Pelita News, Indramayu – KPU akan mengumumkan daftar calon tetap (DCT) anggota DPRD Kabupaten Indramayu pada Pemilu 2024 tanggal 4 November 2023. Saat ini selama 10 hari sejak tanggal 24 September – 3 Oktober 2023 akan dilakukan pencermatan hingga DCT akan ditetapkan 3 November dan diumumkan tangal 4 November.
Ketua KPU Kabupaten Indramayu, Ahmad Toni Fatoni melalui Divisi Teknis Penyelenggara, H. Fahmi Labib mengatakan waktu pencermatan sangat singkat hanya 10 hari sejak tanggal 24 September – 3 Oktober 2023. DCT kata dia akan ditetapkan tanggal 3 November dan diumumkan tanggal 4 November.
Selama waktu pencermatan itu sambungnya, parpol masih memungkinkan utnuk melakukan pergeseran daerah pemilihan (dapil), perubahan nomor urut dan penggantian calon. Dengan catatan, angka di DCT sesuai dengan DCS, boleh berkurang tidak boleh bertambah.
“Kalau di DCS, misal partai A ada 45 orang maka di DCTnya juga 45 orang. Kalau di DCS, di dapil itu hanya ada 7 orang di DCT juga sama jumlahnya, tidak boleh bertambah menjadi 8 orang. Walaupun di kuota dapil tersebut bisa 10 kursi,” kata dia mencontohkan.
Labib berharap parpol bisa memanfaatkan waktu itu dan yang paling utama adalah harus ada SK atau persetujuan dari Dewan Pengurus Pusat (DPP) parpol. Perubahan apapun, pergeseran, perubahan nomor urut dan penggantian calon itu semuanya harus ada persetujuan dari DPP.
“Kami berharap jangan sampai injuri time, kira-kira lebih awal kalau memang ada potensi untuk perubahan dan penggantian. Berkoordinasi dengan KPU dan juga mengkomunikasikan dengan pihak DPP sehingga waktu untuk pencermatan itu lebih cepat,” pesannya.
Hal lainnya kata dia, para pihak yang menggunakan anggaran APBN atau anggaran negara dan mencalonkan sebagai anggota legislative wajib mengundurkan diri seperti ASN/PNS, TNI, Polri, Komisaris, Kuwu, Perangkat Desa, BPD, LPM, RT/RW. Sampai 3 Oktober SK pemberhentian yang ditandatangani pejabat berwenang harus sudah masuk ke KPU.
“Sekarang masih dinas juga tidak apa-apa. Ketika mau DCT SK pengunduran diri sudah di KPU. Intinya, meski kemarin sudah masuk di DCS namun kalau 3 Oktober 2023 tidak melampirkan SK pemberhentian nanti akan di TMS,” ucap Labib.
Selaku komisioner KPU periode 2018-2023 Labib pun berharap tahapan pencalonan tidak menyisakan residu sehingga dikemudian hari tidak merepotkan temen-temen yang akan melanjutkan estafet komisioner dalam tahapan Pemilu 2024.
“Kami sudah mitigasi dari awal sehingga ketika sudah penetapan DCT sudah tidak ada lagi persoalan. Semoga yang melanjutkan bisa lebih baik lagi dari apa yang sudah dilaksanakan pihaknya. Mohon maaf apabila di dalam perjalanan pelaksanaan kepemiluan ada yang kurang berkenan dan terima kasih atas apresiasi dan juga waktu yang sudah dihabiskan bersama kami,” ucapnya. (saprorudin)















