• Advertorial
    • Kontak Kami
    Selasa, Mei 19, 2026
    Harian Pelita News
    • BERANDA
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    • BERANDA
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    Harian Pelita News
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    IKLAN
    Beranda CIAYUMAJAKUNING

    DIMASA PANDEMI COVID-19 DAN DALAM RANGKA MEMPERINGATI HUT RI KE 76, PEMKAB CIREBON HAPUS SANKSI DENDA PAJAK

    Harian Pelita News oleh Harian Pelita News
    Agustus 3, 2021
    dalam CIAYUMAJAKUNING, KABUPATEN CIREBON
    0 0
    0
    DIMASA PANDEMI COVID-19 DAN DALAM RANGKA MEMPERINGATI HUT RI KE 76, PEMKAB CIREBON HAPUS SANKSI DENDA PAJAK
    0
    BERBAGI
    17
    TAMPILAN
    Share on FacebookShare on WhatsappShare on Twitter

    Kabupaten Cirebon, PN

    Pemerintah Daerah Kabupaten Cirebon memberikan penghapusan sanksi administrasi denda pembayaran pajak bagi wajib pajak di wilayah Kabupaten Cirebon. Penghapusan denda pajak tersebut dalam rangka memperingati HUT ke-76 RI dan meringankan beban wajib pajak di masa pandemi Covid-19.

    Hal tersebut disampaikan Bupati Cirebon, Drs. H. Imron,M.Ag dengan didampingi Kepala Badan Pendapatan Daerah, H. Deni Agustin, SE pada Journalist Harian Pelita News, Selasa (3/8/2021).

    Pemkab Cirebon dalam masa pandemi ini ingin membantu meringankan beban masyarakat dalam hal pajak ” penghapusan sanksi denda pajak ini berlaku dari bulan Agustus sampai September 202, ini dilakukan karena banyak wajib pajak ikut terdampak dengan adanya Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) serta untuk menjaga stabilitas pertumbuhan ekonomi dan sebagai upaya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya Pajak Daerah dalam kondisi pandemi ini ” tegasnya.

    Diungkapkannya penghapusan sanksi administrasi berupa denda pembayaran pajak daerah bagi wajib pajak merupakan upaya Pemerintah Daerah Kabupaten Cirebon untuk meringankan beban pelaku usaha dan masyarakat karena ikut terdampak kebijakan PPKM, ungkap H. Imron

    Seluruh masyarakat tidak terkecuali Wajib Pajak untuk membatasi aktivitasnya karena adanya penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) ” dengan adanya kebijakan pemerintah dalam hal ini PPKM, sehingga berpotensi terjadinya keterlambatan pembayaran pajak daerah oleh wajib pajak yang kemudian muncul sanksi atau denda akibat dari penundaan aktifitas jadi kami Pemkab Cirebon memberikan keringanan dengan penghapusan denda pajak,” tandasnya.

    Menurut Bupati Cirebon ada tujuh wajib pajak yang ada di wilayah Kabupaten Cirebon yang diberikan penghapusan sanksi administrasi denda pajak daerah kepada wajib pajak yaitu pajak untuk pembayaran pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak parkir, pajak reklame dan pajak mineral bukan logam serta batuan apabila pembayaran dilakukan pada bulan Agustus sampai bulan September tahun 2021 ” semua akan diberlakukan penghapusan sanksi administrasi denda pajak, tetapi kalau lebih dari bulan yang ditentukan akan kembali diberlakukan sanksi denda,” ujarnya.

    Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Cirebon, H. Deni Agustin, SE menerangkan, selama pandemi ini untuk capaian keseluruhan wajib pajak di Kabupaten Cirebon melebihi target capaian ” dari triwulan kedua kita target Rp 97 miliar terealisasi mencapai Rp 109 miliar, artinya kita melebihi capaian target mencapai 112 persen itu semua jenis pajak,” terangnya.

    Di dalam capaian target, ada sejumlah wajib pajak yang tidak sesuai target seperti halnya pajak hiburan dan hotel sebab di masa pandemi Covid-19 ada kebijakan pemerintahan terkait penerapan PPKM ” wajib pajak hiburan dan hotel yang terdampak luar biasa, pajak hiburan selama pandemi terutama dijalankannya PPKM baik mikro, darurat maupu level 3-4 hiburan itu ditutup dilarang beroperasi sehingga untuk pencapaian pajak hiburan ini tidak tercapai sedangkan untuk hotel kunjungan hanya 5 sampai 10 persen saja sehingga capaian target tidak tercapai,” jelasnya.

    Lanjutnya meskipun adanya penurunan target di beberapa jenis pajak di masa pandemi ini, ada sejumlah wajib pajak yang melampaui target capaian, raihan target tercapainya ada di Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Pajak Reklame, imbuhnya.

    Dari tujuh wajib pajak ada satu jenis pajak yang paling banyak menunggak pasalnya mereka terdampak pandemi Covid-19″ dari tujuh jenis wajib pajak yang paling besar dalam keterlambatan pembayaran yaitu Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB P2) Itu memang cukup besar dan sementara untuk enam jenis wajib pajak jumlahnya memang tidak terlalu signifikan, ini yang harus kita dorong ke depan bagi masyarakat yang mempunyai tunggakan, pungkas H. Deni Agustin ( Nurzaman )

