Slawi – PN
Selama ini banyak kalangan pihak masyarakat di wilayah Kecamatan Kramat Kabupaten Tegal, Jawa Te ngah mempertanyakan soal pena ngan kasus korupsi dana hibah yang merupakan kucuran dana dari Pemerintah Pusat sejak adanya pro gram PNPM antara tahun 2015.
Namun pertanyaan yang merupa kan teka teki selama ini terjawab sudah dengan adanya penjelasan dari Pihak Kejaksaan Kabupaten Tegal melalui Kasi Pidsus, Syamsu Yoni, SH yang dikonfirmasi Pelita Nrws di ruang kerjanya, beberapa waktu lalu.
Ia mempertegas, bahwa semua un sur dan pasal pasalnya suda meme nuhi syarat, sehingga dalam awal tahun 2020 perkara tipikor ini sudah sudah bisa diajukan ke meja hijau pengadilan yang rencananya akan digelar di Semarang.
“Lihat saja nanti, terdakwanya ada dua orang,” jelasnya. Satu terdakwa pengurus UPK Kramat, yakni Sis se laku bendahara warga Desa Kerta harja dan satu terdakwa unsur dari luar UPK yang melakukan kerjasa ma dengan terdakwa yaitu Hen war ga Desa Ketileng. Kerugian negara sebesar Rp 2 Milyar.
Kasus di UPK Kedung Banteng.
Kasus yang sama juga terjadi di UPK (unit pengelola kegiatan) Keca matan Kedung Banteng, namun ter dakwa yakni Ny Sug statusnya sela ku ketua kelompok di Desa Kebandi ngan, namun status yang bersang kutan termasuk diluar unsur pengu rus UPK, sedangkan kerugian nega ra sebesar Rp 830 juta atau kurang dari Rp 1 Milyar. Modusnya berupa pinjaman fiktif.
Namun kasus kedua ini yang turun langsung menangani dari pihak Rescrim Polres Tegal, sedangkan kasus yang pertama tadi yang me nangani dari ke jaksaan langsung,.
“Kasus Sug di UPK Kedung Ban teng berkas perkaranya dari Polres juga sudah masuk ke kejaksaan, ini juga akan diajukan pengadilan Semarang awal tahun 2020 sama seperti di UPK Kramat,” kata Syam su Yoni, SH.
Kasus pelanggarannya sesuai de ngan Pasal 2 dan 3 Undang Un dang Tipikor No 20 Tahun 2001, ancaman hukumannya kurang lebih 5 tahun penjara. Sedangkan untuk dua terdakwa di wilayah UPK Kra mat dengan Pasal yang sama na mun ditambah yunto Pasal 55 kare na ke dua terdakwa melakukan kerjasama dalam pelanggarannya. ( Sam Anhar )