Kabupaten Cirebon, PN
Pendapatan Asli Desa (PADes) Desa Geyongan Kecamatan Arjawinangun Kabupaten Cirebon dari hasil sewa Tanah Tegal Pangonan dan Tanah Titisara yang diduga terus mengalami penurunan pendapatan di setiap tahunnya, hal itu telah dijawab Hery Suyatno Kuwu Desa Geyongan. Terlebih telah terpampangnya baliho Informasi Sumber dana dan Pendapatan keuangan Desa Geyongan yang diduga kuat tak diakui keabsahannya oleh Kuwu Desa Geyongan sendiri terkait adanya nominal sumber pendapatan dari PADes.
Hery Suyatno jum’at (15/07) mengatakan, adanya penurunan PADes Desa Geyongan dikarenakan terdapat beberapa faktor yang berdampak pada pendapatan desa, sehingga pendapatan Desa Geyongan tidak sebesar tahun sebelumnya, pasalnya pendapatan Desa Geyongan hanya bersumber dari Titisara.
“penurunan PADes karena ada beberapa faktor alih fungsi lahan titisara, pendapatan desa dari Titisara yang merupakan sumber PAD Desa Geyongan,”katanya.
Masih Kuwu Nono sapaan akrab Hery Suyatno, Dia menyebutkan beberapa lahan titisara yang sudah beralih fungsi baik untuk fasilitas umum, maupun untuk destinasi wisata sehingga berdampak pada pendapatan desa.
“alih fungsi untuk fasilitas jalan lingkar selatan, adanya program destinasi wisata yang memerlukan sejumlah lahan, terus ada dua TPS yang tentunya semua menggunakan lahan titisara,” sebutnya.
Diduga Nono berdalih, sebelumnya Dia telah memerintahkan perangkat desanya untuk melakukan inventarisasi aset desa sebelum mempublikasikan nilai PADes Desa Geyongan di baliho desa, dan dia juga mengaku telah menagih hasil dari perintah kerjanya kepada perangkatnya yang telah mendapatkan tugas saat itu darinya, selain itu juga untuk nilai PADes Desa Geyongan Nono terang-terangan mengakui belum mendapatkan angka pasti dari hasil pendapatan desa untuk tahun anggaran 2022.
“untuk alih fungsi lahan keseluruhan, saya baru saja menagih intruksi saya, untuk menginventarisir, mulai mengukur lahan yang digunakan, hingga tadi malam Saya menagih, belum mendapat angka pastinya,”Ujar Nono.
Dia menambahkan, untuk waktu penyelesaian tugas yang diberikan kepada perangkatnya untuk menginventarisasi hal yang dimaksudnya, Nono sampaikan batas waktu perintahnya dalam waktu dekat ini dipastikannya telah rampung dan Dia berjanji akan mempublikasikannya hasil dari inventarisasi aset itu secara luas.
“deadline dalam minggu ini, jumlah keseluruhan titisara saya juga tidak paham, nanti setelah inventarisir saya umumkan,”tambahnya.
Diduga hal yang sangat janggal atas pernyataan Hery Suyatno Kuwu Desa Geyongan, ketika ditanyakan terkait nominal PADes yang sudah tercantum pada baliho tersebut, diduga kuat Hery Suyatno mencari titik aman dengan menyampaikan ketidak tahuannya, terkait adanya nominal yang sudah tercantum di baliho desa, dengan menyampaikan bahwa pemasangan dan publikasi nilai PADes Desa Geyongan yang diduga dilakukan oleh perangkatnya tanpa adanya penyampaian terlebih dahulu kepadanya.
“masih dalam proses pengerjaan penghitungan yang belum tuntas, karena masih menunggu inventarisasi, dan untuk angka yang sudah terpampang di baliho terus terang, terjadi subkordinasi, dimana materi itu saya sendiri belum mendapatkan laporan, lalu mencetak baliho dan menaikkan baliho tanpa laporan dulu ke saya,”ujarnya.
Disampaikannya seluruh pendapatan desa yang bersumber dari beberapa sumber keuangan telah dilakukan Musyawarah Desa (Musdes), akan tetapi Nono ucapkan, terdapat satu sumber pendapatan yakni dari PADes yang pihaknya belum sahkan melalui Musdes, dan dirinya juga berucap angka PADes akan naik atau tidaknya setelah proses inventarisasi aset desa tersebut selesai dilaporkan kepadanya.
