Indramayu, PN
Keluarga Darsum merasa bersyukur legalitas kepemilikan tanahnya dikuatkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Indramayu Kelas 1.B. Hal itu diketahui usai majelis hakim menolak gugatan perkara perdata yang dilayangkan Aditya Wijaya terhadapnya selaku pembeli tanah warisan ayahnya.
Dalam putusannya, Majelis Hakim PN Indramayu menolak gugatan Aditya Wijaya dan menyatakan bahwa secara sah telah dilakulan jual beli sehingga secara administrasi benar bahwa tanah tersebut milik Darsum.
Atas putusan itu warga Blok III, RT/RW 06/03, Nomor 65 Desa Kedokan Gabus Kecamatan Gabuswetan Indramayu ini bergembira dan mengucapkan syukur Alhamdulillah karena perjuangannya untuk mempertahankan haknya yang digugat Aditya Wijaya berbuah hasil.
Pengacara Tergugat Andi Nofrianto juga mengaku bersyukur, perjuangannya untuk mendampingi kliennya baik di PN maupun saat pemeriksaan setempat (PS) tanah sawah yang digugat berhasil dimenangkannya.
Andi menyampaikan bahwa penggugat dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.706.500,-.
“Pada putusan yang ditetapkan pada tanggal 27 Mei 2022 itu, Majelis Hakim menolak gugatan Aditya Wijaya dan menghukumnya dengan membayar biaya perkara,” kata Andi melalui pesan whatsappnya, Selasa (12/7/2022).
Ia menegaskan kemenangan Darsum merupakan kemenangan rakyat kecil. Kemenangan itu menunjukan dan membuktikan bahwa keadilan itu ada.
“Maka dari itu, masyarakat jangan pernah takut berhadapan dengan hukum jika berada di pihak yang benar, dan jangan mau ditakut-takuti oleh oknum,” tuturnya.
Menurutnya, jika masyarakat berada di pihak yang benar kemudian mendapat surat panggilan, somasi bahkan didatangi oleh oknum penegak hukum, hadapi saja.
“Untuk Pemerintah yang mengeluarkan produk hukum berupa surat juga harus bertanggung jawab, bukan mencari aman,” tandas Andi Nofrianto.
Andi menduga sekarang banyak oknum penegak hukum yang kolaborasi para mafia tanah yang menggunakan jalur hukum untuk menakuti rakyat kecil yang lugu dan sangat takut bila berkaitan dengan hukum. Dan ini mungkin juga berkaitan dengan adanya pemekaran Kabupaten Indramayu Barat.
“Bagi saya hal ini bukan trik baru. Sudah banyak kasus-kasus yang saya tanggani motifnya sama, hak waris lah, tanah ulayat lah. Malahan ada sertifikat yang tumpang tindih. Mereka munggunakan jalur hukum, banding, kasasi. Lawan rakyat kecil sampai habis, lalu menyerah. Dan kadang pula dibantu juga oleh oknum pemerintah lokal yang menyarankan damai dengan membayar atau menerima ganti rugi. Ini sangat miris,” tutup mantan aktivis ini.(Saprorudin)















