meninggal atau tersangkut tidak kriminal.
“Sementara kami ini, tidak ada masalah apapun. Makanya, kami memberanikan diri, melalui jalur hukum. Hasilnya, kita menang. Karena kita tidak salah,” katanya.
Sejak diberhentikan, hak – haknya sebagai perangkat desa seperti Siltap, Bengkok dan tunjangan lainnya tidak diterima. Dirinya terpaksa harus menutupi kebutuhan keluarga dengan berhutang kepada tetangga dan saudara.
Gugatan sendiri dilayangkan sejak bulan Juni 2018, kemudian putusan PTUN Bandung terbit pada bulan Febuari 2019, PTUN Jakarta pada Juni 2019 dan Mahkamah Agung pada Oktober 2019. Tahap selanjutnya Mustaram bersama rekan senasib akan menyerahkan salinan ke dinas terkait, Bupati Cirebon dan ketua DPRD Kabupaten Cirebon.
“Langkah selanjutnya, kita akan menyerahkan berkas-berkas hasil pengadilan. Mulai dari PTUN dan hasil putusan MA. Semua kita serahkan ke birokrasi. Kita sedang melakukan prosedur itu. Supaya mengetahui proses kita lewat jalur hukum sudah dilalui,” kata dia.
Mustaram hanya ingin kembali bekerja sebagai aparat desa dan kembali mendapatkan hak – haknya sebagai perangkat desa. Bukan hanya itu gugatan ke PTUN sebagai pelajaran untuk kuwu baru bahwa di dalam membuat keputusan harus berdasarkan undang – undang dan aturan yang ada. “Sebagai perhatian, bahwa kuwu tidak boleh semena-mena. Taati aturan,” pungkasnya. @ apip