Kabupaten Cirebon, PN – pemerintah daerah kabupaten Cirebon melalui Dinas pendidikan sudah mengupayakan seluruh jenjang pendidikan usia dini menerima bantuan oprsional penyelenggara pendidikan usia dini (BOP PAUD) tahun 2021, tutur H. Denny supdiana, SE, M.Si. kepala Dinas Pendidikan melalui Pancawala sulistianto, ST. Kabid PAUD saat dikonfirmasi diruang kerjanya.
Lanjutnya, jengjang pendidikan usia dini yang terdaftar di dinas pendidikan kurang lebihnya mencapai 800 sampai sekarang, untuk penerima BOP Paud tahun 2020 kemarin sebanyak 741 dan alhamdulilah, walaupun ada kenaikan tidak signifikan penerima BOP paud tahun 2021 saat ini, sebanyak 769. Tetapi kita bersyukur adanya kenaikan tersebut, katanya.
Kita sudah masuk dalam tahapan sosialisasi pemerima BOP paud, yang dilaksanakan selama empat hari pada Minggu lalu. alhamdulilah, lancar dan tetep melaksanakan protokol kesehatan covid19 yang lebih kekat.
Kita juga mengundang narasumber dalam pelaksanaan acara sosialisasi berbagai unsur yakni inspektorat, pajak, kesra dan BKAD kabupaten cirebon agar dalam persiapan maupun pelaksanaan kegiatan berjalan sesuai aturan yang berlaku, paparnya.
Dia menjelaskan bahwa dalam sosialisasi tersebut membahas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2021 tentang petunjuk teknis pengelolaan dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini,
dimulai dari dasar hukum dimana dapat dijelaskan bahwa yang pertama Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2020 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran (APBN) 2021.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197 PMK.07/2020 tentang Perubahan Kedua atas PMK 48/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik. Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan RI Nomor 9 tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOP Penyelenggaraan PAUD dan Dana BOP Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan, punkasnya.
Menambahkan, Wardono kasi saspras bidang paud dinas pendidikan secara teknis mengatakan “dana BOP PAUD diberikan kepada satuan pendidikan penyelenggara PAUD, yang terdiri atas: taman kanak-kanak, kelompok bermain, taman penitipan anak; dan satuan PAUD sejenis. Syarat satuan pendidikan penerima BOP PAUD dianataranya memiliki NPSN yang terdata pada Dapodik, mengisi dan melakukan pemutakhiran data (sinkronisasi) Dapodik sesuai dengan kondisi riil di satuan pendidikan, memiliki rekening bank atas nama satuan Pendidikan (kecuali satuan Pendidikan yang diselenggarakan pemerintah daerah, memiliki NPWP atas nama satuan pendidikan atau penyelenggara, memiliki paling sedikit 9 peserta didik, kecuali, sepanjang 2 tahun berturut-turut sebelumnya memiliki jumlah peserta didik tidak kurang dari 9 anak, satuan PAUD di daerah tertinggal dan bukan Satuan Pendidikan Kerja sama, tuturnya”.
Lebih lanjut untuk, penetapan satuan pendidikan penerima dilakukan setiap tahap penyaluran berdasarkan Dapodik yang telah diverifikasi oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, menjadi dua tahapan untuk pencairan. Kemudian, mekanisme pencairan dana dari Rekening kas umum negara (RKUN) ke rekening kas umum daerah (RKUD) melalui Badan keuangan daerah baru ke rekening penerima BOP paud.
jelasnya”. @ apip