    Tags: CiayumajakuningKabupaten Cirebon
    Sebelumnya

    PEMERHATI APRESIASI KEPEDULIAN PEJABAT PUBLIK SEPERTI YANG DILAKUKAN HJ. WAHYU TJIPTANINGSIH, PATUT DICONTOH

    Berikutnya

    HIPMI Indramayu Dorong DPRD Buat Regulasi Investasi

    Harian Pelita News

    Harian Pelita News

    Berikutnya
    HIPMI Indramayu Dorong DPRD Buat Regulasi Investasi

    HIPMI Indramayu Dorong DPRD Buat Regulasi Investasi

    Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    • Trending
    • Komentar
    • Terkini
    Lulus 100%: 175 Siswa SMK Bina Warga Lemahabang Dilepas, Bawa Pesan “Gigih, Kuat, Pantang Menyerah” Menuju Dunia Kerja

    Lulus 100%: 175 Siswa SMK Bina Warga Lemahabang Dilepas, Bawa Pesan “Gigih, Kuat, Pantang Menyerah” Menuju Dunia Kerja

    Mei 5, 2026
    Kang Suharso Pimpin Konsolidasi: 35 PAC PARINDRA Kab. Cirebon Terbentuk

    Kang Suharso Pimpin Konsolidasi: 35 PAC PARINDRA Kab. Cirebon Terbentuk

    Mei 2, 2026
    565 Siswa SMK Muhammadiyah Lemahabang Terima SKL, Sekolah Gelar Seminar Yamaha & Layanan Gratis untuk Masyarakat

    565 Siswa SMK Muhammadiyah Lemahabang Terima SKL, Sekolah Gelar Seminar Yamaha & Layanan Gratis untuk Masyarakat

    Mei 4, 2026
    Kado Hardiknas: Borong 4 Piala, SMA Negeri 1 Karangwareng Juara 3 Umum FLS3N Kabupaten Cirebon 2026

    Kado Hardiknas: Borong 4 Piala, SMA Negeri 1 Karangwareng Juara 3 Umum FLS3N Kabupaten Cirebon 2026

    Mei 3, 2026
    Terkait PSN Tambak Pantura , Yang Terpenting Rakyat Jangan Dirugikan 

    Terkait PSN Tambak Pantura , Yang Terpenting Rakyat Jangan Dirugikan 

    Mei 19, 2026
    Buka SPPG di Ciawiasih, Yayasan Berkah Boga Kita Wajib Prioritaskan Pekerja Lokal Tanpa Monopoli 

    Buka SPPG di Ciawiasih, Yayasan Berkah Boga Kita Wajib Prioritaskan Pekerja Lokal Tanpa Monopoli 

    Mei 19, 2026
    Petugas Terapkan Contraflow di Titik Rawan Banjir Jalur Pantura Cirebon Timur

    Petugas Terapkan Contraflow di Titik Rawan Banjir Jalur Pantura Cirebon Timur

    Mei 19, 2026
    Jalan Penghubung Sedong Kidul-Karangwuni Putus, 147 KK Terisolir dan 4 Rumah Rusak Berat & Ringan

    Jalan Penghubung Sedong Kidul-Karangwuni Putus, 147 KK Terisolir dan 4 Rumah Rusak Berat & Ringan

    Mei 19, 2026
    https://harianpelitanews.id/wp-content/uploads/2025/02/IMG_20250204_101013_260-6.png
    • Jalan Penghubung Sedong Kidul-Karangwuni Putus, 147 KK Terisolir dan 4 Rumah Rusak Berat & Ringan

      Jalan Penghubung Sedong Kidul-Karangwuni Putus, 147 KK Terisolir dan 4 Rumah Rusak Berat & Ringan

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Terkait PSN Tambak Pantura , Yang Terpenting Rakyat Jangan Dirugikan 

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Buka SPPG di Ciawiasih, Yayasan Berkah Boga Kita Wajib Prioritaskan Pekerja Lokal Tanpa Monopoli 

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Pabrik Karung Sindanglaut Terapkan Skema Waktu Kerja 8 Jam untuk Upah Harian, 12 Jam Khusus Borongan

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Bupati Imron dan Forkopimda Deklarasi SPMB Bersih 2026, Tegaskan Tolak Titipan dan Pungli

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    Harian Pelita News

    Media Online Pelita News
    Kami selalu menyajikan informasi dengan Cepat dan Akurat.

    Kunjungi Kami

    Kategori Berita

    • CIAYUMAJAKUNING (12,339)
    • EKONOMI & BISNIS (311)
    • INDRAMAYU (5,252)
    • INFORMASI (560)
    • Jawa Tengah (408)
    • KABUPATEN CIREBON (5,913)
    • KESEHATAN (80)
    • KOTA CIREBON (1,040)
    • KUNINGAN (131)
    • MAJALENGKA (61)
    • NASIONAL (629)
    • OLAHRAGA (42)
    • PEMERINTAH DAERAH (721)
    • TEKNOLOGI (89)
    • Uncategorized (427)

    Berita Terbaru

    Terkait PSN Tambak Pantura , Yang Terpenting Rakyat Jangan Dirugikan 

    Terkait PSN Tambak Pantura , Yang Terpenting Rakyat Jangan Dirugikan 

    Mei 19, 2026
    Buka SPPG di Ciawiasih, Yayasan Berkah Boga Kita Wajib Prioritaskan Pekerja Lokal Tanpa Monopoli 

    Buka SPPG di Ciawiasih, Yayasan Berkah Boga Kita Wajib Prioritaskan Pekerja Lokal Tanpa Monopoli 

    Mei 19, 2026
    • Advertorial
    • Kontak Kami

    © 2020 Harian Pelita News - PT. Sinar BIntang Intermedia. Developed by CV Arkitech.

    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    • Beranda
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL

    Masuk ke Akun Anda

    Lupa Password?

    Isi form isian dibawah

    Seluruh form isian wajib diisi. Masuk

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Masuk