“khusus PADes belum di sahkan melalui Musdes, karena pekerjaan yang saya perintahkan awal tadi untuk menginventarisasi belum juga tuntas, dan untuk yang lain-lain telah di musdeskan, angka PADes 2022 akan di naikan setelah berproses,”ungkapnya.
Mengenai hal yang telah di sampaikan Sekretaris Desa Geyongan Muhammad Helmi yang saat itu bersama Ketua BPD Geyongan Yoyon Supriyanto beberapa waktu lalu, yang mengatakan bahwa terdapat tanah Titisara yang ditanami Timun Suri saat itu, dan warga bisa menikmati hasilnya (buahnya.red), berbeda dengan apa yang ditegaskan Nono, menurutnya hasil yang didapat dari cocok tanam dilahan titisara tidak dibagi-bagikan untuk warganya, melainkan hasil tersebut akan diuangkan untuk memberikan PADes, dan kembali disampaikannya untuk jumlah PADes yang dihasilkan belum bisa dibeberkannya dengan alasan belum melakukan inventarisasi.
“titisara yang tidak laku, kami selaku Kuwu Geyongan memperjuangkan untuk bagaimana cara bisa menghasilkan PADes, dan hasil yang didapat dari tanah yang tidak laku bukan dibagi-bagikan ke masyarakat akan tetapi diuangkan untuk PADes. Untuk angkanya nanti belum diinventarisasikan,”kata Nono.
Mengenai lelang tanah titisara dan tanah Tegal Pangonan ditahun pertama saat dirinya menjabat sebagai Kuwu Desa Geyongan, lelang saat itu dilakukan secara terbuka, akan tetapi diakuinya banyak titik tanah titisara yang tak diminati, sehingga Dia lakukan cara untuk bagaimana mendapatkan pendapatan desa saat itu.
“lelang terbuka kita lakukan di tahun 2020, lalu terdapat beberapa titik yang tidak diminati, waktu terus berjalan dan kita tetap tawarkan, setelah maksimal kita terus tawarkan tidak ada yang minat, pada akhirnya kita tangani dengan tujuan desa tetap berpendapatan dari lahan itu,”paparnya.
Kembali ditanyakan kepada Nono, terkait adanya dugaan tidak ada lelang tanah titisara maupun tanah Tegal Pangonan milik Desa Geyongan ditahun garap 2022, Nono berpendapat tidak adanya lelang terbuka karena adanya faktor kurang lakunya beberapa titik tanah titisara ditahun garap 2021, sehingga untuk tahun garap 2022 Nono berasumsi bahwa lelang tetap terjadi, akan tetapi untuk lelang saat itu dilakukan lelang tertutup.
“berpengalaman dari tahun satu, adanya lahan-lahan yang tidak diminati oleh masyarakat dilahan tertentu yang jumlahnya cukup lumayan, karena PADes bersumber dari Titisara, dan kita mencoba lelang tertutup, karena lelang tertutup mekanismenya berbeda dengan lelang terbuka, dan terjadi juga hal yang sama dengan tahun pertama,”katanya.
Masih terkait tanah Tegal Pangonan milik Desa Geyongan, yang diduga kuat mekanisme penyewaannya melalui salah satu tangan perangkat Desa Geyongan dan diduga tanpa melalui proses lelang terlebih dahulu, akan tetapi Nono berdalih pihaknya meminta bantuan untuk memasarkan penyewaan tanah tersebut kepada perangkat Desanya, pasalnya menurut Nono tanah Tegal Pangonan dinilai memiliki titik yang sulit untuk disewa-sewakan.
“titik titik itu, titik yang sulit dipasarkan, saya meminta bantuan untuk menawarkan atau memasarkan untuk sewa-menyewanya,”bantahnya.
Hery Suyatno Kuwu Desa Geyongan kembali tegaskan, pihaknya akan menuntaskan inventarisasi tanah aset desa dalam waktu dekat dan untuk PADes Desa Geyongan diduga secara bimbang disampaikannya nilai PADes bisa tetap seperti tahun sebelumnya bahkan bisa mengalami penurunan.
“tuntas dalam minggu ini, insya Allah kita siap mempublikasikan, mungkin ada penurunan, mungkin juga stagnan seperti di tahun-tahun sebelumnya,”(Sur)















