Indramayu, PN
Menilik kejadian KA PLB 82D (Taksaka) Relasi Gambir-Cirebon telah tertemper kendaraan bermotor dengan plat nopol E 5389 IZ di KM 191+200 Jalur Hulu Petak Jalan Kertasemaya-Arjawinangun di Desa Guwa Lor Kecamatan Kaliwedi hingga menyebabkan 2 orang korban meninggal dunia dan 1 orang luka berat, Minggu (11/12/2022) pukul 11.23 WIB.
Akibat tertemper itu, Mudakir (Laki-laki) usia 65 Tahun (MD), Mukrinah (Perempuan) usia 55 Tahun (MD) dan Naila Zilda (Perermpuan) usia 7 Tahun Luka berat alamat Dusun V Rt.001 Rw.014 Desa Guwa Lor Kecamatan Kaliwedi Cirebon, korban dibawa Kepolisian setempat ke rumah sakit.
Menyikapi kejadian itu, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 3 Cirebon senantiasa menghimbau masyarakat untuk disiplin, terutama pada saat melintasi perlintasan sebidang.
“PT KAI Daop 3 Cirebon mengajak seluruh pengguna jalan untuk bersama-sama menaati rambu-rambu yang ada serta lebih waspada saat akan melintasi perlintasan sebidang kereta api,” jelas Manager Humas PT KAI Daop 3 Cirebon, Ayep Hanapi, dalam keterangannya.
Ayep membeberkan, sesuai UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 menyatakan pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
Adapun dalam UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 menyebutkan bahwa pada pelintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup, dan/atau ada isyarat lain serta mendahulukan kereta api.
Sementara sesuai PM 36 Tahun 2011 tentang Perpotongan Dan/Atau Persinggungan Antara Jalur Kereta Api dengan Bangunan Lain pada Pasal 6 ayat 1 menyebutkan bahwa pada perlintasan sebidang, kereta api mendapat prioritas berlalu lintas.
Adapun total perlintasan sebidang di wilayah Daop 3 Cirebon sebanyak 164, yang terbagi menjadi perlintasan sebidang terjaga 92, tidak terjaga 72.
Sebagai bentuk upaya meningkatkan faktor keselamatan PT KAI juga terus melakukan koordinasi bersama DJKA Kemenhub dan Pemda setempat terkait penutupan sejumlah perlintasan sebidang.
“Sejak Januari sampai dengan Desember 2022 secara total terdapat 18 perlintasan di wilayah Daop 3 Cirebon telah ditutup. Saat ini pemerintah daerah juga secara bertahap membangun fasilitas flyover ataupun underpass di sejumlah titik untuk meminimalisir kecelakaan lalulintas di perlintasan sebidang,” ujarnya.
Tidak hanya itu, kecelakaan di pelintasan sebidang tidak hanya merugikan pengguna jalan tapi juga dapat merugikan PT KAI. Tidak jarang perjalanan KA lain terhambat, kerusakan sarana atau prasarana perkeretaapian, hingga petugas KAI yang terluka akibat kecelakaan di perlintasan sebidang.
Untuk menekan angka kecelakaan dan korban, maka masyarakat diharapkan dapat lebih disiplin berlalu lintas, menyadari dan memahami juga fungsi pintu pelintasan.
Pintu pelintasan kereta api berfungsi untuk mengamankan perjalanan kereta api agar tidak terganggu pengguna jalan lain seperti kendaraan bermotor maupun manusia. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 72 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Kereta pasal 110 ayat 4.
“Perjalanan kereta api lebih diutamakan karena jika terjadi kecelakaan dampak dan kerugian yang ditimbulkan dapat lebih besar, sehingga pengguna jalan yang harus mendahulukan jalannya KA. Maka dari itu pintu perlintasan utamanya difungsikan untuk mengamankan perjalanan KA,” tambah Ayep. (saprorudin)















