Indramayu, PN
Untuk melakukan kegiatan usaha ekonomi melalui pengelolaan usaha, serta pengembangan investasi dan produktivitas perekonomian, dan potensi Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Indramayu melakukan pembinaan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa). Pembinaan yang diikuti pengurus BUM Desa se Kabupaten Indramayu ini dilaksanakan di Gedung Dakwah Nahdlatul Ulama kabupaten setempat, Selasa (06/12/2022).
Plt. Kepala DPMD, H. Jajang Sudrajat melalui Kepala Bidang (Kabid) Pemerintahan Desa (Pemdes) A. Sulaeman mengatakan pembinaan BUM Desa/BUM Desa bersama penting dilakukan karena untuk mencapai perencanaan, pengelolaan, pelaksanaan, dan sistem monitoring organisasi yang efektif dan efisien.
Pembinaan itu kata dia sejalan dengan Pasal 23 ayat (1), (2), dan (3) Permendesa PDTT No. 3 Tahun 2021 bahwa pembinaan dan pengembangan BUM Desa/BUM Desa bersama dilaksanakan oleh menteri untuk pembinaan dan pengembangan umum; dan menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian untuk pembinaan dan pengembangan teknis, dan pembinaan dan pengembangan BUM Desa/BUM Desa bersama juga dapat dilaksanakan oleh gubernur dan/atau bupati/wali kota.
“Pembinaan dan pengembangan BUM Desa/BUM Desa bersama dilaksanakan secara sinergis dan terkoordinasi,” kata Sule sapaan akrbanya disela-sela pembinaan.
Menurutnya, BUM Desa, adalah Badan Hukum yang didirikan oleh desa dan/atau bersama desa-desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau menyediakan jenis usaha lainnya untuk sebesarbesarnya kesejahteraan masyarakat Desa. Hal itu lanjuitnya, sejalan dengan UU Cipta Kerja Pasal 117 perubahan Pasal 1 angka 6 UU Desa). Selain itu UU Cipta Kerja juga mengubah Pasal 87 UU Desa ayat (4) dan (5).
“BUM Desa dapat membentuk unit usaha berbadan hukum sesuai dengan kebutuhan dan tujuan. BUM Desa merupakan suatu badan usaha berdirikan Desa yang dalam pelaksanaan kegiatannya di samping untuk membantu penyelenggaraan Pemerintahan Desa, juga untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Desa. BUM Desa juga dapat melaksanakan fungsi pelayanan jasa, perdagangan, dan pengembangan ekonomi lainnya. Dalam meningkatkan sumber pendapatan Desa, BUM Desa dapat menghimpun tabungan dalam skala lokal masyarakat Desa, antara lain melalui pengelolaan dana bumdes,” sebutnya.
Dengan dilakukannya pembinaan ini kata dia, BUM Desa diharapkan dapat mengembangkan unit usaha dalam mendayagunakan potensi ekonomi. Dalam hal kegiatan usaha dapat berjalan dan berkembang dengan baik, sangat dimungkinkan pada saatnya BUM Desa mengikuti badan hukum yang telah ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan (Bagian Penjelasan UU Cipta Kerja).
Sule menjelaskan, BUM Desa /BUM Desa bersama memiliki tujuan (Pasal 3 PP 11 / 2021 tentang BUM Desa) yaitu melakukan kegiatan usaha ekonomi melalui pengelolaan usaha, serta pengembangan investasi dan produktivitas perekonomian, dan potensi Desa. Melakukan kegiatan pelayanan umum melalui pensediaan barang dan/atau jasa serta pemenuhan kebutuhan umum masyarakat Desa, dan mengelola lumbung pangan Desa dan memperoleh keuntungan atau laba bersih bagi peningkatan pendapatan asli Desa serta mengembangkan sebesar-besarnya manfaat atas sumber daya ekonomi masyarakat Desa.
“Pemanfaatan Aset Desa guna menciptakan nilai tambah atas Aset Desa dan mengembangkan ekosistem ekonomi digital di Desa,” tutup dia.
Hal serupa dikatakan salasatu nara sumber dari Inspektorat Indramayu, Ermasyanto. Menurutnya, tujuan dilakukannya pembinaan minimlanya merefresh aturan-aturan tentang BUM Desa terutama PP Nomor 11/2021 tentang BUM Desa.
Dengan dilakukannya pembinaan sambungnya, BUM Desa bisa lebih baik, lebih tranparans dan juga amanah yang besar yakni uang rakyat yang disalurkan melalui APBDes digunakan dengan tepat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ia tidak menginginkan lagi adanya kasus-kasus penyalahgunaan ataupun kasus korupsi di BUM Desa.
“Pembinaan ini sangat bagus karena BUM Desa bukan organisasi social, BUM Desa adalah organisasi ekonomi yang berbadan hukum. Intinya, melalui pembinaan itu kita mengingatkan para pengelola BUM Desa untuk menjauhi penyalahgunaan/korupsi,” kata Inspektur Pembantu 2 ini.
Ermasyanto juga berkeinginan BUM Desa secara teknis di bimtek. Muaranya agar mereka bisa menyusun laporan-laporan yang diamanahkan oleh PP 11/2021. Karena menurutnya, dalam PP tersebut, pengelola harus membuat laporan, seperti laporan keuangan, laporan laba/rugi dan laporan lainnya. (saprorudin)















