Pelita News Kabupaten Cirebon
Tanah Kas Desa Tegalwangi Kecamatan Weru Kabupaten Cirebon yang biasanya dimanfaatkan sebagai penghasil pangan (padi.red), kini telah disewakan oleh pihak pengusaha yang diduga dialih fungsikan untuk perluasan lahan sebuah pabrik dengan kontrak 10 (sepuluh) tahun. Hal yang sangat disayangkan lahan yang seharusnya bisa menjadi lahan penghasil pangan, diduga kuat kini sudah tidak berfungsi lagi.
Tak hanya itu, tanah kas Desa Tegalwangi yang berbentuk lahan sawah yang kini telah disepakati dan telah terjadi kesepakatan sewa lahan, oleh Pemerintah Desa Tegalwangi tidak disediakan lahan penggantinya, sehingga secara otomatis lahan sawah milik Pemerintah Desa Tegalwangi mengalami pengurangan.
Ketika ditemui Jurnalis Harian Pelita News jumat (19/05) Iskandar Kuwu Desa Tegalwangi mengatakan, tanah Kas Desa yang disewakan oleh PT Indowooyang telah disewakan berdasarkan kesepakatan yang dituangkan melalui hasil Musyawarah Desa (Musdes) antara Pemerintah Desa dengan lembaga desa Tegalwangi.
“melalui Musdes, warga dan lembaga-lembaga yang setuju,”katanya.
Iskandar jelaskan, hasil dari sewa direncanakan untuk merehabilitasi bangunan Desa Tegalwangi, akan tetapi hal itu diduga pupus setelah hasil dari sewa hanya dibayar disetiap tahun penyewaannya oleh PT Indowooyang, sehingga rencana untuk merehabilitasi desa Ia urungkan.
“awalnya ingin merehab desa dari hasil itu, pembayaran bertahap setiap tahun akhirnya nggak bisa membangun,”jelasnya.
Ia paparkan, perjanjian dalam kontra penyewaan tanah Kas Desa Tegalwangi di tandatangani kedua belah pihak diawal tahun 2023, dan lahan yang telah disewakan Ia pastikan untuk perluasan pabrik.
“rencana ingin dibangun untuk perluasan, perjanjian kontrak sewa diawal tahun 2023,”paparnya.
Lebih lanjut, Iskandar diduga berdalih bahwa hasil dari Sewa tersebut Ia jadikan Pendapat Asli Desa (PADes) yang nantinya akan dimanfaatkan untuk bantuan sosial yang dibagikan kewarganya, dan untuk peningkatan PADes setelah apa yang diduga direncanakannya hasil dari sewa untuk merehabilitasi desa tidak tercapai.
“untuk warga juga, untuk kegiatan desa, bisa saja untuk Yatim Piatu dan jompo dan sebagainya,”lanjutnya.
Iskandar juga akui, bahwa tanah Kas Desa yang telah disewakan kepada PT Indowooyang, tidak disediakan lahan untuk penggantinya, sehingga secara otomatis tanah sawah milik Desa Tegalwangi diduga akan berkurang.
“kalau saya kurang begitu paham untuk tuker guling, jadi masih bisa gak di tuker guling, intinya sekarang untuk tambahan PAD,”ucapnya.
Sekitar 6000 M² Iskandar sebutkan tanah Kas Desa Tegalwangi yang telah disewakan kepada PT Indowooyang, dan disetiap tahunnya Iskandar ucapkan biaya sewa yang diterima Pemerintah Desa Tegalwangi sebanyak Rp.20 juta disetiap tahunnya.
“luas sekitar 6000 M², yang disewakan tanah sawah (tanah bengkok), nilainya Rp 20 juta pertahun,”sebutnya.
Adanya penyewaan lahan yang dilakukan oleh Pemerintah Desa Tegalwangi Wangi, Iskandar sampaikan bahwa dirinya melakukan penyewaan hanya semata-mata untuk kepentingan Desa saat ini, sehingga Ia secara gamblang sampaikan belum terpikirkan dampak dari berkurangnya lahan sawah milik Pemerintah Desa Tegalwangi dan diduga kuat Iskandar seorang Kuwu Desa Tegalwangi tidak memiliki swasembada pangan.
“kita berfikir sekarang, kalau nanti ya nanti,”kelitnya.
Ia juga tegaskan, perjanjian kontrak sewa lahan yang telah disepakatinya hanya selama 10 tahun kedepan, sehingga ketika kontrak tersebut telah habis, Iskandar ungkapkan hal itu menjadi kebijakan atau kewenangan pemerintah Desa Tegalwangi yang akan datang.
“setelah tahun sepuluh tahun selesai dalam perjanjian, jadi kalau Kuwu yang nanti nggak melenjutkan ya terserah Kuwu yang nanti,”tegasnya.
Iskandar juga diduga tidak ingin terlibat mengenai proses ijin yang harus ditempuh pihak Perusahaan, Ia tegaskan bahwa pemerintah Desa Tegalwangi hanya menyepakati melakukan sewa lahan, untuk proses perijinan bisa diperoleh atau tidaknya bukan merupakan tanggung jawabnya.
“untuk sementara ini Kita hanya sebatas mengontrakan tanah, kalau mengenai ijin mungkin juga sedang ditempuh, kalau ijinnya bisa atau tidak itu resiko pabrik,”pungkasnya.(Sur)