Pelita News Kabupaten Cirebon
Masih terkait dugaan pelaksanaan kegiatan program pembangunan saluran tersier yang dilaksanakan oleh Pemerintah Desa (Pemdes) Jatianom Kecamatan Susukan Kabupaten Cirebon yang telah dilaksanakan beberapa waktu lalu. Pelaksanaan pekerjaan tersebut juga belum lama ini sempat langsung mendapat pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Cirebon melalui Inspektur Pembantu Khusus (Irbansus), setelah adanya pelaporan yang telah diterima oleh Inspektorat Kabupaten Cirebon atas dugaan pelanggaran penggunaan keuangan desa yang dibangun tidak sesuai dengan regulasi penggunaan.
Menanggapi pemeriksaan yang telah dilakukan oleh Inspektorat, Didi Darmadi Wakil Ketua Umum LSM Gerakan Rakyat Membangun (Geram) adanya sikap profesional yang diterapkan oleh pihak audit dalam memberikan sanksi ketika ditemui adanya dugaan pelanggaran, hal itu tentunya bisa merubah dan memberikan contoh kepada setiap penyelenggara pemerintahan desa agar selalu memperhatikan regulasi yang telah ditetapkan.
“harus profesional dalam menjalankan tugas, dan harus tegas agar kedepan dapat terwujudnya sistem pemerintahan yang bersih,”katanya.
Tak hanya itu Didi meminta tidak adanya main mata terhadap temuan yang telah ditemukan oleh pihak audit saat dilakukannya pemeriksaan, sehingga ketika terdapat temuan, pihak auditor bisa menyampaikan hasil kinerjanya dalam menyelamatkan keuangan negara.
“jangan sampai ada kongkalikong ketika ada oknum meminta negosiasi temuan,”pintanya.
Selain itu jika aduan yang telah disampaikan masyarakat itu benar, seharusnya pemerintah maupun inspektorat memberikan penghargaan kepada pihak pelapor, sehingga masyarakat lainnya turut mengawasi penyelenggaraan pemerintahan dalam hal ini kebijakan dan penggunaan keuangan negara.
“harusnya pemerintah bersyukur adanya masyarakat yang mau turut mengawasi penyelenggaraan pemerintahan, sehingga terbantu kinerja pemerintah dalam hal mengawasi keuangan negara,”paparnya.
Sementara itu berdasarkan informasi yang dihimpun, bahwa ketika terdapat temuan terkait penggunaan keuangan negara yang tidak sesuai dengan regulasi, hal yang disayangkan, pihak inspektorat hanya memberikan sanksi pembinaan terhadap penyelenggaraan pemerintahan, sehingga dengan adanya hal itu dirasa tidak dapat memberikan efek jera bagi setiap oknum penyelenggara pemerintahan khususnya pemerintahan desa yang dengan sengaja maupun tidak sengaja menggunakan keuangan desa tidak berlandaskan regulasi yang telah ditetapkan.
“masih di analisa, minggu ini harus sudah beres,”ungkap salah satu Auditor.(Sur)