Indramayu, PN
Sejumlah pengusaha di Kabupaten Indramayu secara simbolis menerima langsung Surat Keputusan (SK) Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang diberikan Bupati Indramayu Nina Agustina.
Penyerahan SK PBG yang disaksikan Staf Ahli Setda Indramayu, sejumlah kepala perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu, Kepala Perumdam Tirta Dharma Ayu Indramayu, serta sejumlah pengusaha ini dilaksanakan di Ruang Ki Tinggil Pendopo setempat, Rabu (7/12/2022).
Nina Agustina mengatakan, kebijakan Pemkab Indramayu dalam memberikan ruang investasi bagi para pengusaha menjadi perhatian serius melalui ketentuan izin syarat berwirausaha. Hal ini melihat potensi berinvestasi di Kota Mangga begitu menjanjikan dengan melihat potensi yang ada di masyarakat.
“Jangan beranggapan bisnis di Kabupaten Indramayu tidak menguntungkan, karena sejumlah investor tertarik di Indramayu. Untuk itu apakah tidak berkeinginan membuka usaha di daerah sendiri. Masyarakat Indramayu menggemari belanja apalagi tempat makanan, maka sangat potensial membuka usaha tempat makan di Indramayu,” katanya.
Namun dalam menjalankan proses perizinannya di layanan instansi terkait di Kabupaten Indramayu diharapkan rampung hingga selesai, khususnya untuk bisnis perumahan harus dijalankan dengan baik, guna terealisasinya investasi yang diinginkan dan tidak merugikan masyarakat.
“Apalagi bisnis perumahan diharapkan dalam menjalankan pembangunannya di Indramayu harus serius, jangan sampai hanya beli tanah, membangun perumahan sedikit, ngacak-ngacak tanah kita dan tidak dilanjutkan tetapi malah dijual lagi tanahnya. Sehingga perizinannya otomatis bukan milik pihak pertama dan hanya akan merugikan masyarakat Indramayu,” terangnya.
Bupati Nina Agustina menegaskan, Pemerintah Kabupaten Indramayu tidak asal melakukan penyegelan apalagi penutupan tempat bangunan usaha. Menurutnya langkah tegas tersebut atas dasar pemilik perusahaan tidak melaksanakan proses perizinan dengan baik.
Sehingga diharapkan kepada para pengusaha untuk memenuhi semua segala persyaratan yang ditetapkan Pemkab Indramayu dari mulai terdaftar OSS, Izin Pemanfaatan Ruang, Izin Persetujuan Lingkungan dan Izin PBG dan lainnya hingga selesai.
“Saya pribadi disini tidak main segel dan main tutup. Tetapi bagaimana pelaku usaha di Indramayu ini memiliki pemikiran mendirikan usaha di Indramayu sangat menguntungkan, harus tertib perizinan dan membantu meningkatkan PAD melalui pajak yang dapat berkolerasi membaiknya pembangunan di Indramayu. Terkait perizinan harus lengkap selain di OSS kemudian keluar persyaratan lain yang harus dimiliki pengusaha. Jadi jangan sampai nanti menyalahi aturan,” tegasnya. (duliman)















