
Harian Pelita News Kabupaten Cirebon,

Dugaan penyalahgunaan wewenang mencuat di Desa Jagapura Wetan, Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon. Kasi Pemerintahan Desa berinisial Ags dituding melakukan pengusiran terhadap seorang warga bernama Saefuddin (47 th) yang telah berdomisili di wilayah tersebut selama 5 tahun dan menempati lahan berdasarkan surat wasiat dari pemilik tanah almarhun Paozan, bahwa tanah seluas 15 bata yang dimiliki almarhum Paozan tersebut diberikan 4 bata kepada Saefudin sebagai konpensasi atas jasa-jasanya yang telah merawat almarhum selama 5 tahun.
Namun secara sepihak tanpa dasar hukum yang kuat dan terkesan sewenang-wenang Saefuddin diminta mengosongkan tempat tinggal pemberian almarhum Paozan oleh Kasi Pemerintahan Desa Ags dengan alasan permintaan ahli waris dengan surat yang dikeluarkan Pemerintah Desa Jagapura Wetan Nomor 470/ 001/ Des-X1/ 2025 yang titanda tangani oleh Kasih Pemerintahan Desa atas nama Kuwu Jagapura Wetan.
Peristiwa tersebut menimbulkan keresahan bagi Saefuddin dan memunculkan pertanyaan oleh Kuasa Hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum Infonesia Adil Bersatu, H. Hasan Bisri, SH, MH, mengenai transparansi serta akuntabilitas aparat desa dalam menjalankan tugasnya.
Menurutnya, tindakan pengusiran itu terjadi pada 4 November 2025 swsuai surat yang dibuat dan ditanda tangani Kasi Pemerintahan Desa Agus Jubedi. Warga yang diusir disebut telah menempati lahan tersebut selama 5 tahun dan memiliki bukti dasar yang sah secara hukum berupa Surat Wasiat yang dibuat pemilik lahan.
“Saefuddin secara sah menempati lahan milik almarhun Paozan sebagai konpensasi atas jasa-jasanya yang telah mengurus dan meeawat almarhum semasa hidup dalam kondiai sakit-sakitan, dirawat di Rumah Sakit hingga men8nggal dunia. Sementara yang mengaku ahli waris pada kemana?,” ujar H. Hasan Bisi kepada Global Exposw TV di kantornya pada Kamis (6/11).
Ketua LBH Indonesia Adil Beesatu H. Hasan Bisri menambahkan bahwa pihaknya mendampingi Saefuddin telah mediasi pada tanggal 29 Oktober 2025 di balai Desa Jagapura Wetan dan meminta bukti yang sah dari pengadilan bahwa orang-orang yang mengaku ahli waris adalah benar.
“Orang-orang yang mengaku ahli waris gak ada yang bisa menjawab, hanya Kasi Pemerintahan saja yang tampak ngotot terkesan berpihak kepada oeang-orang yang menfaku ahlu waris”, tambahnya.
H. Hasan Biari menyayangkan tindakan Kasi Pemerintahan Dwsa yang tidak netral dalam menyelesaikan sengketa warga. Dan pihaknya akan mengambil langkah hukum terkait hal tersebut.
“Kami akan somasi Kaai Pemerintahan Desa Jagapura Wetan atas sikapnya yang menyudutkan klien kami dan Kami akan melakuka pengaduan kepada Dinas Instansi terkait seperti Inspektorat atas tindakan oknum Kasi Pemerintahan yang diduga telah menyalahgunakan wewenang”, tandasnya.
H. Hasan Bisri berharap aparat pemerintah kecamatan maupun Inspektorat Kabupaten Cirebon segera turun tangan untuk melakukan penyelidikan. Dia menilai tindakan itu berpotensi melanggar prinsip keadilan dan melampaui kewenangan seorang perangkat desa.
“Kalau dibiarkan, ini bisa jadi preseden buruk. Kasi Pemerintahan seharusnya bersikap netral dan melayani masyarakat, bukan menindas,” tegasnya.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik di Jagapura Wetan, Saefuddin dan Kuasa Hukumnya berharap penegakan disiplin terhadap perangkat desa dilakukan secara terbuka agar kejadian serupa tidak terulang.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pemerintah desa maupun Kasi pemerintahan desa belum memberikan tanggapannya.(Sukadi)















