Pelita News Kabupaten Kuningan
Bertema kan “optimalisasi sumber daya lokal dan potensi desa melalui fungsi legislasi dan pengawasan BPD dalam mendukung suksesnya program ketahanan pangan desa” Maka perlu dilakukan upaya meningkatkan kapasitas BPD agar faham fungsi BPD seperti pengawasan, program program kerja Pemdes jadi lebih kepada menampung aspirasi masyarakat, dan BPD harus mendorong terhadap program yang ada di desa, baik menjalankan program ketahanan pangan dan lain sebagainya jadi BPD harus melibatkan diri, bekerjasama dengan pemerintahan desa, dalam bentuk program apapun BPD harus mengaktifkan diri sesuai dengan tupoksinya. Acara tersebut di buka Pj Bupati Kuningam R.H Iip Hidajat.
Kami berharap BPD mempunyai kemampuan membuat Perdes atau menjabarkan Perdes aturan yang ada di atasnya, sehingga bisa lebih sinergis dengan program program baik itu dengan Pemerintah Pusat maupun dengan Provinsi, dan Pemkab sehingga, contoh dalam hal ketahanan pangan bagaimana BPD bisa melibatkan melindungi membuatkan Perdes kelompok tani sehingga kelompok tani memiliki payung hukum agar setiap ada bantuan bantuan pemerintah para petani bisa memanfaatkan sesuai hukum, sehingga BPD ini berfungsi, kata Ketua DPD PABPDSI jawa Barat Bintang Gumilang.
“Untuk menggali berbagi potensi yang ada di desa, BPD harus menggali aset desa, misalnya carik atau bengkok, tapi BPD harus membuat Perdes tentang aset desa dulu untuk bisa digunakan
oleh siapa saja yang dikelola BUMDes. Carik desa itu bisa digunakan untuk bertani oleh masyarakat atau bidang usaha lain, misalnya usaha peternakan. Intinya aset aset desa ini bisa bermanfaat bagi masyarakat.
Jadi aset aset yang tidak produktif itu digali bagaimana agar asset desa yang mati bisa hidup dan bisa menjadi potensi ekonomi bagi kesejahtetaan masyarakat desa, maka dengan demikian akan tercipta Perdes aset desa. Papar Ketua DPD Persatuan Anggota BPD Seluruh Indonesia (DPD PABPDSI) Jawa Barat Bintang Gumilang, awal pelaksanaan safari peningkatan kapasitas BPD di Hotel Jehan Kuningan, yang akan berakhir 19 Juli 2024 mendatang.
Kegiatan peningkatan kapasitas BPD ini diapresiasi oleh Badan Pemerintahan Masyarakat Desa (BPMD) Kabupaten Kuningan. Budi Alimudin, “Tadi Ketua DPD PABPDSI Jawa Barat menyampaikan bahwa Kuningan ini selalu berada paling depan karena ini di bangun dalam suasana kebatinan yang sama dalam membangun citra antara Pemdes dengan BPD terutama dalam perumusan rencana kerja Pemerintahan Desa,” kata Budi.
Disamping temen temen BPD menambah pengetahuan, lanjut Budi Alimudin, bagaiman mereka mampu merencanakan, kemudian menyusun terhadap peraturan desa, juga dapat memahami terkait dengan regulasi yang ada sebagai yuridis prodensi atau pendampingan hukumnya. BPD dengan tugas dan kewenangannya, disamping bersama sama dengan kepala desa dan perngkatnya, kepala desa khusunya dalam perumusan peraturan desa juga BPD berhak menanyakan meminta keterangan apa saja yang dilakukan oleh desa, tanpa dimintapun BPD bisa mengintervensi itu termasuk dalam perumusan penganggaran desa. “Jangan sampai dalam proses perumusan penganggaran, BPD tidak dilibatkan, atau kurang aktif di dalam pelibatan diri dalam pembahasan itu,”
Dan yang paling penting juga kami sampaikan kepada teman teman BPD, bahwa BPD ada hak hak lain yang harus terinformasikan secara nyata sebagaimana diatur dalam Undang Undang 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik. Masyarakatpun boleh dan berhak menanyakan satu permasalahan akan hak dasarnya ada di desa, pertanyaan itu harus dijawa, pertanyaanya juga bisa langsung secara lisan, bisa tertulis juga bisa melalui WastApp (WA) hanya saja kecuali di pasal 17 ada yang di kecualikan. “Jika saja pertanyaannya beririsan dengan kwtahanan ekonomi nasional, keamanan nasional hak privasi itu tidak bisa di sampaikan kepada peminta informaai itu,”
Tetkait dengan membuka lahan tidur yang meeupakan asset dess untuk diproduktifkan,apakah adaanggaran dari desa? Untuk tahun 2024 ini ada di permendes No. 13 tahun 2023, itu disebutkan, bahwa ada ada prioritas terkait dengan dana desa (DD), pertama 25 peesen itu untuk penanganan kemiskinan ekstrim yang masing masing masyarakat mendapatkan Rp 300.000 di dalam 1 tahun selama 12 bulan melalui program bantuan langsung tunai (BLT-DD) yang diberikan maksimal 3 bulan.
Kedua ada ketahanan pangan minimalnya 20 persen, jadi bisa juga 30, bisa 40, bisa 50 persen sesuai dengan kebutuhan lokal desa. “Dan yang paling penting temen temen BPD di dalam perumusannya itu harus tahu tentang perumusan kebutuhan. Terang Kadis PMD DR. Budi Aminudin, M.Si ketika berbincang dengan awak media ini (Mans Bom)















