Pelita News, Indramayu – Anggota Fraksi Demokrat DPR RI, DR. Ir. H. E. Herman Khaeron, M.Si mensosialisasikan peran Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam memberantas monopoli ekonomi kepada para pelaku jasa kontruksi, UMKM, kaum milenial dan lainnya. Sosialisasi yang dihadiri Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) III KPPU, Lina Rosmiati SP ME dan Pembina Umum UMKM Mitra Sehati Kabupaten/Kota Cirebon dan Kabupaten Indramayu, dr. Hj. Ratnawati, MKKK ini dilaksanakan di Aula Hotel Grand Trisula Indramayu, Kamis (16/11/2023).
Herman Khaeron mengatakan dengan adanya KPPU diharapkan bisa memberikan iklim usaha yang lebih fair, kondusif, efisien dan efektif kepada pera pelaku UMKM dari gerusan korporasi yang terindikasi monopoli. Hal itu sambungnya, sejalan dengan UU Nomor 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat atau UU Persaingan Usaha.
Meski diakuinya UU itu hanya memberikan hak eksekusi secara perdata kepada KPPU. Sehingga posisi KPPU harus diperkuat. Penguatan kelembagaan itu kata dia tentunya harus sejalan dengan anggaran yang cukup. Sehingga KPPU bisa bertindak dan bekerja secara optimal.
“Ke depan kami terus memperkuat posisi KPPU yang saat ini keanggotaannya telah ditetapkan 9 anggota baru. Kita juga tantang mereka untuk bisa menghasilkan berbagai norma dalam UU, misal revisi yang dapat memperkuat posisi dan eksistensi mereka,” kata pria yang akrab disapa Hero usai sosialsiasi.
Intinya, KPPU diharapkan menjadi pembuka jalan, pembuka ruang, pembuka arah untuk para pelaku UMKM yang jumlahnya 60 juta agar bisa tumbuh dan berkembang tanpa menggangu eksistensi pihak lainnya.
“KPPU diharapkan menjadi pembuka jalan bahkan bisa menjadi barrier (penjaga) agar yang gede tidak bunuh yang kecil-kecil,” ucapnya.
Herman menegaskan, karena konstitusi telah mengamanatkan terhadap hajat hidup orang banyak maka perlindungan pangan, energi dan air harus menjadi titik berat dalam norma UU persaingan usaha.
“Pangan, energi dan air harus diawasi betul-betul, dan mendapatkan perhatian khusus,” tegas Anggota Komisi VI DPR RI ini.
Hero juga mengingatkan minimarket yang telah bermunculan hingga ke tingkat perkampungan untuk tidak memonopoli usaha sehingga bisa membunuh para pedagang skala kecil. Herman juga mengingatkan pemerintah agar izin prinsip dan izin lokasi pembukaan minimarket tidak diserahkan kepada pemerintah daerah karena pemerintah daerah kadang pada praktiknya tidak memikirkan sampai ke akar masalahnya.
“Ini juga agar menjadi perhatian khusus,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Kanwil III KPPU, Lina Rosmiati mengatakan, anak muda harus lebih peduli dan sadar terhadap dunia persaingan usaha, termasuk peran KPPU.
“Karena setelah mengenal tugas dan fungsi KPPU, mereka akan tahu apa yang harus dilakukan ketika ada pelanggaran persaingan usaha. Mereka bisa melapor dan memberikan informasi yang penting, baik melalui website maupun media sosial,” katanya. (saprorudin)















