
Pelita News | Kota Citebon.- Sebuah upaya besar dilakukan oleh Polres Cirebon Kota untuk menegakkan keadilan terhadap kasus dugaan pencabulan anak tirinya. NSA, seorang pemuka agama di Purwakarta, telah diidentifikasi sebagai tersangka dalam kasus ini. Meskipun hingga kini keberadaannya belum diketahui, pihak Satreskrim Polres Cirebon Kota terus berupaya mencari keberadaannya.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP M Rano Hadiyanto, bersama Kasatreskrim AKP Anggi Eko Prasetyo, menyampaikan komitmennya dalam menyelesaikan kasus ini dengan profesional. NSA telah ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 26 Maret 2024 dan dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Pihak kepolisian mengimbau NSA untuk menyerahkan diri dan menghadapi proses hukum dengan baik. Sebagai langkah awal menuju keadilan, upaya untuk klarifikasi dan hak jawab sangat diharapkan.
Dalam audensi dengan kuasa hukum HF, Prof DR Henry Indraguna, SH MH, Polres Cirebon Kota menjelaskan perkembangan penyelidikan kasus tersebut. Meskipun masih dalam tahap pencarian, pihak kepolisian berharap agar proses hukum dapat segera diselesaikan dengan mengutamakan azas praduga tak bersalah.
Kuasa hukum Henry Indraguna menekankan pentingnya penyelesaian kasus ini untuk memberikan kepastian hukum bagi korban dan keluarganya. Semua pihak diharapkan untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Melalui proses persidangan yang adil, diharapkan kebenaran akan terungkap dan korban serta keluarganya dapat melanjutkan kehidupan dengan tenang. Polres Cirebon Kota berkomitmen untuk memastikan keamanan anak-anak dan masyarakat sekitarnya.@Wandi















