Pelita News, Kab. Cirebon.
Terkait adanya temuan dugaan maladminitrasi Realisasi Dana Desa tahun 2022 Desa Slangit Kecamatan Klangenan Kabupaten Cirebon, DPD DHN KPK PEPANRI Cirebon memandang perlu membuat laporan Ke Kejaksaan Negeri Sumber tertanggal 07/09/2023, ke Kejati Jabar Dan KPK RI, sedangkan dugaan adanya penyalagunaan Dana Desa Tahun 2022 tersebut diduga menyeret sejumlah pelaksana diantarnya oknum PPKD Desa Slangit, yang diindikasi terlibat dalam dugaan maladminitrasi Dana Desa (DD) tersebut, dicurigai saat Tim DHN KPK Pepanri Cros cek langsung ke Sub Bidang Pembagunan rehabiltasi/peningkatan pengerasan Jalan Usaha Tani (JUT) di Blok Tengger dan Blok Kaping Desa Slangit diduga ada tidak sesuai data dalam merealisasikanya.
Disampaikan Ketua DPD DHN KPK PEPANRI Wahab Sarnida, sebagai bukti tindak lanjut pada hari Rabu, 13/09/2023 dan Kamis, 14/09/2022 pihaknya menyampaikan surat tembusan pelaporan No.002/SK/DHN/KPK/PEPANRI/IX/2023 ke KPK RI dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat terkait perihal dugaan Penyimpangan/penyelewengan Realissi Dana Desa (DD) Tahap 2 dan 3 Tahun 2022 Desa Slangit Kecamatan Klangenan Kabupaten Cirebon yang diduga ada penyalagunaan dalam merealisasikannya oleh oknum Pelaksana Kegiatan.
Dikatakan Ketua DPD DHN KPK PEPANRI Wahab. S pada Media dikantornya, Ia selaku Lembaga Pemantau Penyelamat Aset Negara Republik Indonesia, mempunyai kewajiban untuk ikut berperan aktif melaksanakan penegakan supremasi hukum dalam hal mengawal Program Pemerintah sesuai Peraturan Pemerintah no.43 tahun 2018 tentang tatacara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi. Dan mengacu pada UU Nom 20 Tahun 2002 tentang Komisi Tindak Pidana Korupsi. Jelasnya. (Hartono)
DPD DHN KPK PEPANRI Cirebon
Sampaikan Surat Tembusan Ke Kejati Jabar Dan KPK RI
Pelita News, Kab. Cirebon.
Terkait adanya temuan dugaan maladminitrasi Realisasi Dana Desa tahun 2022 Desa Slangit Kecamatan Klangenan Kabupaten Cirebon. DPD DHN KPK PEPANRI Cirebon memandang perlu membuat laporan Ke Kejaksaan Negeri Sumber tertanggal 07/09/2023, ke Kejati Jabar Dan KPK RI. Sedangkan temuan Penyalagunaan Dana DD Tahun 2022 tersebut menyeret sejumblah pelaksana diantarnya oknum PPKD. Indikasi dugaan maladminitrasi Dana Desa (DD) tersebut dicurigai saat Tim DHN KPK Pepanri Cros cek langsung ke Sub Bidang Pembagunan rehabiltasi/peningkatan pengerasan Jalan Usaha Tani (JUT) di Blok Tengger dan Blok Kaping Desa Slangit dicurigai tidak sesuai data dalam merealisasikanya.
Disampaikan Ketua DPD DHN KPK PEPANRI Wahab Sarnida, sebagai bukti tindak lanjut pada hari Rabu, 13/09/2023 dan Kamis, 14/09/2022 pihak kami menyampaikan surat tembusan pelaporan No. 002/SK/DHN/KPK/PEPANRI/IX/2023 ke KPK RI dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat terkait perihal dugaan Penyimpangan/penyelewengan Realissi Dana Desa (DD) Tahap 2 dan 3 Tahun 2022 Desa Slangit Kecamatan Klangenan Kabupaten Cirebon diduga ada penyalagunaan dalam merealisasikannya oleh oknum Pelaksana Kegiatan.
Dikatakan Ketua DPD DHN KPK PEPANRI Wahab. S pada Media dikantornya, Kami selaku Lembaga Pemantau Penyelamat Aset Negara Republik Indonesia, mempunyai kewajiban untuk ikut berperan aktif melaksanakan penegakan supremasi hukum dalam hal mengawal Program Pemerintah sesuai Peraturan Pemerintah no.43 tahun 2018 tentang tatacara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi. Dan mengacu pada UU Nom 20 Tahun 2002 tentang Komisi Tindak Pidana Korupsi. Jelasnya. (Hartono)