Brebes,PN
Dua orang wartawan wilayah liputan Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, menjadi korban penganiayaan sekelompok massa di Balai Desa Cimohong, Kecamatan Bulakamba, Brebes, saat sedang menjalankan tugas liputan terkait mediasi dugaan perselingkuhan yang dilakukan oknum Kepala Desa (Kades) setempat, Rabu (2/9/2020).
Korban adalah Agus Supramono, wartawan Semarang TV dan Eko Fidiyanto wartawan cetak harian Radar Tegal. Akibat amuk massa yang diduga pendukung Kades setempat ini, Agus Supramono mengalami luka serius di bagian kepala dan pelipis sebelah kiri.
Korban dilarikan ke RSUD Brebes dan mendapatkan tiga jahitan di bagian kepala. Sedangkan Eko Fidiyanto, tidak mengalami luka hanya kacamata yang dipakai pecah.
Agus Supramono mengatakan, kasus penganiayaan itu berawal saat tengah liputan proses mediasi warga di balai desa tersebut.
“Mediasi awalnya dihadiri perwakilan warga dan tokoh masyarakat setempat, namun tiba-tiba muncul massa yang diduga pendukung Kades, yang kemudian melarang kami untuk meliput karena dinilai sebagai aib, dan menyuruh kami keluar dari balai desa,” bebernya.
Dikatakannya lanjut, permintaan itu disampaikan secara kasar, bahkan sempat adu mulut. Kemudian, pihaknya mengalah dan menunggu di luar kantor balai desa.
Saat menunggu ini, lanjut dia, terdengar suara gaduh sehingga mereka mendekat dan berusaha mengambil gambar dari luar. Namun lagi-lagi, beberapa orang mendatangi dan melarang.
Tak berselang lama, sekelompok orang langsung melakukan penganiayaan terhadap Agus dan Eko.
“Ada sekitar 20 orang yang main pukul. Saat itu kami langsung menunduk untuk melindungi peralatan liputan berupa handycam dan HP. Aksi pemukulan baru berhenti setelah saya berteriak Allahu Akbar, dan ada Babinsa serta anggota Unit Intel Kodim Brebes, Sertu Amrulloh yang datang melerai,” sambungnya yang juga sebagai Pengurus Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila Kabupaten Brebes ini.
Kasus penganiayaan itu telah dilaporkan ke Polres Brebes. Kedua kuli tinta tersebut didampingi dua pengacara dan teman-teman satu profesi, serta diperkuat dengan hasil visum.
Agus sangat menyayangkan peristiwa yang melarang wartawan untuk liputan dengan alasan aib. Padahal mereka datang baik-baik karena mendapatkan informasi adanya mediasi juga dari masyarakat setempat.
“Kami dalam tugas dan juga dilindungi Undang-Undang Pers,” tegasnya di Mapolres Brebes.
Sementara itu Eko Fidiyanto mengaku, saat kejadian rambutnya dijambak, dipukul dan juga ditendang pada bagian perut. Setelah berhasil menghindari amukan yang beringas, dirinya berusaha menarik Agus yang tengah di massa.
“Kacamata saya sampai pecah,” ujarnya.
Terpisah, Ketua PWI Kabupaten Brebes, Eko Saputro, mengecam keras aksi main hakim sendiri tersebut.
Pasalnya, seorang wartawan dalam tugas liputan dilindungi Undang-undang Pers Nomor 40 tahun 1999, tentang Pers.
“Kami mengecam tindakan penganiayaan ini dan meminta pihak berwenang mengusut tuntas, agar kejadian tidak serupa tidak terulang dan masyarakat mengerti tentang tugas wartawan,” tegasnya.
Kasat Reskrim Polres Brebes, AKP Agus Supriyadi membenarkan adanya laporan kasus tersebut dan kini sedang ditindaklanjuti.
Untuk diketahui, proses lanjutan penanganan aduan adalah BAP kedua korban dan pengembangan kasus di Polres Brebes. ( Tim/ Ibnu Jibril).