Tegal, PN
Pengelolaan dan pengendalian serta pengawasan kegiatan Menara Telekomunikasi sudah tidak sesuai berada pada Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) yang selama ini mengampunya.
Oleh karena itu, perlu untuk dipindah pada OPD yang bidang memiliki relevansi dan kompetensi pada bidang yang paling dekat dan sesuai.
“Perlu untuk dipindah pada OPD yang bidang memiliki relevansi dan kompetensi pada bidang yang paling dekat dan sesuai, yaitu Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang,” jelas Triono dari Fraksi PDI Perjuangan yang membacakan Pandangan Umum Fraksi saat Rapat Paripurna DPRD Kota Tegal dengan agenda Pemandangan Umum Fraksi Atas 3 (Tiga) Raperda di Ruang Rapat Paripurna DPR Kota Tegal, Kemarin.
Ketiga Raperda tersebut diantaranya Rancangan Peraturan Daerah Kota Tegal tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Rancangan Peraturan Daerah Kota Tegal tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 5 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan; Rancangan Peraturan Daerah Kota Tegal tentang Perubahan atas Peraturan daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi.
Dijelaskan lebih lanjut oleh Triono, dalam kesempatan tersebut Fraksi PDI Perjuangan sangat memahami dengan diajukannya Raperda tersebut. Alasannya karena semua kebijakan Daerah agar selalu bertumpu pada peraturan perundang – undangan yang ada.
Menurut Triono, hal tersebut sesuai dengan Undang – Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Peraturan Menteri Kominfo Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Bidang Komunikasi dan Informatika serta yang paling terakhir adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.
Sementara Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) dalam Pandangan Umum yang dibacakan oleh Nur Fitriani mengenai Raperda Kota Tegal tentang perubahan atas Perda Kota Tegal No. 5 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
Fitriani menyampaikan bahwa berdasarkan ketentuan UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 24 tahun 2013 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, dan UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah berkewajiban dan bertanggung jawab menyelenggarakan urusan administrasi kependudukan.
Administrasi Kependudukan merupakan dokumen yang sangat penting bagi Negara dan menjadi kebutuhan Negara untuk mengetahui kondisi masyarakatnya.
‘’Sehubungan dengan hal tersebut Fraksi PAN bertanya sudahkah Pemkot Tegal melakukan jemput bola dengan mendatangi rumah-rumah warga untuk menyelesaikan masalah kependudukan?,’’ ujar Fitriani.
Berkaitan dengan Rancangan Peraturan Daerah Kota Tegal tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Fraksi PKS dalam Pandangan Umumnya yang dibacakan oleh Amiruddin meminta agar Pemkot Kota Tegal memperhatikan beberapa aspek. Salah satunya Pengelolaan Keuangan Daerah yang diwujudkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah harus dapat dilakukan secara tertib, efisien, efektif, ekonomis, transparan dan penuh tanggung jawab.
Asas Kepatutan, Keadilan dan Kemanfaatan juga harus menjadi perhatian yang sangat serius. Fraksi PKS sangat mengharapkan agar norma-norma positif seperti tersebut supaya bisa dimasukkan dalam Pasal-pasal Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah ini.
‘’Fraksi PKS mengingatkan semua pihak agar dalam Pengelolaan Keuangan Daerah harus selalu memperhatikan Unsur Kehati-hatian dan Unsur Kepatuhan pada semua Aturan Perundang-undangan agar semua selamat dan tidak ada yang terjerat Kasus Korupsi atau Pelanggaran Hukum,’’ ujar Amiruddin.
Usai Pemandangan Umum Fraksi – Fraksi DPRD Kota Tegal oleh juru bicara masing-masing fraksi, Ketua DPRD Kota Tegal Kusnendro meminta Walikota Tegal, Dedy Yon Supriyono di depan anggota DPRD Kota Tegal agar secepatnya menyusun jawaban atas Pemandangan Umum (PU) Fraksi-fraksi DPRD Kota Tegal.
“Kepada saudara Walikota Tegal untuk segera menyusun jawaban terhadap Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kota Tegal dan kami berharap jawaban Walikota Tegal dapat disampaikan dalam Rapat Paripurna pada hari Senin tanggal 1 Februari 2021 sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh Badan Musyawarah DPRD Kota Tegal,” ucap Kusnendro yang didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Habib Ali Zainal Abidin, dan Wasmad Edy Susilo.(Ibnu Jibril).