Indramayu, PN
Bawaslu Kabupaten Indramayu mencanangkan Desa Rambatan Wetan Kecamatan Sindang Kabupaten Indramayu sebagai Kampung Pengawasan Partisipatif. Pencanangan dilakukan di Aula kantor desa setempat, Sabtu (06/11). Desa Rambatan Wetan merupakan satu dari empat desa lainnya di Provinsi Jawa Barat (Jabar) yang jadi dijadikan model percontohan pengawasan partisipatif.
Kuwu Desa Rambatan Wetan, Hj. Tumiah, dalam ucapan selamat datang mengaku sebuah kehormatan dan kebanggaan karena desanya dicanangkan sebagai kampung pengawasan partisipatif oleh Bawaslu Kabupaten Indramayu.
“Ini sebuah kehormatan dan kebanggaan karena dari 309 desa yang ada di Kota Mangga Indramayu, Desa Rambatan Wetan yang dipih dan ditetapkan sebagai kampung pengawasan,” kata Kuwu dua periode ini.
Dalam pesannya, ia meminta para peserta agar menyimak penjabaran dari pemateri untuk mendapatkan bekal ilmu dan ikut terlibat aktif dalam pengawasan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 mendatang.
Kordiv SDM Bawaslu Provinsi Jawa Barat, H. Wasikin Marzuki, membenarkan pencanangan Kampung Pengawasan Partisipatif oleh Bawaslu Jabar dilakukan di empat desa salahsatunya Desa Rambatan Wetan Kabupaten Indramayu. Sementara tiga desa lainnya tersebar di tiga kabupaten yakni Kabupaten Bandung, Sumedang dan Kabupaten Subang.
Menurutnya, pencanangan kampung pengawasan partisipatif harus ditindaklanjuti dengan kegiatan yang terencana oleh Bawaslu kabupaten dan Pemdes Rambatan Wetan. Muaranya supaya ada bedanya antara desa yang dijadikan kampung pengawasan partisipatif dengan desa lainya saat menghadapi Pemilu dan Pilkada 2024. Intinya, harus ada keunggulan-keunggulan komparatif.
“Bawaslu akan bekerjasama dengan Pemdes dan lembaga desa untuk memberikan edukasi, support kepada semua elemen masyarakat agar semuanya menjadi pengawas partisipatif,” kata Abah sapaan akrabnya usai pencanangan.
Abah juga mengapresiasi Kuwu Desa Rambatan Wetan karena responsive, supervisi dan melek pemilu. Apresiasi itu karena Kuwu sangat selektif saat menghadirkan peserta. Yang hadir di sini rata-rata praktisi pemilu, ada yang dari KPPS, lembaga desa, tokoh masyarakat dan lainnya.
Sementara itu Ketua Bawaslu Kabupaten Indramayu, Nurhadi mengatakan dipilihnya Desa Rambatan Wetan sebagai kampung pengawasan partisipatif karena partisipasi masyarakat cukup bagus, tokoh pemuda aktif dan tidak ada peristiwa pelanggaran yang mencolok. Hal lainnya kata dia, sebagai desa wilayah peyangga perkotaan sehingga saat memantau lebih dekat koordinasi lebih mudah dan kedepan dijadikan contoh bagi desa lainnya.
Pencanangan ini sambungnya, untuk persiapan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024. Dilibatkannya masyarakat dalam pengawasan kata dia, karena keterbatasan personalia pengawas pemilu maka pihaknya butuh kerja sama dengan masyarakat untuk bersama-sama mengawasi pelaksanaan Pemilu dan Pilkada 2024.
“Keterlibatan peran aktif masyarakat dalam mengawasi pelaksanaan kontestasi Pemilihan Anggota DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota dan Pemilihan Presiden – Wakil Presiden muaranya untuk mengurangi atau meminimalisir potensi-potensi pelanggaran syukur-syukur nol kasus,” ujarnya.
Ditanya pada tahapan apa saja dibutuhkan pengawasan, Nurhadi menyebutkan setidaknya ada lima tahapan. Pertama, tahapan pemutahiran daftar pemilih, kedua tahapan pencalonan. Tiga kampanye, keempat hari tenang dan kelima tahapan penghitungan suara.
“Usai pencanangan selanjutnya akan ditindaklanjut melalui edukasi-edukasi bagaimana melakukan pengawasan, melaporkan dan bagaimana melakukan pencegahan,” sebutnya.
Pada kesempatan tersebut, Wasikin Marzuki menyerahkan buku Penyelesaian Sengketa Pemilu Melalui Mediasi dan Adjudikasi, Pengawasan Dana Kampanye dan Refleksi Humas Hubal Bawaslu Jabar pada Pemilu 2019 “Dari Tempat Kami Berdiri”.
Hadir sebagai pemateri, DR. Bahrul Alam, Kordiv Pengawasn, Humas dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kabupaten Indramayu, Supriadi dan Sekum AKSI, Wartono. (saprorudin)