Kabupaten Cirebon, PN
Pemerintah Daerah Kabupaten Cirebon memberikan penghapusan sanksi administrasi denda pembayaran pajak bagi wajib pajak di wilayah Kabupaten Cirebon. Penghapusan denda pajak tersebut dalam rangka memperingati HUT ke-76 RI dan meringankan beban wajib pajak di masa pandemi Covid-19.
Hal tersebut disampaikan Bupati Cirebon, Drs. H. Imron,M.Ag dengan didampingi Kepala Badan Pendapatan Daerah, H. Deni Agustin, SE pada Journalist Harian Pelita News, Selasa (3/8/2021).
Pemkab Cirebon dalam masa pandemi ini ingin membantu meringankan beban masyarakat dalam hal pajak ” penghapusan sanksi denda pajak ini berlaku dari bulan Agustus sampai September 202, ini dilakukan karena banyak wajib pajak ikut terdampak dengan adanya Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) serta untuk menjaga stabilitas pertumbuhan ekonomi dan sebagai upaya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya Pajak Daerah dalam kondisi pandemi ini ” tegasnya.
Diungkapkannya penghapusan sanksi administrasi berupa denda pembayaran pajak daerah bagi wajib pajak merupakan upaya Pemerintah Daerah Kabupaten Cirebon untuk meringankan beban pelaku usaha dan masyarakat karena ikut terdampak kebijakan PPKM, ungkap H. Imron
Seluruh masyarakat tidak terkecuali Wajib Pajak untuk membatasi aktivitasnya karena adanya penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) ” dengan adanya kebijakan pemerintah dalam hal ini PPKM, sehingga berpotensi terjadinya keterlambatan pembayaran pajak daerah oleh wajib pajak yang kemudian muncul sanksi atau denda akibat dari penundaan aktifitas jadi kami Pemkab Cirebon memberikan keringanan dengan penghapusan denda pajak,” tandasnya.
Menurut Bupati Cirebon ada tujuh wajib pajak yang ada di wilayah Kabupaten Cirebon yang diberikan penghapusan sanksi administrasi denda pajak daerah kepada wajib pajak yaitu pajak untuk pembayaran pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak parkir, pajak reklame dan pajak mineral bukan logam serta batuan apabila pembayaran dilakukan pada bulan Agustus sampai bulan September tahun 2021 ” semua akan diberlakukan penghapusan sanksi administrasi denda pajak, tetapi kalau lebih dari bulan yang ditentukan akan kembali diberlakukan sanksi denda,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Cirebon, H. Deni Agustin, SE menerangkan, selama pandemi ini untuk capaian keseluruhan wajib pajak di Kabupaten Cirebon melebihi target capaian ” dari triwulan kedua kita target Rp 97 miliar terealisasi mencapai Rp 109 miliar, artinya kita melebihi capaian target mencapai 112 persen itu semua jenis pajak,” terangnya.
Di dalam capaian target, ada sejumlah wajib pajak yang tidak sesuai target seperti halnya pajak hiburan dan hotel sebab di masa pandemi Covid-19 ada kebijakan pemerintahan terkait penerapan PPKM ” wajib pajak hiburan dan hotel yang terdampak luar biasa, pajak hiburan selama pandemi terutama dijalankannya PPKM baik mikro, darurat maupu level 3-4 hiburan itu ditutup dilarang beroperasi sehingga untuk pencapaian pajak hiburan ini tidak tercapai sedangkan untuk hotel kunjungan hanya 5 sampai 10 persen saja sehingga capaian target tidak tercapai,” jelasnya.
Lanjutnya meskipun adanya penurunan target di beberapa jenis pajak di masa pandemi ini, ada sejumlah wajib pajak yang melampaui target capaian, raihan target tercapainya ada di Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Pajak Reklame, imbuhnya.
Dari tujuh wajib pajak ada satu jenis pajak yang paling banyak menunggak pasalnya mereka terdampak pandemi Covid-19″ dari tujuh jenis wajib pajak yang paling besar dalam keterlambatan pembayaran yaitu Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB P2) Itu memang cukup besar dan sementara untuk enam jenis wajib pajak jumlahnya memang tidak terlalu signifikan, ini yang harus kita dorong ke depan bagi masyarakat yang mempunyai tunggakan, pungkas H. Deni Agustin ( Nurzaman )